Home Blog Page 3

Estetika Fasis

0
fascism
https://www.bbc.com/culture/article/20170206-the-artists-who-fought-fascism

Fasisme—ideologi politik ultranasionalis yang beroperasi lewat militerisme dan represi terhadap individu atau kelompok tertentu—datang melalui berbagai strategi politis. Salah satunya, yang sering kali terlewatkan, melalui kultivasi nilai estetis tertentu. Dengan kata lain, pemerintah fasis mempromosikan satu preferensi estetis yang seragam.

Satu contoh konkret datang dari Jepang: Yuriko Saito (2017, p. 145) mencatat bagaimana pemerintah fasis Jepang pada Perang Dunia Kedua mengaitkan keindahan bunga sakura—yang cepat rontok—dengan keindahan pengorbanan para pilot kamikaze yang, meski muda, harus mati di medan perang. Di situ, apa yang indah secara estetik dan kematian dipadukan dalam satu citra nasionalistik.

Namun, nilai estetis bukan cuma soal apa yang indah. Ia mencakup segala sensasi indrawi yang mengundang respons psikologis ketika kita terlibat dengan suatu objek. Selain keindahan, nilai estetis juga mencakup apa yang buruk, menjijikkan, menakutkan, menggairahkan, menyenangkan, dan lainnya—baik positif maupun negatif.

Ia juga tak selalu berurusan dengan seni. Belakangan, para filsuf—misalnya Saito (2007; 2017; 2022), Sherri Irvin (2008), Thomas Leddy (2012)—bergulat dengan nilai estetis dalam objek atau kegiatan sehari-hari: bermain gim video, lanskap kota, alam, bahkan mencuci baju. Terkait fasisme, isu estetika tubuh menjadi mendesak untuk dipikirkan.

Interaksi antarmanusia secara sentral dipengaruhi oleh bagaimana kita terlibat dengan perwujudan (embodiment) tubuh orang lain: kita bisa merasa nyaman ketika bersama orang lain. Namun, kita juga bisa mengalami ketidaknyamanan—dan dari sinilah diskriminasi datang.

Perkara yang kedua lebih pelik. Bagi Irvin (forthcoming), umumnya perasaan tidak mengenakkan itu acap datang dari apa yang ia sebut sebagai pengalaman estetis negatif yang direkayasa (manufactured aesthetics harm). Artinya, ia tak muncul secara naluriah, melainkan dibentuk oleh struktur sosial yang tidak adil. Ia dibentuk lewat hukum, norma budaya eksklusif, atau representasi visual yang bias di ruang publik dan media.

Pemerintah fasis memanfaatkan kecondongan estetis kita untuk kepentingan mereka—yang saya sebut sebagai estetika fasis. Pada hakikatnya, estetika fasis mengupayakan pendisiplinan estetis: membentuk bagaimana orang tampil, bergerak, merasa, dan menjadi bagian dari masyarakat, terutama lewat kontrol tubuh dan penegakan keseragaman. Tujuan utamanya adalah menciptakan persatuan dengan menciptakan kontras: membangun identitas “kita” dengan mengemas secara estetis yang liyan, “mereka.” Kita bisa melihat ini pada perlakuan Nazi terhadap Yahudi, atau pemerintahan Donald Trump terhadap imigran.

Indonesia pada masa Orde Baru, misalnya, menggunakan taktik estetis serupa. Tionghoa-Indonesia dilarang menggunakan karakter Mandarin atau nama Tionghoa, baik untuk perusahaan, toko, atau pribadi, dan juga dilarang merayakan Tahun Baru Imlek secara publik. Mereka yang berambut gondrong dan/atau bertato pun turut menjadi sasaran. Dalam Dilarang Gondrong (2004), Yudhistira mencatat bagaimana media massa dan pemerintah bersama membentuk imaji negatif terhadap kelompok tersebut: kriminal, tak bisa diatur. Lebih jauh lagi, dari James Siegel (1998) kita tahu bahwa pembunuhan di luar hukum oleh negara—yang kita kenal sebagai Petrus—mendapat pembenaran masyarakat lewat imaji yang dibentuk media: gondrong, bertato.

Semua itu jelas problematis secara etis, tapi seringkali terlewat untuk dipahami secara estetis. Lensa estetis bukan sekadar alternatif, melainkan perspektif yang mendesak—sebab tindakan etis atau tidak etis kita kerap dipengaruhi oleh konsepsi estetis kita. Irvin (2008) mencontohkan, seseorang bisa enggan menjadi vegetarian sekalipun sudah diyakinkan secara intelek, karena tak rela kehilangan kenikmatan estetis dari memakan daging.

Peristiwa-peristiwa tadi—rasisme yang dilembagakan, pembunuhan di luar hukum—membentuk dan memperburuk persepsi estetis terhadap kelompok marjinal. Dengan kata lain, karena ada sensasi negatif terhadap tubuh mereka, dianggap sah untuk “menyingkirkan” mereka dari ruang publik melalui kebijakan tertentu. Hal serupa tampak dalam upaya pemerintahan Trump terhadap Palestina di Gaza. Trump menyebut mereka sebagai teroris, biadab, bahkan terbelakang. Karena dianggap mengganggu secara estetis, maka pengusiran massal atau bahkan genosida dijustifikasi.

Kita harus peka terhadap taktik estetika fasis yang digunakan negara—bahkan jika tak tampak dalam bentuk struktur formal, seperti yang diperingatkan oleh Jason Stanley (2020). Indonesia—mungkin—bukan negara fasis, tapi kita mudah menemukan pengejawantahan estetika fasis di sini. Contohnya, Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta, mengusulkan vasektomi sebagai syarat bansos. Ide ini datang bersamaan dengan ujaran klasis tentang orang miskin yang “terlalu banyak anak.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa, bagi Dedi, perwujudan tubuh mereka tidak menyenangkan—dan karenanya perlu dikontrol. Hal yang sama tampak dari respons negara terhadap demonstrasi sipil: “… dibuat untuk menimbulkan kekacauan dan kerusuhan.”

Terakhir, selain mengeksklusi kelompok marjinal, strategi estetis lainnya adalah menciptakan satu nilai estetis yang dianggap ideal. Militerisme menjadi opsi yang relevan: secara estetis, ia mengedepankan keseragaman dan menyingkirkan keberagaman, serta keteraturan dibanding spontanitas. Kecondongan ini terlihat sejak awal pemerintahan Prabowo Subianto: dari retret militeristik untuk kabinet hingga kepala daerah, upacara militeristik di berbagai kesempatan, sampai ribut-ribut wajib militer bagi remaja bermasalah.

Pemerintah fasis sadar betul akan kekuatan estetika—mulai dari sensor seni hingga estetika militeristik yang menggugah—dan tubuh menjadi situs utama tempat estetika fasis beroperasi. Memang, tubuh bisa menjadi ruang bagi banyak hal baik—persahabatan, empati, kedekatan—namun juga rentan bagi sarana dominasi dan kontrol. Inilah mengapa mempelajari dinamika estetis dalam kehidupan sosial dan politik jadi begitu penting.

Sebab tak jarang, apa yang terasa indah atau buruk bukan sekadar soal selera pribadi, melainkan proyek politik yang sedang menyamar.

Referensi

Irvin, S. (2008). The Pervasiveness of the Aesthetic in Ordinary Experience. The British Journal of Aesthetics, 48(1), 29–44. https://doi.org/10.1093/aesthj/aym039

Irvin, S. (Unpublished). Aesthetic Harm and Aesthetic Agency.

Leddy, T. The Extraordinary in the Ordinary: The Aesthetics of Everyday Life. Broadview Press.

Saito, Y. (2007). Everyday Aesthetics. Oxford University Press.

Saito, Y. (2017). Aesthetics of the Familiar: Everyday Life and World-Making. Oxford University Press.

Saito, Y. (2021). Aesthetics of Care: Practice in Everyday Life. Bloomsbury.

Siegel, J. T. (1998). A New Criminal Type in Jakarta. Duke University Press.

Stanley, J. (2020). How Fascism Works: The Politics of Us and Them. Random House Trade

Yudhistira, A. W. (2004). Rambut Gondrong; Sebuah Potret Kekuasaan terhadap Anak Muda, 1067–1974 [Dissertation]. UI Library.

Apakah Gangguan Mental itu Nyata?

0
https://medium.com/sondercenters-therapist-must-reads/mental-illness-is-not-a-horror-show-b2caaaa80999

Thomas Szasz, seorang psikiater Hongaria-Amerika, pernah menulis, “there is no such thing as mental illness, it’s only problem of living.” Pernyataan ini, meskipun kontroversial, telah menjadi salah satu kutipan paling terkenal dalam perdebatan filsafat psikiatri kontemporer. Dalam bukunya yang berjudul The Myth of Mental Illness, Szasz berpendapat bahwa konsep penyakit mental hanyalah metafora, bukan diagnosis medis sungguhan: ia hanyalah cara masyarakat memberi label pada perilaku yang menyimpang atau sulit diterima. Bagi Szasz, menyebut perilaku tertentu sebagai “penyakit” adalah tindakan moral atau politik, bukan temuan ilmiah. Walaupun banyak yang menganggap pandangan Szasz ekstrem, kritiknya berhasil membuka pintu bagi perdebatan dalam filsafat psikiatri hingga hari ini: apakah gangguan mental (mental disorder) sungguh-sungguh nyata?

Tentu saja, pertanyaan ini penting bukan hanya bagi para filsuf atau akademisi, tetapi juga bagi dokter, pembuat kebijakan, pasien, dan masyarakat luas. Apakah penderitaan psikologis merupakan fenomena biologis yang dapat diukur seperti kanker atau diabetes? Ataukah ia lebih mirip dengan konstruksi sosial yang dibentuk oleh norma, sejarah, dan budaya? Jawaban atas pertanyaan ini memengaruhi pendekatan kita: apakah prioritasnya adalah pencarian penanda biologis (biomarker) dan obat, ataukah pemahaman kontekstual dan intervensi sosial?

Sejarah psikiatri memperlihatkan pergeseran besar: dari era moral di abad ke-18, ke model biologis abad ke-19, lalu ke operasionalisme DSM-III di akhir abad ke-20. Setiap fase membawa klaim yang berbeda tentang apa itu “realitas” gangguan mental. Jika di era moral penyakit jiwa dilihat sebagai kelemahan moral, di era biologis ia dipandang sebagai persoalan dalam otak, sementara operasionalisme lebih fokus pada reliabilitas klinis daripada validitas ontologis. Namun, apakah pendekatan terkini ini cukup? Ataukah kita perlu mempertanyakan kembali: apa sebenarnya status ontologis dari gangguan-gangguan ini?

Pandangan Realis

Dalam filsafat psikiatri, realisme mengacu pada pandangan bahwa gangguan mental adalah entitas yang nyata dan eksis secara mandiri dari konsep, bahasa, atau konstruksi sosial kita. Realisme ini biasanya dipahami dalam dua tingkatan: metafisik, yang menegaskan bahwa gangguan mental eksis secara objektif di dunia, dan epistemologis, yang berargumen bahwa sains psikiatri mampu mengetahui atau menggambarkan gangguan tersebut sebagaimana adanya. Meski banyak ragam realisme, mulai dari yang paling lemah (seperti Hacking dan Cooper)  sampai yang kuat (seperti Ghaemi, Jablensky, dan McHugh), kita dapat membuat definisi paling luasnya sebagai pandangan yang meyakini bahwa, terlepas dari konstruksi dan konvensi, gangguan mental itu nyata.

Pandangan realisme kuat (strong realism) biasanya mengambil bentuknya dalam model medis (medical model), yang meyakini bahwa gangguan mental itu nyata sebagaimana penyakit fisik. Artinya, ia bukan hanya sekumpulan gejala namun juga memiliki penyebab atau etiologi yang spesifik, yang merujuk pada entitas biologis tertentu. S. Nassir Ghaemi (2016), misalnya, berargumen bahwa pendekatan modern yang menekankan gejala dan pengukuran telah melupakan karakter alamiah penyakit: penyakit adalah entitas kausal, bukan hanya deskripsi fenomenologis. Menurut Ghaemi, diagnosis seperti skizofrenia atau gangguan bipolar memiliki struktur sebab-akibat biologis yang khas, dan tugas sains adalah menemukan struktur itu, bukan sekadar mencatat gejala yang muncul di permukaan.

Assen Jablensky (2016) mendukung pendekatan ini dengan menekankan pentingnya membedakan antara validitas dan utilitas. Diagnosis yang berguna secara klinis belum tentu valid secara ilmiah. Misalnya, meskipun klasifikasi tertentu mempermudah komunikasi antar dokter, ia bisa saja gagal mencerminkan realitas biologis yang mendasarinya. Jablensky berargumen bahwa klasifikasi yang baik harus mampu mendeteksi pola alamiah—semacam klasifikasi yang memang ditemukan di realitas, bukan dibuat. Sejalan dengan Ghaemi dan Jablensky, Paul McHugh (2012) juga meyakini bahwa gangguan mental adalah gangguan sistem biologis yang spesifik. Menurutnya, sama seperti kita mempelajari kanker sebagai pertumbuhan sel yang abnormal, kita seharusnya mempelajari gangguan mental sebagai gangguan fungsi otak yang dapat didefinisikan. Baginya, diagnosis seperti skizofrenia bukan sekadar label praktis, melainkan hipotesis ilmiah tentang jenis kerusakan tertentu.

Namun, para kritikus menunjukkan bahwa tidak semua gangguan mental memiliki penanda biologis yang jelas. Bahkan skizofrenia, yang sering dikutip sebagai contoh klasik, menunjukkan heterogenitas klinis yang sangat besar. Meski begitu, para realis seperti Ghaemi menanggapi bahwa kurangnya penanda biologis saat ini tidak berarti ketiadaan entitas biologis; bisa saja sains kita belum cukup maju untuk menemukannya. Dengan kata lain, absennya bukti bukanlah bukti absensi. Lebih jauh, realisme juga mendapatkan dukungan dari penemuan genetik dan neurobiologis mutakhir. Studi asosiasi genom dan neuroimaging, meskipun belum menghasilkan pemetaan yang definitif, menunjukkan adanya pola risiko dan kerentanan yang stabil pada populasi tertentu. Para realis memandang temuan ini sebagai tanda bahwa kita sedang bergerak menuju pemahaman ontologis yang lebih dalam, meski jalannya panjang.

Pandangan Pragmatis/Instrumentalis

Berbeda dari realis, pandangan pragmatis atau instrumentalis meyakini bahwa kategori diagnosis psikiatri bukanlah representasi dari entitas tetap, melainkan hanyalah alat praktis untuk memandu tindakan. Dalam hal ini Peter Zachar (2015) memperkenalkan apa yang ia sebut dengan “jenis praktis” (practical kinds), yang menempatkan diagnosis sebagai perangkat kerja, bukan kebenaran metafisik. Artinya, validitas diagnosis tidak diukur dari seberapa baik ia mencerminkan realitas, tetapi dari seberapa efektif ia membantu prediksi, komunikasi, dan intervensi klinis.

Pendekatan pragmatis ini tercermin jelas dalam sistem klasifikasi psikiatri modern seperti DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders) dan ICD (International Classification of Diseases), yang keduanya mengadopsi model berbasis gejala (symptom-based). Alih-alih mendasarkan diagnosis pada pemahaman etiologi atau mekanisme biologis yang jelas, kedua sistem ini menggunakan daftar gejala yang harus terpenuhi agar seseorang didiagnosis dengan suatu gangguan. Pendekatan ini sengaja dirancang untuk meningkatkan reliabilitas—memastikan bahwa berbagai klinisi dapat memberikan diagnosis yang konsisten berdasarkan kriteria yang eksplisit dan terstandardisasi. Namun, pendekatan ini juga menegaskan sifat instrumentalis dari diagnosis: gejala-gejala tersebut dikumpulkan dan diorganisasi untuk memfasilitasi keputusan klinis, bukan karena mereka merepresentasikan struktur alamiah yang mendasari penyakit. Dengan demikian, DSM dan ICD memperlihatkan bagaimana psikiatri beroperasi lebih sebagai ilmu terapan yang pragmatis, memprioritaskan kegunaan klinis ketimbang ambisi untuk mengungkap kebenaran metafisik tentang hakikat gangguan mental. 

Namun, sebagaimana dikatakan oleh Nick Haslam (2013), pendekatan semacam ini mengantarkan kita pada apa yang disebut sebagai mixed-blessing operationalism. Maksudnya, meskipun pendekatan ini berhasil meningkatkan konsistensi dan keseragaman dalam praktik diagnostik, ia membawa konsekuensi negatif: diagnosis yang dihasilkan sering kali dangkal secara ontologis. Dengan kata lain, meskipun kita tahu siapa yang cocok dengan label gangguan tertentu, kita tidak selalu tahu apa yang sebenarnya diwakili label itu dalam hal realitas biologis atau psikologis yang mendasarinya. Benar bahwa sistem menjadi lebih reliabel, tetapi bukan berarti lebih valid atau bermakna secara ilmiah. Berdasarkan DSM-III, psikiater atau psikolog bisa sepakat tentang siapa yang memenuhi kriteria depresi atau skizofrenia, tetapi kita tidak tahu apa yang sebenarnya tercermin dari label itu. 

Tentu saja, kedangkalan ontologis ini memperkuat posisi antirealis, yang berargumen bahwa gangguan mental tidak dapat dipandang sebagai entitas alamiah yang objektif. Salah satu bukti paling mencolok yang sering dikutip oleh para antirealis adalah penghapusan homoseksualitas dari DSM pada tahun 1973. Keputusan tersebut tidak diambil berdasarkan temuan ilmiah baru yang membuktikan bahwa homoseksualitas bukan gangguan mental, melainkan melalui voting anggota American Psychiatric Association (APA), menyusul tekanan politik dan protes dari gerakan hak-hak gay (Davies, 2014). Fakta bahwa sebuah kategori diagnostik dapat dihapus hanya melalui pemungutan suara—dan bukan hasil kajian etiologi atau bukti biologis baru—menjadi bantahan serius terhadap klaim bahwa kategori psikiatrik merefleksikan realitas objektif. Ini menunjukkan bahwa kategori-kategori tersebut bersifat kontingen terhadap nilai-nilai sosial, norma budaya, dan kekuasaan politik yang berlaku pada waktu tertentu, bukan sekadar hasil penyelidikan ilmiah yang netral. Dalam kerangka ini, perubahan kategori psikiatri tampak lebih sebagai revisi dalam konstruksi sosial ketimbang penyesuaian terhadap temuan objektif tentang alam. Oleh karenanya, antirealis beranggapan bahwa klasifikasi dalam psikiatri, sebagaimana dinyatakan Szasz, lebih menyerupai sistem klasifikasi sosial daripada alamiah.

Mencari Titik Temu

Setidaknya terdapat dua strategi yang sudah dan sedang diupayakan untuk menyelamatkan psikiatri dari tuduhan serius ini: satu melalui jalur sains, dan satu lagi melalui jalur filsafat. Upaya saintifik diwujudkan melalui proyek Research Domain Criteria (RDoC) yang diinisiasi oleh National Institute of Mental Health. RDoC bertujuan membangun fondasi psikiatri baru yang berbasis pada biomarker, genetika, dan sirkuit neurobiologis, dengan harapan menggantikan kategori diagnosis tradisional yang berbasis gejala dengan kerangka klasifikasi yang lebih dekat pada mekanisme kausal dan dasar biologis yang objektif. Pendekatan ini berusaha memperkuat klaim realisme dengan menggeser psikiatri ke arah yang lebih mirip dengan ilmu saraf, menuntut agar gangguan mental didefinisikan dan dipahami melalui dimensi biologis yang dapat diukur secara empiris.

Namun, meskipun proyek RDoC menjanjikan fondasi ilmiah yang lebih kokoh, pendekatan ini juga menghadapi berbagai kritik serius. Salah satu masalah utamanya adalah bahwa fokus eksklusif pada penanda biologis dan sirkuit neurobiologis cenderung mereduksi kompleksitas gangguan mental menjadi sekadar fenomena biologis, sehingga mengabaikan dimensi psikologis, sosial, dan budaya yang secara nyata membentuk pengalaman penderitaan mental. Selain itu, hingga kini RDoC belum berhasil menghasilkan klasifikasi yang siap pakai dalam praktik klinis; banyak temuan biologisnya masih bersifat tentatif dan belum mampu menggantikan kategori diagnosis tradisional yang sudah mapan. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa upaya “menggenetiskan” atau “menyepadankan” psikiatri dengan ilmu-ilmu alam lainnya justru dapat menyesatkan dan gagal menangkap hakikat multidimensional dari gangguan mental. Bagi sebagian filsuf dan teoritisi psikiatri, jalan saintifik semacam ini dianggap terlalu sempit dan belum memadai. Untuk itu, mereka memilih untuk bergeser ke pendekatan filosofis yang lebih fleksibel, yang dianggap lebih realistis untuk mempertahankan legitimasi psikiatri di tengah keterbatasan ontologisnya.

Sebagai respons terhadap keterbatasan pendekatan saintifik yang terlalu menekankan penanda biologis sebagai jangkar ontologis, sejumlah filsuf dan teoritisi psikiatri telah mengusulkan cara-cara alternatif untuk memikirkan realitas gangguan mental yang tidak bergantung pada esensialisme. Kenneth Kendler (2011), melalui teori mechanistic property cluster (MPC), berargumen bahwa gangguan mental sebaiknya dipahami sebagai kumpulan sifat-sifat (properties) yang cenderung muncul bersama karena diikat oleh mekanisme kausal yang kompleks. Dalam kerangka ini, tidak diperlukan satu esensi tetap (seperti penanda biologis) untuk mendefinisikan suatu gangguan; yang penting adalah adanya keteraturan dalam hubungan antarsifat yang didorong oleh mekanisme yang relatif stabil. Muhammad Khalidi (2013) mengembangkan gagasan serupa melalui konsep causal networks, yang memandang gangguan mental sebagai simpul dalam jaringan kausal yang melibatkan berbagai gejala, faktor lingkungan, dan predisposisi biologis yang saling memengaruhi. Pendekatan ini secara eksplisit meninggalkan esensialisme klasik, yang mencari hakikat tetap bagi setiap natural kind, dan menggantikannya dengan model yang lebih fleksibel dan dinamis. Dengan demikian, realitas gangguan mental tidak lagi bergantung pada penemuan penanda biologis tunggal, melainkan pada keberadaan pola-pola kausal yang stabil dan dapat diidentifikasi dalam jaringan kompleks yang membentuk fenomena gangguan tersebut. Pendekatan ini memungkinkan psikiatri untuk tetap berakar pada kajian ilmiah yang serius tanpa harus terikat pada ambisi menemukan esensi biologis yang mungkin tidak pernah ada.

Untuk melengkapi tawaran-tawaran tersebut, kita juga dapat mempertimbangkan pandangan Rachel Cooper. Cooper (2013) menawarkan perspektif yang memperluas pemahaman kita tentang gangguan mental dengan secara eksplisit mengakui bahwa klasifikasi psikiatri tidak pernah sepenuhnya bebas nilai. Dalam karya-karyanya, Cooper menekankan bahwa meskipun psikiatri berupaya menggunakan kriteria yang objektif dan ilmiah, konsep “gangguan” atau “disorder” selalu melibatkan unsur evaluatif—yakni penilaian tentang apa yang dianggap buruk, menyimpang, atau merugikan dalam konteks kehidupan manusia. Ia berargumen bahwa untuk sebuah kondisi dapat dikategorikan sebagai gangguan mental, tidak cukup hanya menunjukkan adanya disfungsi biologis atau psikologis; kondisi tersebut juga harus melibatkan kerugian atau penderitaan yang diakui secara sosial. Dengan demikian, Cooper menolak pandangan yang memisahkan secara tegas antara fakta dan nilai dalam psikiatri, dan menegaskan bahwa dimensi normatif adalah bagian tak terpisahkan dari konsep gangguan mental itu sendiri. Tawaran ini memberi ruang bagi pemahaman yang lebih realistis terhadap psikiatri sebagai disiplin yang tidak hanya berurusan dengan mekanisme kausal, tetapi juga dengan norma-norma budaya dan sosial yang menentukan apa yang dianggap patologis.

Penutup

Apakah gangguan mental nyata? Tentu, jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Beberapa gangguan, seperti skizofrenia atau bipolar, mendekati status penyakit biologis, meskipun memiliki persoalan heterogenitas. Gangguan lain, seperti gangguan kepribadian atau beberapa gangguan kecemasan, mungkin lebih tepat dipahami sebagai konstruksi praktis yang membantu komunikasi klinis, bukan sebagai entitas alamiah yang pasti.

Dengan mengadopsi pendekatan yang ditawarkan Kendler dan Khalidi, kita dapat menghindari reduksionisme yang terburu-buru sebagaimana tercermin dalam proyek RDoC. Kita mau tidak mau harus mengakui bahwa psikiatri adalah domain sains yang berbeda: ia beroperasi di persimpangan antara sains, nilai, budaya, dan pengalaman manusia. Memahami realitas gangguan mental berarti memahami bahwa realitas tersebut bukan hanya persoalan biologis atau psikologis saja, tetapi jejaring kompleks yang menuntut kepekaan epistemologis dan etis.

Pendekatan semacam ini tidak hanya penting untuk filsafat, tetapi juga untuk praktik: ia membantu kita menjadi klinisi, peneliti, dan pembuat kebijakan yang lebih peka, yang tidak hanya mengejar kebenaran ilmiah, tetapi juga menghormati martabat dan pengalaman hidup mereka yang paling terdampak oleh label “gangguan mental.”

Referensi

Cooper, R. (2013). Natural Kinds (K. W. M. Fulford, M. Davies, R. G. T. Gipps, G. Graham, J. Z. Sadler, G. Stanghellini, & T. Thornton, Eds.; Vol. 1). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199579563.013.0056

Davies, J. (2014). Cracked: Why psychiatry is doing more harm than good. Icon.

Ghaemi, S. N. (2016). Utility without validity is useless. World Psychiatry: Official Journal of the World Psychiatric Association (WPA)15(1), 35–37. https://doi.org/10.1002/wps.20287

Haslam, N. (2013). Reliability, Validity, and the Mixed Blessings of Operationalism (K. W. M. Fulford, M. Davies, R. G. T. Gipps, G. Graham, J. Z. Sadler, G. Stanghellini, & T. Thornton, Eds.; Vol. 1). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199579563.013.0058

Jablensky, A. (2016). Psychiatric classifications: Validity and utility. World Psychiatry: Official Journal of the World Psychiatric Association (WPA)15(1), 26–31. https://doi.org/10.1002/wps.20284

Kendler, K. S., Zachar, P., & Craver, C. (2011). What kinds of things are psychiatric disorders? Psychological Medicine41(6), 1143–1150. https://doi.org/10.1017/S0033291710001844

Khalidi, M. A. (2013). Natural categories and human kinds: Classification in the natural and social sciences. Cambridge University Press.

McHugh, P. R. (2012). Seeing sense in psychiatric diagnoses. In Philosophical Issues in Psychiatry II: Nosology. Oxford Academic. https://doi.org/10.1093/med/9780199642205.003.0030

Zachar, P. (2015). Psychiatric disorders: Natural kinds made by the world or practical kinds made by us? World Psychiatry14(3), 288–290. https://doi.org/10.1002/wps.20240

Membayangkan Negara Indonesia: Aristoteles hingga Benedict Anderson

0
https://www.versobooks.com/en-gb/blogs/news/4011-imagined-communities-an-introduction

Imaji tentang Negara

Jika ditelusuri jauh ke belakang, konsep tentang negara berakar dari polis, yang dalam pengertian awalnya merujuk pada suatu tempat atau pusat kehidupan di mana para penghuninya diatur dan diikat oleh hukum tertentu agar dapat tumbuh dan berkembang (Namang, 2020). Aristoteles menegaskan bahwa polis secara alami akan terbentuk dalam setiap kehidupan manusia, kapan pun dan di mana pun mereka berada; hal ini berakar dari pernyataannya, bahwa sifat dasar manusia adalah sebagai makhluk politik—mereka cenderung berkumpul, berinteraksi, dan membangun sesuatu secara kolektif demi mencapai tujuan bersama (Namang, 2020). Gagasan ini dapat dipahami melalui perumpamaan sederhana bahwa kehidupan sosial manusia selalu berawal dari unit terkecil, yakni keluarga, dan seiring waktu, hubungan ini berkembang menjadi kelompok yang lebih besar, seperti halnya tetangga, desa, hingga membentuk suatu tatanan yang lebih kompleks, yakni negara. Dengan eksplanasi tersebut, dapat dipahami bahwa polis terlahir sebagai respons terhadap kebutuhan manusia untuk hidup bersama, dengan tujuan akhir mencapai kehidupan yang lebih baik dan mewujudkan kebaikan tertinggi.

Lebih lanjut, Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hidup manusia adalah ‘eudaimonia’ atau mencapai kebahagiaan sejati (TamBari & Igben, 2021). Akan tetapi, kebahagiaan ini tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai sesuatu yang bersifat semu atau sementara, seperti halnya kesenangan yang diperoleh dari harta ataupun status. Sebab menurut Aristoteles, kebahagiaan sejati hanya dapat dicapai melalui kebajikan dan perbuatan baik (TamBari & Igben, 2021). Sebaliknya, kebahagiaan yang bergantung pada hal-hal materi itu bersifat rapuh—saat harta hilang, kebahagiaan pun ikut sirna. Oleh sebab itu, hidup bersama dalam sebuah polis serta menciptakan aturan yang didasarkan pada kebaikan bersama merupakan hal yang selaras dengan konsep eudaimonia. Gambaran sederhana dari pemikiran ini dapat dilihat dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pertautan sepasang manusia dalam pernikahan bukan sekadar sarana untuk melanjutkan keturunan, tetapi juga perlu ditujukan untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi. Sebagiamana, misalnya, ketika kita memiliki lahan dan ternak, keluarga dapat mengelola sumber daya tersebut demi kehidupan yang lebih layak serta memberi manfaat bagi banyak orang. Seiring waktu, mereka menetapkan tujuan yang lebih luas, membentuk komunitas dengan peran yang lebih beragam—bukan hanya keluarga petani, tetapi juga keluarga pandai besi, pengrajin, dan profesi lainnya. Dari sinilah terbentuk suatu tatanan sosial yang lebih kompleks dan berkelanjutan, yang pada akhirnya mewujudkan polis sebagai bentuk kehidupan bersama yang ideal.

Justru, di sinilah letak pentingnya polis sebagai entitas yang lahir secara alami dari kebutuhan manusia untuk mengatur dirinya sendiri. Kebebasan mutlak tanpa adanya aturan hanya akan menciptakan ketidakpastian dan kekacauan, yang pada akhirnya bertentangan dengan esensi kehidupan berkelompok itu sendiri. Oleh sebab itu, argumen Aristoteles dapat dipertahankan—bahwa polis bukan sekadar hasil rekayasa sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari kodrat manusia itu sendiri. Kodrat ini berakar pada harapan dan tujuan bersama yang dianggap baik. Sederhananya, sebuah kelompok tidak akan terbentuk tanpa adanya nilai atau cita-cita yang menjadi perekatnya. Salah satu manifestasi dari tujuan tersebut adalah pembentukan aturan. Dari sini, kita dapat menemukan pertanyaan menarik, jika manusia pada dasarnya bebas, lantas mengapa mereka membutuhkan aturan? Tidakkah lebih baik jika setiap individu dibiarkan bertindak sesuka hati mereka?

Jika Aristoteles menekankan bahwa negara terbentuk secara alami dari dorongan manusia untuk hidup bersama, Ibn Khaldun menawarkan perspektif berbeda yang lebih menekankan pada peran kepemimpinan dan solidaritas sosial dalam menjaga keberlangsungan negara. Dalam menjawab pertanyaan mengapa manusia membutuhkan aturan dalam kehidupan bernegara, Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menyatakan bahwa negara tidak hanya terbentuk dari dorongan manusia untuk hidup bersama, tetapi juga dari keberadaan seorang pemimpin yang kuat dengan dukungan solidaritas sosial (asabiyyah) (Sulastri, 2019). Menurutnya, hanya pemimpin yang memiliki otoritas dan moralitas tinggi yang mampu menjaga stabilitas negara serta mengarahkan masyarakat menuju kesejahteraan. Moralitas tinggi yang dimaksudkan di sini berkaitan erat dengan kemampuan seorang pemimpin dalam membedakan dan memilih mana yang baik dan buruk. Akan tetapi, Ibn Khaldun juga menekankan bahwa negara berada dalam sebuah siklus yang terus berulang—ia akan berkembang di bawah kepemimpinan yang kuat, namun juga berisiko mengalami kemunduran ketika penguasa kehilangan moralitasnya (Sulastri, 2019). Dalam hal ini, Ibn Khaldun melihat negara sebagai entitas yang sangat bergantung pada dinamika kekuasaan dan ikatan sosial. 

Kekuatan yang dimaksud oleh Ibn Khaldun di atas bukanlah sekadar kekuasaan, melainkan kepemimpinan yang dilandasi oleh moralitas yang tinggi serta kemampuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk (Sulastri, 2019). Lebih lanjut, Ibn Khaldun juga menekankan bahwa negara merupakan bagian dari sebuah siklus—ia akan berdiri dan berkembang di bawah kepemimpinan yang kuat, tetapi akan mengalami kemunduran dan kehancuran jika dipimpin oleh sosok yang lemah atau korup (Sulastri, 2019). Konsep ini sejalan dengan adagium terkenal bahwa masa penuh kesusahan akan melahirkan orang-orang kuat dan menciptakan masa kemakmuran, sedangkan masa kemakmuran akan melahirkan orang-orang malas dan pada akhirnya kembali menciptakan masa kesusahan. Dengan begitu, kemajuan suatu negara seringkali lahir dari tantangan dan perjuangan yang berat, sementara kemunduran terjadi ketika masyarakat mulai kehilangan daya juang akibat kenyamanan yang berlebihan.

Dalam kajian sejarah, Aristoteles membedakan bentuk polis menjadi tiga model utama (Namang, 2020): (1) monarki, yang didasarkan pada kepemimpinan satu orang yang bijaksana; (2) aristokrasi, yang dipimpin oleh sekelompok elit yang berbudi luhur; dan (3) politeia, di mana masyarakat memiliki suara dalam menentukan kebaikan bersama. Bila diperhatikan, ketiga bentuk ini memiliki satu kesamaan mendasar, yakni semuanya berlandaskan pada dorongan akan kebaikan, sebab bagi Aristoteles, tanpa adanya dorongan moral yang kuat, kehidupan manusia akan runtuh dan berakhir dalam kehancuran. 

Penafsiran yang serupa di atas juga ditemukan dalam pemikiran Ibn Khaldun, yang menegaskan bahwa negara harus memiliki sistem hukum yang kokoh guna memastikan keadilan serta ketertiban sosial bagi masyarakatnya (Namang, 2020). Oleh sebab itu, keberadaan individu-individu yang bijaksana dan bermoral tinggi, terutama di posisi kepemimpinan, menjadi aspek krusial dalam menjaga keberlangsungan hidup negara. Pemimpin yang mengutamakan kesejahteraan rakyatnya akan mampu mempertahankan stabilitas, sedangkan pemimpin yang abai terhadap kepentingan bersama akan mempercepat kehancuran negaranya. Jika sebuah negara gagal memenuhi dan menjaga prinsip-prinsip keadilan serta kesejahteraan, maka kehancuran hanyalah masalah waktu—baik melalui pemberontakan, peperangan, maupun konflik internal lainnya.

Di sisi lain, pemikiran berbeda datang dari Thomas Hobbes, seorang filsuf yang hidup di masa-masa akhir sistem feodalisme di Eropa. Berbeda dengan Ibn Khaldun yang melihat negara dalam siklus moral dan kekuasaan, Hobbes justru menganggap negara sebagai kebutuhan yang muncul dari naluri bertahan hidup manusia dalam kondisi alamiah yang brutal. Hobbes menyaksikan bagaimana sistem tersebut seringkali dipimpin oleh penguasa yang tidak mengutamakan kepentingan bersama, sehingga menciptakan ketidakstabilan dan ketidakadilan. Dari pengamatannya ini, ia kemudian berkesimpulan bahwa dalam keadaan alamiah, manusia ibarat serigala bagi sesamanya atau “homo homini lupus”—selalu siap menerkam yang lain demi kelangsungan hidupnya (Wijanarko & Riyanto, 2021). Dalam kondisi seperti itu, tanpa aturan yang jelas, masyarakat jatuh ke dalam kekacauan dan penuh konflik.

Keadaan yang mengerikan dalam kondisi di atas membuat Hobbes menyatakan bahwa negara dibentuk oleh manusia bukan sekadar untuk hidup bersama, namun lebih dari itu, melindungi dirinya dari ancaman manusia lainnya. Dalam pandangannya, negara harus memiliki otoritas yang kuat, yang ia ibaratkan sebagai Leviathan atau sosok monster raksasa yang melambangkan kekuatan absolut yang mengatur dan mengawasi kehidupan individu dalam masyarakat (Wijanarko & Riyanto, 2021). Leviathan inilah yang bertugas mengendalikan ‘serigala-serigala’ agar tidak saling memangsa satu sama lain—dan ketika melanggar, maka ia sendiri akan dimangsa oleh Leviathan sebagai bentuk hukumannya. Oleh sebab itu, keberadaan kontrak sosial melalui hidup dalam bernegara, memungkinkan para serigala untuk membuat aturan dan hukum terhadap sesamanya, dan memungkinkan mereka untuk hidup berkelompok dan berkembang—sebagai bagian dari negara—serta menjadi beradab. Bagi Hobbes, adanya hukum dan norma-norma sosial lainnya itu bukanlah hal yang alamiah, tapi produk yang politis dari manusia (Wijanarko & Riyanto, 2021).

Pemikiran Hobbes ini tampak bertolak belakang dengan pandangan Aristoteles yang melihat manusia sebagai makhluk yang rasional dan bijaksana—mampu berpikir matang dengan berbagai pertimbangan. Sebagai makhluk yang rasional, manusia tentu tidak dapat hidup sendiri dan saling membutuhkan keberadaan satu sama lainnya, dan selalu mempertimbangkan segala hal di dalam kehidupannya secara seksama—yang tidak hanya tentang dirinya, namun juga orang lain. Dengan hidup berkelompok, manusia dapat menjaga ketersalingan hidupnya dan akan berusaha berkontribusi, melayani, dan laku lainnya di dalam kelompoknya, di mana tidak ada tinggi atau rendah, semua setara dan melengkapi. Akan tetapi, Aristoteles juga menyadari bahwa manusia tidak luput dari godaan dan nafsu, yang ia sebut sebagai watak dasar dari kejahatan (Namang, 2020). Oleh sebab itu, Aristoteles sangat menentang pemberian kekuasaan kepada satu atau sebagian kecil pihak saja, karena hal ini berpotensi besar melahirkan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Baginya, negara seharusnya menjadi tempat yang menjamin kehidupan masyarakat, bukan alat untuk menindas atau bertindak sewenang-wenang.

Imaji tentang Warga Negara

Setelah memahami bagaimana negara terbentuk, penting pula untuk melihat bagaimana individu dalam negara tersebut diposisikan. Dalam pemikiran Aristoteles, konsep warga negara merujuk pada individu-individu yang memiliki hak dan tanggung jawab—ditunjukkan dengan terlibat secara aktif dan memiliki kemampuan—untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik (Mijuskovic, 2016; Syifa dkk., 2023). Akan tetapi, keterlibatan dalam politik di sini tidak boleh dipahami secara sempit sebagai sekadar keterlibatan dalam perebutan kekuasaan, melainkan sebagai upaya kolektif untuk mewujudkan kebaikan bersama, termasuk memastikan kesejahteraan sosial dan pemenuhan kebutuhan masyarakat (Syifa dkk., 2023). Oleh sebab itu, warga negara dalam pandangan Aristoteles tidak boleh bersikap individualistis, karena hal tersebut bertentangan dengan esensi dari kehidupan bernegara yang berorientasi pada kepentingan bersama. Sebagai ilustrasi, Aristoteles membayangkan keadaan masyarakat seperti halnya sebuah kapal yang berlayar di lautan lepas, di mana setiap orang di dalamnya memiliki peran dan fungsi masing-masing yang tidak dapat digantikan oleh yang lain—terdapat yang bertugas mengemudi, mengatur layar, menjaga keseimbangan kapal, dan sebagainya. Semua peran ini berkontribusi pada kesejahteraan dan keselamatan bersama, setidaknya adalah untuk memastikan bahwa kapal dapat kembali ke daratan dengan selamat. Demikian pula dalam kehidupan bernegara, warga negara ideal menurut Aristoteles adalah mereka yang aktif berkontribusi bagi kebaikan bersama melalui keterlibatan dalam berbagai aspek kehidupan politik dan sosial (Mijuskovic, 2016).

Secara historis, pada masa Aristoteles, masyarakat terbagi ke dalam tiga kelas utama (Syifa dkk., 2023): (1) warga negara, (2) orang asing, dan (3) budak. Dari ketiga kelompok ini, hanya warga negara yang memiliki hak politik penuh—untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik; sedangkan orang asing dan budak tidak diperkenankan untuk turut serta dalam pengambilan keputusan politik. Hal ini menegaskan bahwa konsep kewarganegaraan dalam masa Aristotles adalah suatu hak ekslusif yang hanya dimiliki oleh kelompok tertentu di dalam masyarakat. Pada masa itu juga, terdapat sebuah tempat bernama Ecclesia, yaitu sebuah tempat di mana seluruh warga negara berkumpul untuk mendiskusikan serta mengambil keputusan secara kolektif. Sistem pemerintahan yang terbentuk kala itu merupakan salah satu bentuk demokrasi paling awal, di mana berbagai persoalan dibahas secara terbuka dan keputusan diambil melalui musyawarah yang melibatkan banyak pihak.

Akan tetapi, seiring perkembangan sejarah, konsep kewarganegaraan yang eksklusif pada zaman Aristoteles mengalami perubahan. Konsep kewarganegaraan tidak lagi hanya terbatas pada kelompok tertentu, tetapi mulai meluas mengikuti perkembangan sosial dan politik. Charles Tilly (1995) dan Maarten Prak (2022) mengkaji bagaimana konsep ini berkembang di berbagai belahan dunia, terutama dalam konteks kolonialisme dan negara-bangsa modern yang semakin kompleks. Tilly (1995) menunjukkan bahwa perubahan konsep kewarganegaraan seringkali beriringan dengan dinamika identitas sosial, hak-hak individu, dan perkembangan institusi politik. Tilly menyoroti bagaimana peristiwa-peristiwa global, seperti runtuhnya Uni Soviet, perjuangan melawan apartheid—sistem pemisahan ras—di Afrika Selatan, serta meningkatnya nasionalisme dan etnisitas di berbagai belahan dunia, telah mempengaruhi pemahaman tentang kewarganegaraan. Secara lebih spesifik, dalam konteks kolonialisme, kewarganegaraan mengalami perubahan menjadi alat untuk membedakan kelompok yang memiliki hak-hak istimewa dan kelompok yang berada di bawah kekuasaan kolonial. Tamar Herzog (dalam Prak, 2022) dalam kajiannya tentang kewarganegaraan di koloni Spanyol menunjukkan bagaimana konsep kewarganegaraan telah berkembang dari suatu kategori hukum menjadi suatu identitas sosial yang eksklusif. Di wilayah kolonial, kewarganegaraan seringkali digunakan sebagai alat untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu dan mengecualikan kelompok lainnya dari akses terhadap hak-hak politik dan ekonomi yang ada. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, komunitas lokal justru berhasil mengembangkan praktik-praktik kewarganegaraan yang lebih inklusif, terutama di daerah di mana kelompok dominan tidak memiliki kendali penuh atas sistem sosial dan politik (Herzog, dalam Prak, 2022).

Kemudian, kembali lagi, Tilly (1995) juga mencatat bahwa dalam sejarah Barat, konsep atas kewarganegaraan tidak luput mengalami pergeseran, yakni dari model eksklusif menuju inklusif, di mana hak-hak politik dan sosial diperluas kepada kelompok-kelompok yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadapnya. Dalam kajian sejarah yang lebih luas, Prak (2022) menunjukkan bahwa konsep kewarganegaraan yang awalnya didominasi oleh pemikiran Aristoteles berkembang secara berbeda di berbagai belahan dunia. Di mana awalnya, kewarganegaraan dipahami sebagai hak istimewa yang hanya dimiliki oleh laki-laki dalam sistem politik Eropa, namun dalam perkembangannya, sejarah menunjukkan bahwa kewarganegaraan tidak hanya berakar dalam tradisi filsafat Yunani, tetapi juga berkembang dalam berbagai bentuk di luar Eropa, seperti halnya di Tiongkok dan negara-negara kolonial (Prak, 2022). Di Tiongkok, misalnya, meskipun konsep kewarganegaraan dalam pengertian Barat tidak sepenuhnya ada, namun terdapat bentuk-bentuk partisipasi politik yang menunjukkan kesadaran akan hak dan kewajiban individu dalam kehidupan publik.

Sementara Sriprapha Petcharamesree (2023) menyoroti konsekuensi lain dari bentuk penafsiran kewarganegaraan sebagai ekslusi atau pemisahan yang terjadi saat ini, di mana batas-batas negara telah digunakan untuk menentukan siapa yang diakui sebagai anggota sah dari komunitas politik dan siapa yang tidak. Mekanisme ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan, seperti halnya hak untuk berpartisipasi dalam pemilu, akses terhadap bantuan sosial, serta layanan publik lainnya. Sebagaimana misalnya, meskipun kesehatan diakui sebagai hak dasar setiap individu, namun akses terhadap layanan kesehatan tetap bergantung pada penerapan kebijakan masing-masing negara yang ada. Di Asia sendiri, kajian yang dilakukan oleh Bijl & van Klinken (2019) menunjukkan bahwa meskipun kewarganegaraan seringkali masih dikaitkan dengan model Eropa, namun kenyatannya berbagai bentuk partisipasi politik dan sosial justru telah ada jauh sebelum konsep kewarganegaraan Barat diperkenalkan. Di Tiongkok, India, dan Indonesia, terdapat tradisi-tradisi yang menunjukkan bahwa individu-individu dalam masyarakat memiliki peran dalam pemerintahan, meskipun tidak dalam bentuk formal seperti halnya yang dikenal dalam model demokrasi Barat (Bijl & van Klinken, 2019). Hal ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan dapat dipahami tidak hanya sebagai status hukum, tetapi juga sebagai serangkaian praktik sosial dan politik yang mencerminkan keterlibatan individu dalam kehidupan bernegara.

Kemudian, dalam konteks spesifik di Asia Tenggara, terdapat perbedaan sistem dalam menentukan status kewarganegaraan. Beberapa negara menerapkan prinsip jus sanguinis yang mengaitkan kewarganegaraan dengan garis keturunan, sementara negara lain menggunakan prinsip jus soli yang mendasarkan status kewarganegaraan pada tempat kelahiran (Petcharamesree, 2023). Perbedaan sistem ini seringkali menimbulkan dilema kewarganegaraan, seperti halnya yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar. Akibat kebijakan eksklusi yang diterapkan oleh negara, kelompok ini menjadi stateless atau hidup tanpa kewarganegaraan—tidak diakui sebagai bagian dari komunitas politik mana pun (Petcharamesree, 2023). Fenomena ini menunjukkan bahwa konsep kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan hak dan kewajiban, namun juga dengan persoalan keadilan serta pengakuan dalam tatanan politik global. Dengan begitu, pemikiran tentang kewarganegaraan tentu tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial, politik, dan historis di mana ia berkembang. Dari model eksklusif yang digagas oleh Aristoteles hingga konsep kewarganegaraan yang lebih inklusif sebagaimana yang terdapat dalam bentuk-bentuk negara modern, perkembangan ini mencerminkan bagaimana masyarakat secara terus-menerus menegosiasikan hak dan kewajiban individu dalam kehidupan bernegara. Pada konteks global seperti saat ini, konsep kewarganegaraan tentu masih terus berkembang, terutama dalam menghadapi tantangan seperti persoalan migrasi, globalisasi, dan perubahan sosial yang menjadi semakin kompleks.

Imaji Negara dan Warga Negara dalam Bingkai Indonesia

Konsep negara dan kewarganegaraan dalam konteks Indonesia memiliki sejarah yang relatif unik. Berbeda dari banyak negara lain yang terlahir dari tradisi monarki atau sistem feodal (kerajaan) yang mapan, Indonesia justru terbentuk dari sebuah gagasan kolektif yang disebut Benedict Anderson (dalam Putri dkk., 2018) sebagai imagined community atau komunitas terbayang. Menurut Anderson, suatu negara dapat terbentuk bukan semata karena batas wilayah (geografis) atau kekuatan politik, tetapi juga dari hasil imajinasi kolektif masyarakatnya yang membayangkan diri mereka sebagai bagian dari komunitas yang lebih luas, terhubung oleh identitas, budaya, sejarah, serta simbol-simbol tertentu. Dalam hal ini, Indonesia, menurut Anderson lahir dari proses tersebut—bukan karena kesamaan etnis, agama, ataupun hal lainnya, melainkan karena adanya kesadaran bersama akan pengalaman sejarah dan imajinasi yang mengikat masyarakat dari berbagai latar belakang.

Kemerdekaan Indonesia dan perjuangan untuk mencapainya merupakan contoh nyata dari hasil imajinasi kolektif ini. Keinginan untuk bebas dari penjajahan menjadi faktor pemersatu bagi masyarakat yang berbeda-beda dari Sabang hingga Merauke (McVey, 2016). Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman luar biasa—dengan ratusan etnis, bahasa, serta tradisi yang berbeda—dan tidak ada satu pun alasan tunggal yang cukup kuat untuk menyatukan masyarakat yang begitu majemuk, kecuali satu pengalaman bersama, yakni sejarah penjajahan dan sebuah keinginan untuk hidup merdeka. Kesadaran inilah yang kemudian membentuk ‘bayangan bersama’ yang mampu melampaui keterikatan terhadap identitas lokal dan menciptakan alat pemersatu, seperti lahirnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional (McVey, 2016). Bahasa nasional Indonesia dipilih bukan karena jumlah penuturnya, melainkan karena ia menjadi alat pemersatu yang melampaui batas-batas identitas lokal dan menciptakan kesadaran nasional yang lebih luas—seandainya berdasarkan alasan dominan, maka bahasa Jawa atau Melayu menjadi bahasa nasional. Imajinasi kolektif ini membuat masyarakat merasa terhubung dalam kesadaran yang lebih besar, yaitu kebangsaan, serta hak dan kewajiban yang dimiliki bersama. Kesadaran inilah yang kemudian mendorong perjuangan untuk merdeka dan membangun kehidupan bersama dalam satu kesatuan yang disebut negara (Harnita dkk., 2019).

Selain itu, menurut Anderson, konsep kewarganegaraan Indonesia bukanlah sesuatu yang terbentuk secara alami, melainkan hasil dari sebuah konstruksi sosial yang didasarkan pada pengalaman sejarah dan budaya bersama (Putri dkk., 2018). Oleh sebab itu, dalam konteks Indonesia, kewarganegaraan bukan hanya berkaitan dengan status hukum semata, tetapi juga dengan identitas nasional yang dibangun melalui pengalaman sejarah dan budaya. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam berbagai kebijakan naturalisasi atlet sepak bola Indonesia, yang mengacu pada perpaduan prinsip-prinsip keturunan maupun tempat kelahiran.

Keberadaan ‘bayangan bersama’ ini pada akhirnya melahirkan nasionalisme yang memainkan peran penting dalam mempertahankan negara melalui narasi budaya dan politik. Nasionalisme memudahkan masyarakat untuk merasa terhubung dengan sesuatu yang lebih besar dari dirinya sendiri, sehingga lebih mudah untuk membangkitkan semangat kebangsaan dan siap membela negaranya, meskipun berasal dari latar belakang yang beragam. Meskipun Craig Calhoun (2016) mengkritik keberadaan konsep nasionalisme ini sebagai sekadar ilusi politik yang dimanfaatkan oleh penguasa; namun dalam konteks Indonesia, nasionalisme justru menjadi alat yang efektif untuk menciptakan kesadaran bersama di tengah perbedaan yang begitu besar, seperti yang tercermin dalam penyebaran bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang mampu menyatukan masyarakat dari berbagai etnis dan daerah.

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa nasionalisme tidak selalu bersifat positif. Dalam beberapa kasus, negara justru menggunakan nasionalisme sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan membungkam kritik. Sebagaimana negara yang lahir dari bayangan bersama seperti halnya Indonesia ini, juga tidak terlepas dari kritik. Salah satu kritik utamanya adalah kecenderungan negara dalam mengabaikan kompleksitas hubungan kekuasaan dan ketimpangan sosial yang terjadi sebagai akibat dari kesenjangan antara imajinasi dan realitas yang ada (Harnita dkk., 2019). Pemerintah seringkali menggunakan narasi ‘nasionalisme’ untuk memperkuat legitimasi kekuasaannya, sementara pada kenyataannya, kehidupan warga negara bisa sangat berbeda dari idealisme persatuan yang dipromosikan oleh negara. Terdapat beberapa contoh faktual yang mencerminkan perbedaan antara retorika nasionalisme—atau dapat dikatakan sebagai jargon omong kosong—dan kenyataannya seperti:

  • Retorika keadilan terhadap praktik korupsi dan ketimpangan sosial, di mana pemerintah sering berbicara tentang keadilan bagi seluruh rakyat, tetapi dalam praktiknya, banyak pejabat terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan penderitaan bagi masyarakat. Sebagaimana misalnya, dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang awalnya bertujuan memberikan akses makanan sehat bagi masyarakat—dengan modal yang bersumber dari pemotongan anggaran dengan dalih efisiensi—namun kenyatanannya, program ini jauh dari harapan dan berubah menjadi sekadar ‘Makan Asal Gratis’ di mana kualitas makanan tidak diperhatikan dan bahkan memprihatinkan (Izzuddin dkk., 2025). Bahkan, dalam momentum bulan Ramadhan seperti saat ini, pemerintah, lewat program MBG, justru menggaet korporasi-korporasi besar dalam menyediakan makanan yang dianggap lebih ‘sesuai’ dengan keadaan berpuasa; hal ini jelas bertolak belakang dengan upaya-upaya yang digaungkan pemerintah terhadap keadilan khususnya dalam memprioritaskan kerjasama pelaksanaan program MBG dengan pihak-pihak UMKM di Indonesia, sebagaimana para petani, perternak, nelayan, dan sebagainya (Suryakusumah, 2025). Selain itu, dalam kasus lainnya, yakni subsidi bahan bakar yang seharusnya mencerminkan keadilan sosial juga menjadi sekadar omong kosong. Bahan bakar Pertamax misalnya, dipasarkan sebagai bahan bakar bagi mereka yang mampu, sementara Pertalite disubsidi dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Akan tetapi, dalam praktiknya, terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite oleh pihak pemerintah, sehingga kualitas bahan bakar yang dibayar lebih mahal dan tidak jauh berbeda dari yang disubsidi (Fika & Rahayu, 2025)—akhirnya, Pertamax hanyalah Pertalite tanpa antrean.
  • Retorika persatuan terhadap praktik provokasi dan perpecahan politik, di mana pemerintah sering menyerukan pentingnya persatuan nasional, tetapi pada saat yang sama, praktik politik yang terjadi justru memanfaatkan perpecahan untuk kepentingan kekuasaan (Hatia, 2023). Sebagaimana misalnya, penggunaan buzzer di media sosial selama masa pemilu. Fenomena seperti perseteruan Cebong-Kampret-Kadrun menjadi bukti bagaimana polarisasi politik sengaja diperkuat oleh kelompok tertentu untuk mempertahankan dominasi politik mereka; sedangkan pihak penguasa menikmati kekuasaan yang mereka menangkan, namun di tingkat akar rumput, perpecahan ini meninggalkan bekas luka mendalam dan berkepanjangan di masyarakat (Hatia, 2023; Tazri, 2019). 
  • Retorika kemanusiaan terhadap represi kebebasan berpendapat, di mana negara seringkali mengklaim menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tetapi realitanya menunjukkan hal sebaliknya. Banyak warga negara yang berusaha menyuarakan pendapatnya justru mengalami represi dari aparat. Demonstrasi yang dilakukan untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah seringkali berakhir dengan tindakan represif, termasuk pembubaran paksa, pemukulan, bahkan dalam beberapa kasus, penangkapan paksa (Saputra & Kamal, 2023). Aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru semakin menunjukkan dirinya sebagai alat kekuasaan pemerintah dalam menjalankan opresi terhadap rakyatnya sendiri.

Pada akhirnya, nasionalisme seringkali digunakan sebagai jargon omong kosong belaka untuk melanggengkan ketidakadilan. Narasi seperti “kita harus tetap mendukung pemerintah” atau “kita harus percaya pemerintah” menjadi alat untuk meredam kritik dan mempertahankan kekuasaan. Lebih dari itu, nasionalisme juga kerap mengorbankan kebebasan individu dan kelompok minoritas, di mana segala sesuatu yang dianggap berseberangan dengan upaya pemerintah akan diredam dan ditekan. Hal ini dimungkinkan karena negara memiliki kapasitas untuk membentuk serta mengontrol bayangan bersama melalui berbagai instrumen seperti pendidikan, media massa, dan institusi negara (Harnita dkk., 2019). Dalam situasi seperti ini, nasionalisme bukan lagi menjadi alat pemersatu, melainkan mekanisme kontrol yang membatasi kebebasan berpikir dan berekspresi, sekaligus menciptakan ilusi bahwa segala bentuk ketidakadilan yang terjadi merupakan bagian dari upaya mempertahankan negara. Klaim ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Pryke (1995) bahwa keberadaan nasionalisme modern tidaklah muncul secara alami, melainkan dibentuk oleh negara melalui berbagai mekanisme politik dan budaya yang menegaskan ‘identitas kolektif’ (bersama) sebagai alat kontrol ideologis—apa yang menyatukan ‘saya’ dan ‘kamu’ dalam bentuk ‘kita’ sebenarnya adalah omong kosong negara.

Kontrol negara terhadap nasionalisme, dalam praktiknya, dapat terlihat dalam berbagai bentuk. Kritik terhadap pemerintah seringkali dibungkam melalui pelabelan negatif, di mana kelompok yang menyuarakan pandangan berbeda kerap dicap sebagai anti-nasionalisme atau anti-pemerintah (Saputra & Kamal, 2023). Media massa yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dengan menyajikan informasi yang objektif, justru seringkali digunakan sebagai alat propaganda untuk membentuk opini publik agar menekan suara-suara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa. Akibatnya, ruang diskusi yang sehat semakin menyempit dan masyarakat didorong menerima narasi tunggal yang dikendalikan negara atas nama nasionalisme. Selain itu, kontrol terhadap nasionalisme juga terlihat dalam sistem pendidikan. Meskipun pemerintah mengusung kebijakan ‘Kurikulum Merdeka’ dengan dalih memberi kebebasan lebih dalam pembelajaran, namun materi pengajaran tetap seringkali diintervensi atas nama ideologi.

Ideologi Pancasila sendiri tidak dapat dikritik secara esensial, sebab ia merupakan falsafah dasar dan cita-cita masyarakat Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Akan tetapi, justru pemaknaan serta penerapan nilai-nilai Pancasila di dalam kebijakan negara adalah yang perlu untuk terus dikritisi, terutama ketika implementasinya bertentangan dengan kenyataan sosial yang terjadi. Sayangnya, banyak dari kita yang masih buta melihat Pancasila secara teoretis memang terbuka untuk dimaknai—sebab tidak ada panduan yang tegas, bahkan sejak diresmikannya tentang apa yang dimaksud di dalam tiap butir-butirnya—dan dalam praktiknya, hadirnya pemaknaan yang berbeda dari versi pemerintah akan dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional (Pesurnay, 2018). Dengan begitu, akhirnya pendidikan justru tidak akan pernah berfungsi sebagai media untuk mengasah berpikir kritis, melainkan lebih sebagai sarana menciptakan warga negara yang patuh-buta terhadap otoritas negara, tanpa mungkin pernah mempertanyakan kebijakan yang diterapkan. Kekeliruan ini yang pada akhirnya dipakai oleh pemerintah untuk tetap memainkan peran-kepentingannya di dalam negara.

Sebagaimana misalnya, dalam pemaknaan sila pertama Pancasila, yakni ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, apakah makna sebenarnya dari ungkapan ‘Maha Esa’ ketika diterjemahkan ke dalam kebijakan negara? Apakah ia berarti Tuhan yang tunggal, ataukah dapat mencakup konsep keesaan dalam bentuk jamak? Ketika dimaknai sebagai Tuhan yang tunggal, maka bagaimana nasib masyarakat Indonesia yang memiliki konsep ketuhanan dalam bentuk jamak, seperti halnya penganut Marapu di Sumba atau Aluk Todolo di Toraja? Apakah lantas mereka diabaikan begitu saja di dalam penerapan kebijakan yang ada, seperti halnya dipaksa untuk mengosongkan atau bahkan mengadopsi agama nasional yang diakui oleh pemerintah di kolom kartu identitas nasional mereka (Girsang, 2025; “MK: Penghayat kepercayaan masuk kolom agama di KTP dan KK,” 2017)? Sebaliknya, terdapat pula kepercayaan lokal yang memahami konsep keesaan Tuhan dengan cara yang berbeda, seperti Kapitayan dengan konsep ‘Sang Hyang Taya’ atau Tuhan yang tak terbayangkan/tak terlihat, serta Sunda Wiwitan dengan konsep ‘Sang Hyang Kersa’ atau Tuhan yang menghendaki. Perdebatan mengenai tafsir sila pertama ini menjadi bukti bahwa nasionalisme yang dikontrol oleh negara seringkali tidak cukup inklusif untuk mengakomodasi keberagaman yang justru menjadi bagian dari identitas bangsa.

Lantas, mengapa semua ini bisa terjadi? Dalam konteks Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara juga mengalami perubahan di dalam penggunaannya sebagai ideologi nasional. Menurut Pesurnay (2018), tanpa disadari, Pancasila telah menjadi ruang interpretasi yang terbuka, di mana maknanya terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan politik yang berkembang—dan lagi-lagi, yang mengontrol atas pemaknaan ini, sejauh yang terjadi sampai saat ini masih sangat terbatas dan mungkin dilakukan semena-mena oleh pemerintah. Sebagaimana sejak era orde baru, Pancasila tidak lagi dijadikan hanya sebagai dasar negara, namun juga sebagai alat untuk menekan oposisi politik dan membatasi kebebasan berpendapat. Seperti misalnya, pada masa pemerintahan Soeharto, Pancasila dijadikan ideologi tunggal yang harus dianut oleh seluruh organisasi politik dan sosial, yang tidak lain adalah dengan tujuan menstabilkan kekuasaan serta mengendalikan perkembangan politik nasional (Pesurnay, 2018). Adanya potret ini justru menunjukkan bahwa nasionalisme dalam konteks Pancasila bukan hanya sekadar identitas kebangsaan, melainkan juga sebuah konstruksi politik yang dapat dimanipulasi untuk kepentingan para penguasa—atau dalam konteks ini sangat jelas ditekankan pada pemerintah.

Pryke (1995) menambahkan bawha nasionalisme tidaklah muncul sebagai entitas budaya yang independen, melainkan sebagai hasil dari wacana politik yang dikendalikan oleh negara; negara membentuk narasi tentang apa itu kebangsaan, dan sayangnya justru seringkali mengabaikan kemajemukan dari masyarakatnya. Hal ini dapat kita lihat dalam penerapan Pancasila sebagai ideologi yang justru dianggap final dan bahkan dikeramatkan (dikultuskan) sebagai sesuatu yang tidak dapat diganggu gugat—ingat, posisinya tetap dan tidak berubah; esensi Pancasila tidak bisa dikritik, tapi pemaknaan dan penerapannya ini justru yang harus dikritik. Sedeharnanya, kita dapat melihat dalam kasus Perppu Ormas, di mana pemerintah menggunakan Pancasila sebagai alasan untuk membubarkan organisasi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara—yang padahal ini menimbulkan pertanyaan, bertentangan dengan negara atau dengan kepentingan pemerintah yang sedang berlangsung? Oleh sebab itu, dalam posisi ini, sekiranya saya bisa sepaham dengan Pesurnay (2018), apakah kita akan diam saja dan membiarkan Pancasila dijadikan sebagai alat represif terhadap kelompok yang memiliki pandangan yang berbeda dan di luar dari penafsiran pemerintah? Tidak mengherankan jika pada akhirnya konsep nasionalisme ini mendapat banyak kritik, di mana salah satunya seringkali bersifat ekslusif dan banyak menimbulkan perpecahan di dalam masyarakat. Menurut Kausar (2003), nasionalisme yang dilandaskan pada identitas etnis atau agama dapat menjadi ancaman bagi solidaritas sosial, karena cenderung mengutamakan satu kelompok di atas lainnya. Keadaan ini, sayangnya, sangat relevan dengan kondisi di Indonesia, di mana nasionalisme seringkali digunakan sebagai alat untuk menekan kelompok minoritas, dengan dalih untuk menjaga keutuhan bangsa. Tentu tindakan semacam ini pada akhirnya dapat dipertanyakan kembali, apakah benar nasionalisme masih menjadi alat pemersatu? Ataukah dipaksa bersatu dan dibuat seragam dengan cara membatasi hak-hak individu atas nama stabilitas nasional dan sesuai kepentingan sebagian golongan saja dengan mengatasnamakan negara Indonesia?

Dengan mempertimbangkan sedikit perspektif ini, setidaknya kita dapat membayangkan jika nasionalisme dikendalikan secara ketat oleh negara, justru ia dapat berubah menjadi alat yang membatasi kebebasan individu dan menekan keberagaman dalam masyarakat. Sebaliknya, jika nasionalisme dipahami sebagai sebuah konstruksi yang terbuka dan terus berkembang, maka ia dapat berfungsi sebagai alat yang inklusif untuk mengakomodasi pluralitas dalam suatu bangsa. Di dalam konteks Indonesia, menjadi penting—dan kita harus senantiasa—untuk terus mengkritisi bagaimana Pancasila dan nasionalisme diartikulasikan dalam kebijakan-kebijakan negara agar tidak menjadi alat yang justru mempersempit ruang kebebasan dan keberagaman di masyarakat, bahkan memecah-belah. 

Sebagai penutup, sekalipun nasionalisme di negara kita ini masih sering dijadikan alat legitimasi kekuasaan dan mekanisme kontrol sosial, namun saya masih percaya dengan adanya perkembangan teknologi serta dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk bersedia membaca dan mempertimbangkan narasi yang berbeda—seperti melalui tulisan singkat ini—setidaknya dapat sedikit membuka peluang bagi merebak-luasnya konsep nasionalisme yang lebih inklusif dan reflektif. Saya masih percaya bahwa nasionalisme di Indonesia tidak seharusnya menjadi sekadar alat politik untuk menekan perbedaan, melainkan harus berkembang menjadi kesadaran bersama yang menghargai keberagaman serta memberi ruang bagi semua warga negara untuk merasa menjadi bagian dari bangsa ini, tanpa harus mengorbankan kebebasan atau identitas mereka sendiri.


Daftar Pustaka

Bijl, P., & Van Klinken, G. (2019). Citizenship in Asian history. Citizenship Studies23(3), 189–205. https://doi.org/10.1080/13621025.2019.1603268

Calhoun, C. (2016). The Importance of Imagined Communities – and Benedict Anderson. Annual Review. Debats. Revista de Cultura, Poder i Societat1, 11–16. https://doi.org/10.28939/iam.debats-en.2016-1

Fika, D. R., & Rahayu, R. (2025, Februari 28). Netizen Serbu Akun Pertamina Usai Terungkap Skandal BBM Oplosan: Stop Beli Pertamax. TEMPO. https://www.tempo.co/hukum/netizen-serbu-akun-pertamina-usai-terungkap-skandal-bbm-oplosan-stop-beli-pertamax-1213185

Girsang, V. I. (2025, Januari 7). Kelompok Penghayat Kepercayaan Sarankan Kolom Agama di KTP Dihapus. TEMPO. https://www.tempo.co/politik/kelompok-penghayat-kepercayaan-sarankan-kolom-agama-di-ktp-dihapus-1191048

Harnita, P. C., Hergianasari, P., Ahmad, J., & Sari, D. K. (2019). A Critical Narrative of the Anderson Theory of Imagined Community: An Indonesian Perspective. International Journal of Media, Journalism and Mass Communications5(3). https://doi.org/10.20431/2454-9479.0503005

Hatia, A. M. (2023, Juli 24). Luka Dalam Ibu Pertiwi Akibat Cebong-Kampret 2019 Belum Pulih. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20230724161612-128-456848/luka-dalam-ibu-pertiwi-akibat-cebong-kampret-2019-belum-pulih

Izzuddin, H., Revanda, H., & Antara. (2025, Januari 22). Siswa SD Kritik Rasa Menu Makan Bergizi Gratis, Begini Jawaban BGN. TEMPO. https://www.tempo.co/politik/siswa-sd-kritik-rasa-menu-makan-bergizi-gratis-begini-jawaban-bgn-1197309

Kausar, Z. (2003). A Philosophical Critique of Nationalism: Reflections of Iqbal. American Journal of Islam and Society20(2), 1–25. https://doi.org/10.35632/ajis.v20i2.519

McVey, R. (2016). Ben Anderson and the Imagining of Indonesia. Indonesia101, 15. https://doi.org/10.5728/indonesia.101.0015

Mijuskovic, O. (2016). Aristotle’s concept of the state. Journal Socrates4(4), 13–20. https://www.researchgate.net/publication/315648262_2_Aristotle’s_concept_of_the_state

MK: Penghayat kepercayaan masuk kolom agama di KTP dan KK. (2017, November 7). BBC News Indonesia. https://www.tempo.co/politik/kelompok-penghayat-kepercayaan-sarankan-kolom-agama-di-ktp-dihapus-1191048

Namang, R. B. (2020). Negara dan Warga Negara Perspektif Aristoteles. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial4(2), 247. https://doi.org/10.38043/jids.v4i2.2449

Pesurnay, A. J. (2018). Pancasila Ideology as A Field of Interpretation. Dalam M. Amini, M. Yusuf, & V. I. Yulianto (Ed.), UGM Digital Press Social Sciences and Humanities: Vol. 1. Proceeding of the 2nd International Conference on South East Asia Studies (Vol. 1, hlm. 161–170). https://digitalpress.ugm.ac.id/article/322

Petcharamesree, S. (2023). Borders, Citizenship, ‘Imagined Community’ and ‘Exclusive State’ and Migration in Southeast Asia. Dalam S. Petcharamesree & M. P. Capaldi (Ed.), Migration in Southeast Asia (hlm. 23–38). Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-031-25748-3_2

Prak, M. (2022). Citizenship among the historians. Citizenship Studies26(4–5), 608–614. https://doi.org/10.1080/13621025.2022.2091245

Pryke, S. (1995). Nationalism as Culturalism: A Critique. Politics15(1), 63–70. https://doi.org/10.1111/j.1467-9256.1995.tb00022.x

Putri, I. P., Nasruddin, E., & Wahab, J. A. (2018). Imagined Communities and the Construction of National Identity. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences8(7), Pages 565-572. https://doi.org/10.6007/IJARBSS/v8-i7/4399

Saputra, Y., & Kamal. (2023, Agustus 23). Kesaksian keluarga demonstran tolak RUU Pilkada yang jadi korban kekerasan aparat—’Anak saya melawan ketidakadilan, kenapa diperlakukan seperti binatang?’. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj35yzz1570o

Sulastri, N. (2019). The Concept of State and Government in Ibn Khaldun’s Thought. International Journal of Nusantara Islam7(2), 143–149. https://doi.org/10.15575/ijni.v7i2.5634

Suryakusumah, I. (2025, Maret 16). Program MBG Tuai Banyak Kritik, Kepala BGN Harus Tanggung Jawab! Inilah.com. https://www.inilah.com/program-mbg-tuai-banyak-kritik-kepala-bgn-harus-tanggung-jawab

Syifa, S. N., Rahardianto, R. D., Ramadhan, S. N., Sultan, N. R., & Fitria, S. D. (2023). Bentuk Pemerintahan dalam Pandangan Aristoteles serta Bentuk dan Sistem Pemerintahan di Indonesia Menurut Undang – Undang Dasar Tahun 1945. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan1(1), 1–25. https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/149/72

TamBari, P. N., & Igben, F. I. (2021). The Concept of Happiness in Aristotle’s Politics: A Reconstructive Adaptation for Contemporary Nigeria. Jurnal Ilmu Sosiologi Dialektika Kontemporer9(1), 22–27. https://ojs.unm.ac.id/elektikakontemporer/article/view/31795

Tazri, M. (2019). Cebong dan Kampret dalam Perspektif Komunikasi Politik. Jurnal PIKMA: Publikasi Ilmu Komunikasi Media dan Cinema3(1), 126–134. https://doi.org/10.24853/pk.3.1.1-7

Tilly, C. (1995). Citizenship, Identity and Social History. International Review of Social History40, 1–17. JSTOR. https://doi.org/10.1017/S0020859000113586

Wijanarko, R., & Riyanto, F. X. A. (2021). Thomas Hobbes on Human Rights and Its Relevance to The Populist Movement in Indonesia. Politika: Jurnal Ilmu Politik12(2), 272–296. https://doi.org/1682852392

Tentang Metode Analisis

0
Isaac Levitan, Lake, Russia, 1900 - https://drawpaintacademy.com/analyze-art/

Ever since I abandoned the philosophy of Kant and Hegel, I have sought solutions of philosophical problems by means of analysis; and I remain firmly persuaded, in spite of some modern tendencies to the contrary, that only by analysing is progress possible.

(Russell, 2023: 4)

Metode analisis telah dipraktikkan dan dipahami dengan berbagai cara. Dapat dikatakan, metode analisis merupakan nafas utama dalam metode filsafat dan berfilsafat, setidaknya untuk filsafat analitik. Secara umum, metode analisis merupakan proses mengidentifikasi hal-hal mendasar sehingga sesuatu dapat diturunkan, dijelaskan, maupun dikonstruksikan dari berbagai hal mendasar tersebut. Proses identifikasi tersebut dapat dipahami sebagai sebuah penelusuran yang sifatnya eksploratif dengan tahapan-tahapan yang ketat.

Metode analisis seringkali dipahami sebagai metode yang bertujuan untuk memperjelas relasi-relasi atas suatu hal (Strawson, 1992: 3). Maksud ‘memperjelas’ di sini adalah, sekali lagi, kembali pada hal-hal yang mendasar (Beaney, 2013: 7). Pada perkembangannya, terdapat berbagai mekanisme atau cara-cara dalam menerapkan metode analisis. Sehingga, wajar pula tidak terdapat konsensus yang tegas mengenai apa itu metode analisis, bahkan dalam tubuh filsafat analitik sendiri. Meski demikian, kita dapat mengkategorisasi lebih lanjut secara skematik terkait mekanisme atau cara-cara apa saja yang dapat dikatakan sebagai metode analisis sejauh ini.

Metode analisis sendiri seringkali dikritik, baik dari luar filsafat analitik (tentu saja), maupun dari dalam filsafat analitik (ini apa lagi). Namun, berbagai kritik tersebut justru mengembangkan metode analisis dan melahirkan bentuk-bentuk metode analisis baru. Dalam sejarah filsafat analitik sendiri, banyak sekali konsepsi maupun teknik analisis yang bermunculan, mungkin sebanyak filsuf analitik yang ada. 

Bagi saya pribadi, metode analisis dan filsafat analitik sendiri sangat menarik karena meski menggunakan proses yang ketat, masing-masing filsuf memiliki cara dan paradigmanya tersendiri dalam menganalisis. Hal tersebut tercermin pada banyaknya pemikiran filsuf analitik yang bermacam-macam, yang terfragmentasi di berbagai sub-aliran di bawah payung atau bendera filsafat analitik.

Terlepas dari itu, saya pribadi cukup muak dengan pandangan yang mereduksi metode analisis dan filsafat analitik sebagai metode-filsafat “kebarat-baratan” sebab itu adalah pandangan yang keliru dan sempit. Kita ambil posisi sederhana saja: filsafat analitik secara umum merupakan “filsafat dengan metode analisis”. Jejak dari metode analisis sendiri menunjukkan bahwa ia lahir di tiga tempat berbeda: India, Cina, dan Yunani. Dari jejak ini saja pandangan reduktif tentang metode analisis dan filsafat analitik sebagai metode-filsafat “kebarat-baratan” kurang lebih terbantahkan. 

Saya pikir kita perlu melihat metode analisis dan filsafat analitik dari kacamata yang lebih luas dan terbuka. Mungkin pertanyaan menggelitiknya adalah: mengapa metode analisis tidak berkembang pesat di Indonesia? Perihal ini, Anda dapat merefleksikannya pada fenomena masyarakat sekitar Anda: disuruh berpikir atau membaca saja malas, jatuhnya berpikir dan membaca dengan serampangan, maunya serba instan dan selalu bersifat mistis; jika demikian, bagaimana bisa menganalisis secara ketat?

Terminologi Analisis

Kata “analisis” sendiri dapat ditelusuri akar katanya dari Yunani kuno, yakni “analusis”. Kata “analusis” terdiri dari prefiks “ana-” dan kata dasar “lusis” yang dapat diartikan sebagai “memecah-belah”, “memilah-pilah”, “memisah-pisah”, atau “melepas-lepas” (Beaney dan Raysmith, 2024; Beaney, 2017: ch.6). Secara terminologis, “analisis” dapat diartikan sebagai “pembongkaran” atau “penguraian” suatu hal. Sehingga, “analisis” secara umum dapat dipahami sebagai pengungkapan jaring-jaring keterhubungan mengenai hal yang sedang dianalisis, kemudian tiap keterhubungan tersebut juga dianalisis lebih lanjut, dan begitu seterusnya hingga menyeluruh atau sampai pada hal/penyusun yang mendasar. Penyusun mendasar tersebut menyusun secara keseluruhan hal yang dianalisis pertama kali, dan ini cukup jelas (obvious) bukan? Inilah gambaran dari analitisitas. 

Saya pribadi lebih suka menjelaskan metode analisis menggunakan metafora peperangan; analisis itu divide and conquer: kita pecah-belah hal yang dianalisis untuk “menguasai” (atau “memahami”) hal yang kita analisis tersebut secara keseluruhan. Kita dapat pula memakai metafora pembedahan, bahwa metode analisis itu ‘membedah’ suatu hal sehingga terungkap bagaimana hal yang dibedah tersebut tersusun dan bekerja. Secara garis besar, berbagai metafora terkait analisis ini dapat digunakan sebagai titik berangkat untuk memahami berbagai metode analisis; namun tentu jangan ditelan mentah-mentah.

Memahami analisis tidak hanya terbatas pada kata literal “analisis” itu sendiri atau istilah-istilah serupa dalam bahasa lain, seperti “analusis” dalam bahasa Yunani, “analysis” dalam bahasa Inggris, atau “analyse” dalam bahasa Jerman. Contohnya, meskipun Plato tidak menggunakan kata “analusis“, akan tetapi metode yang digunakan adalah bentuk analisis konseptual.

Euclid, misalnya,  dalam karyanya yang berjudul Elements, tidak menggunakan kata “analusis“, tetapi metode yang digunakan untuk menyusun pembuktian-pembuktian geometri yang diakui sebagai bentuk analisis. Begitu pula dalam bahasa Latin, istilah “resolutio” digunakan untuk menerjemahkan “analusis” dalam konteks metodologis, sementara “decompositio” digunakan dalam konteks lain (Beaney dan Raysmith, 2024; Beaney, 2017: ch.6). Istilah “reduksi” juga sering dikaitkan dengan analisis, baik dalam teori silogistik Aristoteles maupun dalam filsafat analitik awal.

Tradisi di luar Barat juga memiliki metode yang serupa dengan analisis, meskipun menggunakan istilah yang berbeda. Misalnya, dalam filsafat India kuno, perdebatan digambarkan sebagai “penguraian” (“nibbeṭhanam“), yang mirip secara metaforis dengan “analisis” (Beaney dan Raysmith, 2024). Perbedaan antara tradisi-tradisi ini justru memberikan wawasan baru tentang makna “analisis”. 

Konsep “analisis” telah berkembang secara signifikan sepanjang sejarah, dengan benang merah yang menghubungkan berbagai tradisi. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa konsepsi metode analisis sendiri sangatlah kaya, dan benang merahnya menunjukkan kapasitas manusia untuk berpikir dan memecahkan masalah. Dengan memahami “analisis” yang melampaui kata “analisis”, kita dapat menghargai keragaman cara berpikir manusia dan menemukan kesamaan dalam upaya kita untuk memahami dunia.

Bentuk-bentuk Analisis

Dalam bentuknya yang umum, setidaknya terdapat empat kategori/konsepsi umum atas metode analisis (Beaney dan Raysmith, 2024): dekomposisional, regresif, transformatif, dan konektif. Mari kita eksplorasi satu persatu.

Analisis Dekomposisional

Ciri khas analisis dekomposisional adalah memilah-pilah suatu hal menjadi elemen-elemen yang lebih sederhana, lengkap dengan relasi-relasinya, dan begitu seterusnya untuk setiap elemen tersebut (Beaney dan Raysmith, 2024). Analisis dekomposisional akan menunjukkan komposisi internal dari ihwal yang dianalisis. Dengan kata lain, proses dekomposisi tersebut akan mengungkap komposisionalitas dari hal yang dianalisis. Secara sederhana, kita bisa sebut konsepsi ini sebagai konsepsi analisis yang membongkar secara detail untuk menjelaskan susunan internal dari ihwal yang dibongkar. 

Secara abstrak, sebagai contoh, kita menganalisis $X$ secara dekomposisional, berarti kita memilah-pilah $X$ semisal menjadi $x_0, x_1$ dengan relasi $R$, dan juga memilah-pilah $x_0$ menjadi $y_0, y_1$ dengan relasi $S$ dan $x_1$ menjadi $z_0, z_1$ dengan relasi $T$, sehingga $X = R(S(y_0,y_1),T(z_0,z_1))$ sejauh pemilahan tersebut dinilai “cukup” oleh si penganalisis. Hasil pemilihan tersebut mengungkap susunan internal dari $X$ sehingga kemudian dinilai apakah susunan tersebut “jelas” atau justru bermasalah. 

Visualisasi abstrak analisis dekomposisional

Kita akan ambil contoh sederhana untuk memahami konsep analisis dekomposisional. Semisal kita ingin mendekomposisi sepeda kayuh. Mendekomposisi sepeda kayuh berarti membongkar komponen-komponen utama sepeda kayuh.

Pertama, tentu yang paling jelas adalah rangka. Rangka menyatukan semua bagian dan memberikan bentuk umum dari sepeda kayuh. Tanpa rangka, bagian-bagian lain tidak akan memiliki dasar yang stabil untuk menyatukan dan membentuk sepeda. 

Selanjutnya adalah roda. Sepeda kayuh memiliki dua roda, yakni roda depan dan belakang. Roda memungkinkan sepeda kayuh untuk berpindah. Setiap roda terdiri dari ban, pelek, dan jeruji: ban mencengkeram jalan, pelek menahan ban di tempatnya, dan jeruji mendistribusikan berat secara merata. 

Perhatikan bahwa ban belakang memiliki roda gigi yang terhubung dengan roda gigi di tengah melalui rantai. Roda gigi di tengah memiliki pedal, dan pedal adalah tempat seseorang menginjak untuk menggerakkan sepeda dengan mentransfer tenaga pijakan tersebut ke roda belakang. Saat seseorang mengayuh pedal, maka rantai memutar roda belakang sehingga sepeda bergerak maju.

Roda depan terhubung dengan setang. Tuas rem menempel pada setang, dan terhubung dengan rem pada ban, baik ban depan maupun ban belakang. Rem memberikan gesekan pada roda untuk memperlambat laju sepeda, memungkinkan sepeda untuk berhenti.

Terakhir adalah sadel. Sadel adalah tempat seseorang duduk. Sadel menempel pada rangka dan dirancang untuk kenyamanan dan penyangga selama berkendara.

Penjelasan tadi merupakan analisis dekomposisional atas sepeda kayuh. Kita memahami bagaimana relasi di antara komponen sepeda yang membentuk sepeda secara keseluruhan. Kita dapat melihat bagaimana setiap bagian berkontribusi pada fungsi keseluruhan sepeda. Inilah yang disebut analisis dekomposisional: mengambil sesuatu yang kompleks seperti sepeda kayuh, dan memahaminya dengan memeriksa bagian-bagian yang lebih sederhana beserta relasi di antara mereka. Meski contoh ini terlihat sederhana, analisis dekomposisional akan menjadi lebih kompleks apabila hal yang hendak didekomposisi adalah objek abstrak seperti pengetahuan, keadilan, dan kebahagiaan.

Sering kali kita menerima sesuatu begitu saja: sepeda ya sekadar sepeda. Metode analisis dekomposisional menuntut kita untuk berhenti sejenak dan mengapresiasi detail dan interaksi internal dari apa yang terberi pada kita. Dalam konteks sepeda kayuh, kita berhenti sejenak untuk melihat detail dari susunan sepeda kayuh: kita mengapresiasi relasi internal sepeda kayuh dan bagaimana bagian-bagiannya berkontribusi membentuk sepeda kayuh secara utuh.

Analisis Regresif

Ciri khas analisis regresif adalah berjalan mundur, menelusuri jejak-jejak atau tahapan-tahapan kemunculan dan terbangunnya ihwal yang dianalisis (Beaney dan Raysmith, 2024). Bisa dibilang, analisis regresif merupakan penelusuran yang hendak menemukan hal-hal mendasar melalui prinsip-prinsip atau fakta-fakta tertentu sehingga terungkap bagaimana hal yang dianalisis muncul atau dapat diterima. Kita menelusuri sesuatu secara mundur untuk kemudian juga memahami tahapannya secara maju atau progresif. 

Secara abstrak, sebagai contoh, kita menganalisis $X$ secara regresif, berarti kita menelusuri bagaimana $X$ muncul atau dapat diterima dengan menemukan $Y$ yang kemudian dari $Y$ juga ditelusuri dengan menemukan $Z$ sehingga $Z \implies X$ sejauh penelusuran tersebut dinilai “cukup” oleh si penganalisis. Hasil penelusuran tersebut mengungkap bagaimana $X$ muncul atau dapat diterima berdasarkan $Z$ sebagai hal mendasar untuk $X$, atau justru mengungkap sebaliknya bahwa $X$ tidak berdasar sebab $Z$ bermasalah.

Visualisasi abstrak analisis regresif

Visualisasi abstrak analisis regresif

Saya yakin kita cukup familier dengan analisis regresif ini, atau mungkin sudah menerapkannya meski kita tidak menyadarinya. Kita ambil contoh sederhana dalam aritmatika. Semisal terdapat persamaan:

$3x + 5 = 20$

Kita ingin menemukan nilai $x$. Kita sebenarnya melakukan analisis regresif untuk menemukan nilai $x$. Strateginya sederhana, kita mencari cara untuk melangkah mundur pada hal yang lebih sederhana sehingga mengisolasi variabel $x$. Perhatikan bahwa terdapat penjumlahan pada sisi kiri persamaan tersebut. Dengan demikian, kita akan mengurangi kedua sisi dengan nilai $5$ untuk membatalkan penjumlahan di sisi kiri, yakni:

$3x + 5 – 5 = 20 – 5$

Karena kita mengtahui $5 – 5 = 0$ dan $3x + 0 = 3x$, maka:

$3x = 20 – 5$

Perhatikan bahwa prosesnya terlihat seakan kita memindahkan angka $5$ ke sisi kanan dengan mengubah simbolnya dari positif ke negatif, akan tetapi itu sebenernya proses yang melompat. Saya juga pernah diajari melompat secara demikian dan hal tersebut memang keliru serta merusak proses/tahapan berpikir: tidak terdapat proses memindahkan secara demikian dalam aritmatika. Ihwal yang terdapat dalam aritmatika adalah operasi aritmatika, sehingga kita sebenarnya melakukan sebuah operasi aritmatika di kedua sisi persamaan sehingga operasi di salah satu sisi persamaan terbatalkan. 

Lantas, kita mengetahui bahwa $20 – 5 = 15$. Dengan demikian:

$3x = 15$

Perhatikan bahwa terdapat perkalian di sisi kiri. Dengan demikian, kita akan bagi kedua sisi dengan $3$ untuk membatalkan perkalian, yakni:

$\frac{3x}{3} = \frac{15}{3}$

Karena $\frac{3}{3} = 1$ dan $1x = x$, maka:

$x = \frac{15}{3}$

Karena $\frac{15}{3} = 5$, maka:

$x = 5$

Mari identifikasi prinsip dasarnya. Tujuannya adalah menyelesaikan $x$, dan langkah-langkahnya melibatkan pembalikan operasi yang diterapkan pada $x$ dengan operasi aritmatika, yakni penambahan dan perkalian. Langkah-langkah ini pada dasarnya adalah prinsip keseimbangan persamaan: apa pun yang dilakukan di satu sisi persamaan, harus dilakukan di sisi lain persamaan untuk menjaga kesetaraan.

Dengan bekerja mundur dari persamaan yang diberikan, kita mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk mencari nilai $x$ dan menemukan prinsip dasar keseimbangan persamaan. Dari penggunaan prinsip dasar tersebut ditemukanlah hal mendasar dari persamaan awal yakni $x = 5$. Inilah analisis regresif: menelusuri suatu hal melalui prinsip dasarnya sehingga mencapai hal-hal yang mendasar.

Mungkin contoh aritmatika itu membosankan dan memuakkan bagi beberapa orang. Mari kita pakai contoh lain yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Suatu ketika, saat pulang ngopi saya dibonceng oleh sahabat saya untuk kembali ke kontrakan. Namun, tiba-tiba motornya mati, motornya mogok: meski sudah dicoba untuk dihidupkan kembali, seperti distarter atau diengkol manual, motornya tetap tidak mau menyala. Sontak saya kirim pesan ke sahabat saya yang lain agar dijemput dan dibantu untuk distep (didorong menggunakan kaki) ke bengkel. Sahabat saya pun juga sibuk mencoba mengontak sahabat kita yang lain dengan cara langsung menelepon; namun belum ada yang mengangkat. Tapi, saya tiba-tiba tergelitik untuk menemukan sumber masalahnya sendiri.

Oke, berarti masalahnya adalah motornya tidak mau menyala. Saya tahu bahwa motor membutuhkan bensin, sehingga saya mengecek tangki bensin. Ternyata bensinnya masih banyak. Oke, bensin bukan masalah di kasus ini. Meski saya tidak paham betul tentang motor, saya tahu bahwa menyalanya motor itu berhubungan dengan prinsip pembakaran pada mesin: bensin mengalir ke ruang pembakaran, lalu terdapat percikan api sehingga bensin tersebut terbakar-meledak dan ledakan tersebut kemudian memutar piston. Dengan demikian, mungkin saja percikan api untuk menyalakan mesinnya yang tidak terjadi. Nah, apakah benar demikian? Dan mengapa percikannya tidak terjadi?

Faktanya tadi tidak dapat distarter, mungkin salah satu masalahnya di aki/baterai. Namun, diengkol manual pun juga tidak dapat menyala. Dengan demikian, masalahnya tidak terdapat pada aki/baterai. Tiba-tiba saya teringat bahwa tadi sempat hujan, dengan demikian saya menyimpulkan bahwa ini kemungkinan besar ada hubungannya dengan air.

Dari fakta bahwa masalahnya (1) berhubungan dengan air, (2) berhubungan dengan percikan api, dan (3) diengkol manual tetap tidak menyala, berarti pemercik apinya yang bermasalah. Sontak pikiran saya tertuju pada busi: mungkin businya yang terpengaruh oleh air sehingga tidak menghasilkan percikan. Langsung saya cek businya, dan benar bahwa businya lembap. Saya langsung keringkan businya, dan mencoba menyalakan motornya kembali. Percobaan pertama, motor menyala beberapa saat, namun langsung mati kembali. Saya pikir, mungkin businya masih belum kering betul: saya keringkan businya lagi dan coba nyalakan motornya kembali. Akhirnya, motornya menyala kembali setelah dua kali percobaan: kita memberi kabar sahabat yang lain bahwa motornya sudah menyala, dan kita langsung pulang ke kontrakan.

Cerita tadi dapat menggambarkan bagaimana analisis regresif berlangsung. Kita punya masalah pertama: motor tidak dapat menyala. Kita berjalan mundur untuk menemukan masalah mendasar dari masalah pertama tersebut melalui prinsip-prinsip dan mekanisme yang kita ketahui. Mulai dari mengecek bensin, lalu menghubungkannya dengan prinsip pembakaran mesin hingga relasinya dengan kondisi hujan dan fakta bahwa diengkol manual masih tidak dapat menyala, ditemukan bahwa masalah mendasarnya di kasus ini terletak pada busi.

Hal tersebut juga analogis dengan bagaimana seorang dokter mewawancarai pasiennya. Masalah pertama tentu adalah sang pasien sakit. Lalu, sang dokter mencari informasi dengan mewawancarai dan mengecek pasien terkait hal-hal yang berhubungan/berelasi dengan sakitnya seperti: sakitnya di bagian mana, rasa sakitnya seperti apa, dan sebelumnya melakukan apa atau mengonsumsi apa. Dari berbagai informasi tersebut, sang dokter dapat merumuskan diagnosis terkait masalah mendasar dari sakitnya pasien sehingga kemudian sang dokter dapat melakukan penanganan untuk menyembuhkan pasien. Seorang dokter harus pandai menganalisis, kecuali dokternya cenayang yang langsung tahu penyebab sakit tanpa perlu informasi lebih lanjut tentang pasien dan sakitnya; itu dokter atau dukun?

Metode analisis regresif menuntut kita untuk berhenti sejenak untuk mencari tahu asal muasal sesuatu. Dalam metode regresif, kita dituntut untuk tidak sekadar menerima begitu saja suatu hal yang terjadi. Kita perlu mencari hal mendasar dari proses dan tahapan terjadinya sesuatu agar kita dapat memahami suatu hal secara utuh.

Analisis Transformatif

Ciri khas analisis transformatif adalah memperlihatkan bagaimana suatu hal yang dianalisis berperilaku (behaves) dan bertransformasi dalam sistem atau kerangka tertentu. Proses analisisnya memerlukan interpretasi atas hal yang dianalisis ke dalam sistemnya terlebih dahulu dan kemudian memperlihatkan bagaimana hal tersebut bertransformasi lebih lanjut di dalam sistem yang ditentukan dan akhirnya melakukan interpretasi kembali atas hasil transformasinya (Beaney dan Raysmith, 2024). Penilaian, transformasi, dan interpretasi dapat berhenti pada titik tertentu yang dinilai memuaskan atau tidak memuaskan oleh si penganalisis. 

Secara abstrak, sebagai contoh, kita menganalisis $X$ melalui sistem atau kerangka $Y$, berarti kita menginterpretasikan $X$ ke dalam sistem $Y$ dan kemudian memperlihatkan bagaimana hal tersebut bertransformasi dalam sistem $Y$ semisal menjadi $Z$, dan akhirnya kita menginterpretasikan $Z$ ke luar sistem $Y$ serta melihat kembali hubungannya terhadap $X$. Semisal hasil interpretasi atas $Z$ dinilai memuaskan, maka analisis dikatakan “cukup” bahwa $X$ terjelaskan menjadi $Z$ dalam sistem $Y$; sementara jika tidak, maka terdapat problem yang dapat diangkat perihal $X$ atau bahkan perihal $Y$: entah kemudian akan dilakukan reinterpretasi atas $X$ atau $Z$, atau justru mengotak-atik $Y$.

Visualisasi abstrak analisis transformatif

Contoh, seorang guru berkata pada murid-muridnya, ”Kalian lulus ujian hanya jika kalian belajar dengan rajin sehingga kalian memahami soal dan kalian mampu menjawab soal dengan tepat.” Proses analisis transformatif atas pernyataan tersebut memerlukan sebuah kerangka untuk menginterpretasikan pernyataan guru tersebut. Agar mudah, ambil saja kerangka logika klasik.

“$P$ hanya jika $Q$” dan “$P$ sehingga $Q$” diinterpretasikan menjadi “Jika $P$, maka $Q$” yakni “$P \rightarrow Q$” dalam logika klasik. Sementara itu, “$P$ dan $Q$” diinterpretasikan menjadi “$P \land Q$”. Dengan demikian, pernyataan guru tersebut kita interpretasikan sebagai berikut:

$A$: Kalian lulus ujian.

$B$: Kalian belajar dengan rajin.

$C$: Kalian memahami soal. 

$D$: Kalian mampu menjawab soal dengan tepat.

Maka dari itu, pernyataan guru tersebut dalam logika klasik adalah:

$A \rightarrow (B \rightarrow (C \land D))$

Dalam logika klasik, pernyataan tersebut bertransformasi menjadi:

$(B \land (\neg C \lor \neg D)) \rightarrow \neg A$

Berikut adalah pembuktiannya:

1$A \rightarrow (B \rightarrow (C \land D))$[Premis]
2$\neg(B \rightarrow (C \land D)) \rightarrow \neg A$[Kontraposisi dari (1)]
3$(B \land \neg (C \land D)) \rightarrow \neg A$[Negasi Implikasi Material di sisi anteseden dari (2)]
4$(B \land (\neg C \lor \neg D)) \rightarrow \neg A$[De Morgan di sisi anteseden dari (3)]

Kita interpretasikan kembali hasil transformasi tersebut keluar dari kerangka logika klasik menjadi:

“Jika kalian belajar dengan rajin dan (akan tetapi) kalian tidak memahami soal atau (maupun) kalian tidak mampu menjawab soal dengan tepat, maka kalian tidak lulus ujian.”

Dengan kata lain, sang guru hendak mengatakan bahwa belajar yang rajin saja tidaklah cukup sebab apabila kalian (murid-murid) tidak memahami soal atau tidak mampu menjawab soal dengan tepat, maka konsekuensinya kalian tetap saja tidak lulus. Hasil transformasi ini menjelaskan apa yang sebelumnya mungkin tidak terpahami dengan jelas dari pernyataan pertama sang guru: sehingga, pernyataan sang guru terjelaskan menjadi hasil transformasi ini.

Ini hanyalah satu contoh sederhana saja. Banyak contoh lain yang mungkin lebih abstrak dan kompleks. Misal seorang ilmuwan menganalisis sebuah fenomena dari kerangka teori tertentu, itu juga merupakan analisis transformatif. Ingat, bukan berarti hasil transformasi itu selalu dan harus benar, namun ia sekadar benar dalam kerangka teori yang digunakan sejauh proses transformasinya juga tepat. Bisa jadi hasil transformasinya tidak dapat diterima sehingga banyak yang dapat kita pertanyakan dan eksplorasi: antara observasi kita yang keliru sehingga kita perlu observasi atau klarifikasi kembali, interpretasi kita yang keliru sehingga kita perlu melakukan interpretasi ulang, atau kerangka kita yang keliru sehingga kita perlu memakai kerangka lain.

Bagaimanapun, metode analisis transformatif menuntut kita untuk tidak gegabah dalam menerima sesuatu. Metode analisis transformatif menuntut kita untuk berhenti sejenak dalam mempertimbangkan bagaimana suatu hal dapat dipahami atau terjelaskan. Ini berarti kita perlu berhati-hati dalam melakukan interpretasi, dan kita perlu mendetailkan kerangka yang digunakan: jangan memaknai sesuatu secara sembarangan dan membawa jauh sesuatu secara serampangan (semisal, “cogito ergo sum” diinterpretasikan sebagai “aku berpikir maka aku berada (dalam arti orang berada/berharta/kaya); ya ini jelas ngawur jika bukan sekadar bercanda).

Analisis Konektif

Ciri khas analisis konektif adalah memperlihatkan bagaimana suatu hal secara holistik berkaitan dengan hal lain: entah ternyata hal yang dianalisis memiliki susunan yang mirip, prinsip dasar yang mirip, atau transformasi yang mirip dengan hal lain. Dengan kata lain, analisis konektif menjembatani analisis-analisis sebelumnya dan memperlihatkan bagaimana hal tersebut berkaitan satu sama lain (Beaney dan Raysmith, 2024). 

Upaya dari analisis konektif tidak sekadar mencari penjelasan eksplanatoris atas suatu hal, namun juga mencari penjelasan elusidatoris, yakni mencari insight atau pencerahan terkait suatu hal dalam konteks yang lebih besar dalam hubungannya dengan hal lain.  Secara abstrak, sebagai contoh, kita menganalisis $X$ secara konektif dengan $Y$, berarti kita hendak menjelaskan keterkaitan $X$ dengan $Y$, misalnya perihal susunannya, prinsip dasarnya, maupun transformasinya, sehingga ditemukan insight atau pencerahan terkait $X$ (dan juga $Y$) dalam konteks yang lebih besar.

Visualisasi abstrak analisis konektif

Untuk mempermudah pemahaman, mari kita gunakan contoh jaring-jaring makanan dalam ekosistem untuk menjelaskan analisis konektif ini. Jaring-jaring makanan menunjukkan bagaimana organisme yang berbeda dalam ekosistem terhubung melalui apa yang mereka makan dan apa yang memakan mereka. Misalnya, kita hendak menganalisis jaring-jaring makanan ekosistem hutan.

Kita mulai dari satu organisme: misal, seekor kelinci. Kelinci memakan rumput dan dimakan oleh hewan lain, misalnya rubah. Kita mengetahui relasinya: di satu sisi, kelinci terhubung dengan rumput karena bergantung pada rumput untuk dimakan, dan sementara lain kelinci juga terhubung dengan rubah karena menjadi makanan bagi rubah. Dengan demikian, transformasi  populasi kelinci tentu berefek pada rumput dan rubah: lebih banyak kelinci berarti lebih sedikit rumput dan lebih sedikit kelinci berarti lebih sedikit makanan untuk rubah.

Sekarang, kita perluas ke sistem yang lebih luas. Kita tahu bahwa rumput juga dimakan oleh hewan lain, seperti rusa. Dengan demikian, terdapat hubungan antara kelinci dan rusa yakni sama-sama hewan herbivor; dan mungkin mereka memiliki komposisi dan tipe pencernaan yang mirip sehingga mereka sama-sama memakan rumput. Selain itu, rusa dimakan oleh harimau; sehingga rubah memiliki relasi dengan harimau, yakni sama-sama memakan hewan lain, yakni predator. Tentu, transformasi terhadap populasi rusa juga berefek pada harimau, bahkan juga berefek pada kelinci dan rubah. 

Perhatikan bahwa perubahan di satu bagian jaring-jaring makanan dapat berdampak pada keseluruhan ekosistem, yakni mempengaruhi rumput, rubah, rusa, harimau, dan bahkan hewan lain. Misalnya, perburuan harimau sedang trendi sehingga populasi harimau berkurang. Efeknya, karena predator rusa berkurang, maka populasi rusa dapat bertambah. Bertambahnya populasi rusa, dapat berefek pada rumput yang semakin sedikit. Hal tersebut kemudian dapat berefek pada kelinci yang kemudian berkurang jumlahnya sebab jumlah makanannya berkurang. Karena jumlah kelinci berkurang, jumlah rubah dapat berkurang atau mungkin rubah akan lebih sering untuk menangkap dan memakan hewan lain, seperti tikus. Hal tersebut berarti rubah mungkin menjadi pesaing ular sehingga akan dapat berdampak pada populasi ular, yang kemudian juga dapat berdampak pada elang, dan seterusnya.

Sekarang, pahami keseluruhannya. Dengan menggunakan analisis konektif ini, kita melihat bahwa ekosistem hutan adalah jaringan hubungan yang saling bergantung. Tidak ada organisme yang hidup dalam isolasi; setiap organisme memainkan peran dalam keseimbangan sistem secara keseluruhan. Inilah analisis konektif: alih-alih sekadar memecah ekosistem menjadi bagian-bagian individual seperti analisis dekomposisional, kita fokus pada bagaimana bagian-bagian itu terhubung dan saling mempengaruhi dalam sistem yang lebih besar.

Metode analisis konektif menuntut kita untuk berhenti sejenak dan melihat gambaran besarnya. Kita seringkali terlalu sibuk dengan hal-hal detail sehingga lupa akan gambaran besar dari apa yang dianalisis dan dilakukan. Dengan melihat gambaran besar, kita tentu memperkecil kemungkinan kita untuk tersesat dalam detail-detail yang sebenarnya tidak relevan: seperti terlalu sibuk menganalisis pergerakan mekanika kuantum dari partikel subatomik di dalam sel tubuh kelinci padahal yang hendak dianalisis itu perihal ekosistem hutan. Sebaliknya, analisis konektif yang terlalu luas pun juga bermasalah: semisal menganalisis ihwal ekosistem hutan yang mungkin terkait dengan gravitasi bumi akan tetapi juga dikaitkan dengan kemungkinan hubungannya dengan gravitasi planet di andromeda hanya karena sama-sama ada hubungannya dengan konsep gravitasi. Sehingga, secara sederhana, analisis itu sendiri juga tentang mencari titik optimal dari proses analisis.

Keempat kategori/konsepsi analisis di atas tidak dapat dilihat sebagai suatu hal yang terpisah secara mutlak melainkan pada praktiknya mereka seringkali hadir berbarengan menjadi satu kesatuan utuh dalam proses analisis. Bisa dikatakan bahwa keempat kategori tersebut menyusun apa yang dimaksud dengan metode analisis, bisa pula keempat hal tersebut dianggap sebagai ihwal dan prinsip mendasar dari metode analisis, atau keempat hal tersebut bisa saja merupakan hasil transformasi metode analisis dalam sebuah sistem atau kerangka berpikir tertentu. Bahkan, keempat kategori ini bisa saja sebenarnya memiliki kaitan dengan metode lain dalam konteks yang lebih besar. Akan tetapi, saya akan berhenti di sini agar penjelasan umum ini tidak menjadi terlalu “meta” seakan kita menganalisis tentang analisis itu sendiri lebih “mendalam”.

Bagaimanapun, jangan membatasi diri bahwa analisis itu hanyalah keempat kategori tersebut. Mungkin saja terdapat kategori umum lain yang belum ditemukan atau dieksplorasi. Anggap saja keempat kategori umum ini sebagai kategori yang memang umum, yakni sekadar menjadi acuan awal bagi kita untuk memahami apa itu metode analisis selayang pandang. Terlebih, pada praktiknya, metode analisis sendiri memiliki berbagai macam tipe yang saarat akan objek yang dianalisis: analisis logis, analisis psikologis, analisis finansial, analisis konseptual, analisis linguistik, analisis matematis, analisis gembel (anabel), dan lain sebagainya.

Lagi pula seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, kata “analisis” itu sendiri tidak hanya satu-satunya term yang merujuk pada apa yang dimaksud sebagai metode atau proses analisis. Dalam sejarah filsafat sendiri, terdapat berbagai macam term dan praktik yang analogis dengan metode analisis meski terdapat perbedaan nuansa dan terminologi. Memahami keragaman praktik metode analisis justru memperkaya pemahaman kita akan apa itu “analisis” dan bagaimana ia berkaitan dengan hal lain dalam konteks yang mungkin berbeda.

Jadi, Apa itu Analisis?

Analisis adalah metode filosofis yang mendasar, dan, bagi saya, cukup serbaguna. Analisis digunakan dalam berbagai cara sepanjang sejarah dan budaya. Analisis melibatkan pemecahan, rekonstruksi, atau penghubungan gagasan-gagasan untuk mengungkap prinsip-prinsip dasar, struktur logis, atau konteks yang lebih luas. Analisis tidak terbatas pada satu pendekatan; ia mencakup berbagai konsepsi seperti dekomposisional (memecah menjadi bagian-bagian), regresif (menelusuri kembali ke prinsip mendasar), transformatif (menerjemahkan ke dalam kerangka tertentu), dan konektif (memahami hubungannya dengan konteks yang lebih luas).

Metode analisis telah berkembang dan bervariasi di berbagai budaya, dari filsafat kuno hingga modern, dan terus beradaptasi dalam disiplin ilmu seperti matematika, linguistik, dan psikologi. Meskipun terminologi dan pendekatannya berbeda, inti dari analisis tetap sama: memahami kompleksitas melalui pemecahan atau penghubungan. Analisis juga bersifat dinamis, berevolusi melalui kritik dan inovasi, yang menjadikannya alat yang tetap relevan dalam filsafat dan ilmu pengetahuan.

Hal yang paling penting, analisis mencerminkan kapasitas manusia dalam berpikir dan memecahkan masalah. Dengan mempelajari berbagai bentuk analisis, bahkan mungkin dari budaya dan disiplin yang berbeda, kita tidak hanya memperkaya pemahaman kita tentang metode ini tetapi juga menghargai keragaman cara berpikir manusia. Analisis, dalam setiap bentuknya, tetap menjadi alat yang kuat untuk menjelajahi dan memahami dunia. Jika disaripatikan, analisis itu adalah kehati-hatian berpikir dan juga tentang “berhenti sejenak”: stop (̶i̶t̶, g̶e̶t̶ s̶o̶m̶e̶ h̶e̶l̶p̶) and think about it again. Akhir kata:

…only by analysing is progress possible.

(Russell, 2023: 4)

Catatan penutup: saya berterima kasih kepada Anas Al Masyhudi yang telah mentraktir saya “kopi” di Saweria. Artikel ini merupakan bentuk terima kasih saya: saya akan membuat artikel rangkuman-penjelasan populer tentang metode-metode analisis dan mungkin sejarah filsafat analitik untuk selanjutnya. Teman-teman dapat mentraktir saya “kopi” di https://saweria.co/mqahnaf: saya akan buatkan artikel khusus semampu saya sesuai permintaan kalian. 


Referensi

Beaney, Michael, dan Raysmith, Thomas, 2024, “Analysis”, The Stanford Encyclopedia of Philosophy (Edisi musim gugur), Edward N. Zalta & Uri Nodelman (eds.).
<https://plato.stanford.edu/archives/fall2024/entries/analysis/>

Beaney, Michael, 2017, Analytic Philosophy: A Very Short Introduction, Oxford: Oxford University Press.

Beaney, Michael, (ed.), 2013, The Oxford Handbook of the History of Analytic Philosophy, Oxford: Oxford University Press.

Russell, Bertrand, 2023, My Philosophical Development, London and New York: Routledge Classics.

Strawson, P. F., 1992, Analysis and Metaphysics: An Introduction to Philosophy, Oxford: Oxford University Press.

Seni untuk Semua: Eksplorasi Filosofis Kekuatan dan Tujuan Seni Massa

0
PHOTO COURTESY OF ELLA VARR - Word spread fast about the art auction, and soon enough artists from across the country started to participate. Artists used their talents to contribute to an art auction that directly benefited The Black Visions Collective. - https://fordhamobserver.com/47690/recent/arts-and-culture/the-role-of-art-during-a-revolution/

Diskusi kontemporer tentang seni dan fungsinya dalam masyarakat memiliki persinggungan yang cukup intens antara seni massa dan potensinya untuk memberikan dampak sosial. Meskipun seni telah lama dikenal sebagai sarana untuk berekspresi, banyak yang berpendapat bahwa kekuatan seni yang sebenarnya terletak pada kemampuannya untuk memancing pemikiran kritis dan mempengaruhi perubahan sosial. Namun, potensi ini menjadi rumit ketika mempertimbangkan komersialisasi dan konsumsi massal seni. Artikel ekploratif ini menggali kompleksitas seputar gagasan seni massa, hubungannya dengan sistem sosial, dan kekuatan transformatifnya.

Seni Massa dan Potensinya sebagai Kritik Sosial

Ketegangan antara potensi seni massa untuk menyatukan masyarakat dan kemampuannya untuk menantang status quo merupakan poin penting dalam wacana kontemporer tentang peran seni dalam masyarakat. Seni massa, dalam arti luas, mengacu pada bentuk ekspresi artistik yang dirancang untuk menjangkau khalayak ramai, baik melalui media populer, produksi massal, atau format yang dapat diakses. Bentuk seni ini sering kali membawa janji persatuan budaya, menyatukan orang-orang dari berbagai latar belakang melalui pengalaman bersama. Daya tarik seni massa terletak pada aksesibilitasnya yang luas, baik melalui bioskop, televisi, musik, atau platform yang digerakkan oleh konsumen lainnya, yang dapat menciptakan rasa identitas kolektif dan menumbuhkan empati di berbagai segmen masyarakat.

Potensi pemersatu yang dimiliki oleh seni masa sering kali dapat berkurang karena danya komresialisasi yang terus membentuk produksi seni tersebut. Ketika seni mentutamakan produksinya untuk hiburan dan keuntungan, perannya bergeser dari media untuk komentar sosial menjadi alat untuk konsumsi. Pergeseran ini mengarah pada kecenderungan seni massa untuk mempromosikan pelarian, menawarkan narasi yang disederhanakan dan penggambaran yang dangkal yang menghindari keterlibatan dengan isu-isu sosial, politik, atau budaya yang kompleks. Dalam lingkungan seperti ini, seni yang dihasilkan sering kali merupakan cerminan dari permintaan pasar dan bukan respons terhadap keprihatinan masyarakat yang mendesak. Tekanan untuk menarik audiens seluas mungkin, sering kali melalui formula yang memprioritaskan nilai hiburan daripada keterlibatan kritis, membuat seni lebih mudah melanggengkan ideologi arus utama dan memperkuat struktur kekuasaan yang ada.

Kritik terhadap konsumerisme dalam konteks di atas menyoroti bagaimana komersialisasi seni dapat mengubahnya menjadi komoditas, melucuti kekuatan transformatifnya. Seperti yang dikatakan oleh Ruitenberg (2014), ketika seni dibentuk oleh kekuatan pasar dan bukan oleh keinginan untuk melakukan kritik sosial yang bermakna, maka seni akan berisiko menjadi cerminan dari nilai-nilai konsumen dan bukan menjadi alat untuk melakukan perubahan sosial. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa seni massa yang digerakkan oleh konsumen cenderung memperkuat daripada menantang norma-norma masyarakat. Oleh karena itu, komodifikasi budaya membatasi potensi seni untuk berfungsi sebagai bentuk perlawanan atau sebagai lensa kritis untuk melihat dunia.

Lebih jauh lagi, seperti yang dicatat oleh Tratnik (2021), komersialisasi seni mengarah pada pengutamaan keuntungan daripada kedalaman. Dengan meningkatnya ketergantungan pada konsumsi massal, kedalaman penyelidikan artistik sering dikorbankan demi menciptakan konten yang menjamin kesuksesan finansial. Hal ini menghasilkan siklus di mana seni, alih-alih berfungsi sebagai platform untuk inovasi, kritik, atau eksplorasi, menjadi mudah ditebak dan dirumuskan. Sifat dasar dari seni yang digerakkan oleh konsumen adalah sedemikian sering diarahkan untuk memuaskan keinginan pasar, bukan untuk mendorong batas-batas wacana sosial atau budaya.

Tantangan utamanya, seperti yang dikatakan oleh Larsen dan Kerrigan (2018), terletak pada ketegangan yang melekat antara menciptakan karya seni yang beresonansi dengan audiens yang luas dan mempertahankan kapasitasnya untuk memprovokasi pemikiran dan menginspirasi perubahan. Seni yang bertujuan untuk berbicara kepada semua orang berisiko menjadi encer, menghilangkan kapasitasnya untuk menghadapi kebenaran yang tidak nyaman atau mendorong refleksi kritis. Akibatnya, seni massa dapat kehilangan kekuatannya untuk menantang audiensnya dan memancing pemikiran yang lebih mendalam tentang dunia tempat mereka tinggal. Alih-alih menantang paradigma yang dominan, seni yang diproduksi untuk daya tarik massa seringkali malah memperkuatnya, menjadi bagian dari mesin yang melanggengkan status quo.

Meskipun seni massa memiliki potensi untuk menyatukan audiens yang beragam dan memupuk hubungan budaya, komersialisasi sering kali mengarah pada pelemahan daya kritisnya. Ketika seni menjadi semakin didorong oleh kekuatan pasar, perannya sebagai alat untuk kritik sosial dirusak dengan seni yang sering kali memperkuat daripada mempertahankan ideologi yang berlaku di masyarakat konsumen. Tantangan bagi para seniman dan produser budaya adalah menemukan cara untuk menciptakan karya yang mempertahankan potensi untuk memprovokasi pemikiran kritis sambil tetap menjangkau khalayak luas.

Seni sebagai Alat untuk Transformasi Kolektif

Ketika terbebas dari batasan komersialisasi, seni massa memiliki potensi untuk mengubah masyarakat dengan cara yang mendalam. Dalam lanskap di mana seni tidak lagi dibentuk oleh motif yang digerakkan oleh keuntungan dari industri hiburan atau perusahaan besar, seni dapat melayani fungsi yang jauh lebih radikal dan revolusioner. Tanpa harus memenuhi selera penonton yang membayar atau mengikuti ekspektasi komersial, seni dapat menjadi alat yang ampuh untuk pemberdayaan kolektif, memungkinkan suara-suara yang terpinggirkan untuk didengar dan diakui.

Seni massa dapat melampaui peran tradisionalnya sebagai hiburan semata dan berevolusi menjadi sebuah platform untuk meningkatkan kesadaran akan isu-isu sosial yang mendesak. Para seniman yang bebas dari tekanan komersial dapat berfokus pada penanganan ketidakadilan sosial seperti ketidaksetaraan, penindasan sistemik, dan pelanggaran hak asasi manusia. Melalui karya-karya mereka, mereka dapat menantang status quo, memprovokasi refleksi dan tindakan dari publik. Dengan demikian, seni massa dapat bertindak sebagai katalisator perubahan sosial, menyatukan orang-orang melalui pengalaman perjuangan dan perlawanan bersama. Dengan menyoroti ketidakadilan kolektif dan pengalaman kaum tertindas, seni dapat berfungsi sebagai seruan solidaritas dan ajakan untuk bertindak, mendorong pemirsa untuk melawan sistem yang tidak adil dan mendorong transformasi yang berarti (Visconti et al., 2010).

Potensi seni untuk memainkan peran revolusioner ini digunakan dalam karya-karya seniman kontemporer yang terlibat langsung dengan isu-isu sosial, mereka tidak hanya menggunakan platform untuk menghibur tetapi juga untuk mengadvokasi keadilan dan kesetaraan. Seniman-seniman ini menggunakan media massa untuk menyampaikan pesan-pesan penting dan memberikan kritik terhadap sistem yang melanggengkan ketidaksetaraan dan penindasan. Karya mereka dapat menginspirasi dan memobilisasi audiens untuk berpikir kritis tentang struktur masyarakat dan peran mereka di dalamnya, sehingga menciptakan rasa urgensi untuk melakukan tindakan kolektif (He, 2022).

Pada akhirnya, ketika seni massa tidak dibatasi oleh kebutuhan untuk mendapatkan keuntungan finansial, seni massa dapat dibebaskan untuk melayani kebutuhan masyarakat daripada memperkuat kepentingan elit yang berkuasa. Dengan cara ini, seni massa dapat menumbuhkan rasa yang lebih mendalam tentang tujuan bersama dan komunitas, dan membantu individu untuk memahami bahwa perjuangan mereka saling berhubungan. Ketika dibuat dengan tujuan untuk mendidik, menginspirasi, dan memprovokasi perubahan sosial, seni massa memiliki kekuatan untuk meningkatkan kesadaran publik, menggembleng masyarakat untuk bekerja sama demi tujuan bersama, yaitu keadilan dan kesetaraan. Seni massa tidak hanya menjadi cerminan dari masyarakat, tetapi juga menjadi kekuatan aktif di dalamnya, yang mampu membentuk arah gerakan sosial dan membawa perubahan yang nyata (Visconti et al., 2010).

Perjuangan Antara Aksesibilitas dan Kedalaman Seni

Salah satu tantangan utama dalam menciptakan seni massa yang berdampak adalah menyeimbangkan antara aksesibilitas dan kedalaman. Di satu sisi, seni yang terlalu intelektual atau bersifat khusus berisiko mengasingkan sebagian besar masyarakat, karena menjadi sulit untuk terlibat dengan mereka yang tidak berpengalaman dalam konteks budaya atau akademis tertentu. Eksklusivitas ini dapat membatasi jangkauannya dan mengurangi potensi pengaruhnya (Ruitenberg, 2014). Di sisi lain, seni yang memprioritaskan daya tarik massa, yang bertujuan untuk dapat dinikmati oleh khalayak luas, sering kali mengorbankan kompleksitas atau kedalaman dalam prosesnya. Seni semacam itu dapat kehilangan kemampuannya untuk menantang, memprovokasi, atau menawarkan perspektif yang berbeda, sehingga mengurangi potensinya untuk memicu percakapan yang bermakna atau mendorong batas-batas (Ruitenberg, 2014). Ketegangan antara kedalaman intelektual dan aksesibilitas populer ini mencerminkan perdebatan filosofis yang lebih luas mengenai tujuan seni itu sendiri.

Pertanyaannya adalah: haruskah seni melayani para elit intelektual, memicu kontemplasi dan refleksi yang mendalam, namun berpotensi mengesampingkan audiens yang lebih luas? Atau haruskah seni dirancang untuk beresonansi dengan massa, bahkan dengan menyederhanakan isu-isu yang kompleks atau mengorbankan kekayaan intelektualnya? Dengan kata lain, haruskah seni berfungsi sebagai media untuk refleksi pribadi atau filosofis, atau haruskah seni menjadi alat untuk pelibatan publik dan komentar sosial (Ruitenberg, 2014)?

Persoalannya menjadi semakin rumit ketika seni massa dilihat semata-mata sebagai alat untuk hiburan atau kenyamanan. Dalam konteks ini, kekuatan seni untuk terlibat dengan pertanyaan-pertanyaan sulit atau memberikan wawasan kritis dapat dilemahkan, dan potensi transformatifnya melemah (Larsen & Kerrigan, 2018). Seni yang murni menghibur mungkin gagal menghadapi tantangan sosial atau mempertanyakan norma-norma yang berlaku, sehingga kehilangan potensinya untuk memprovokasi perubahan sosial. Tetapi ketika seni dibuat dengan cara yang menghubungkan orang-orang pada tingkat emosional yang mendalam, sekaligus meningkatkan kesadaran akan isu-isu sosial atau politik, seni dapat melampaui dari sekadar menjadi hiburan dan menjadi kekuatan yang kuat untuk perubahan. Kemampuan untuk menghubungkan, menantang, dan menginspirasi tindakan inilah yang menjadi inti dari apa yang membuat seni memiliki dampak (Tratnik, 2021).

Pada akhirnya, tantangan bagi para pencipta seni massa adalah menemukan keseimbangan antara aksesibilitas dan kedalaman, memastikan bahwa karya mereka beresonansi dengan audiens yang luas tanpa mengorbankan kapasitasnya untuk memprovokasi pemikiran, menantang asumsi, dan menginspirasi tindakan. Seni yang paling berdampak tidak hanya menghibur, tetapi juga memiliki kekuatan untuk memicu perubahan, mendorong orang untuk mempertanyakan dunia di sekitar mereka dan mempertimbangkan perspektif baru. Keseimbangan ini adalah kunci dari potensi transformatif seni di dunia modern.

Komersialisasi dan Dampaknya terhadap Integritas Artistik

Komersialisasi seni merupakan penghalang yang signifikan terhadap kemampuannya untuk mewujudkan potensinya secara penuh, terutama dalam masyarakat kapitalis. Seni, yang secara tradisional dipandang sebagai bentuk ekspresi personal dan kritik sosial, sering kali direduksi menjadi komoditas dalam sistem ini. Seperti yang dicatat oleh Larsen dan Kerrigan (2018), dalam kerangka kapitalis, seni sering kali diperlakukan seperti produk lainnya, diproduksi untuk konsumsi dan tunduk pada dinamika pasar. Komodifikasi ini mengorbankan kemampuan seni untuk memenuhi fungsi sosialnya, karena ia terikat oleh tuntutan pasar, yang mendikte konten dan bentuknya.

Implikasi dari komodifikasi ini sangat besar. Ketika seni diciptakan dengan keuntungan sebagai motivasi utamanya, seni tidak lagi menjadi kekuatan radikal untuk kritik sosial. Sebaliknya, seni justru berisiko menjadi alat yang mendukung dan menopang struktur kekuasaan yang ada. Ruitenberg (2014) berpendapat bahwa dalam situasi seperti itu, seni dimanfaatkan untuk melayani kepentingan kelas penguasa, memperkuat status quo dan bukannya menantangnya. Seni yang diproduksi terutama untuk keuntungan komersial sering kali memenuhi selera populer, yang dibentuk oleh kekuatan ekonomi dan budaya yang dominan, sehingga mempersempit kapasitasnya untuk mengatasi masalah sosial yang mendesak.

Meskipun demikian, komersialisasi seni tidak serta merta membuat seni massa tidak memiliki potensi transformatif. Seperti yang dikatakan oleh Visconti dkk. (2010), konteks di mana seni diproduksi memainkan peran penting dalam menentukan dampaknya. Dalam masyarakat yang memprioritaskan kesejahteraan manusia di atas keuntungan, seni dapat dibebaskan dari batasan-batasan komersial, sehingga memungkinkannya untuk mendapatkan kembali kemampuannya untuk menantang ketidaksetaraan sosial. Tanpa tekanan untuk menyesuaikan diri dengan ekspektasi pasar, seni dapat berkembang menjadi alat untuk perubahan sosial, menginspirasi individu dan masyarakat untuk berpikir kritis tentang dinamika kekuasaan dan ketidaksetaraan. Dalam konteks seperti ini, seni dapat mengambil peran yang lebih bermakna, tidak hanya merefleksikan masyarakat, tetapi juga secara aktif bekerja untuk mengubahnya.

Singkatnya, meskipun komersialisasi membatasi potensi seni dalam masyarakat kapitalis, kekuatan transformatif seni masih dapat direalisasikan dalam lingkungan sosial yang mendukung otonominya dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat di atas keuntungan. Dengan demikian, isu komersialisasi bukanlah cacat yang melekat pada seni itu sendiri, melainkan produk dari sistem ekonomi dan politik yang membentuknya.

Peran Seni dalam Revolusi dan Perubahan Sosial

Seni massa telah lama menjadi alat penting dalam gudang gerakan sosial, bertindak sebagai cermin dan katalisator untuk perubahan sosial. Pada saat terjadi kerusuhan atau transformasi sosial, seni berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan nilai-nilai kolektif, pengalaman, dan harapan masyarakat, yang memungkinkan individu untuk terhubung dengan tujuan yang lebih luas. Kekuatan seni massa terletak pada kemampuannya untuk mengekspresikan sentimen bersama melalui media yang mudah diakses, seperti poster, mural, musik, film, dan bentuk-bentuk budaya visual lainnya. Bentuk-bentuk artistik ini memiliki kapasitas untuk menjangkau audiens yang luas, menerobos hambatan literasi, bahasa, dan pendidikan, sehingga memungkinkan orang-orang dari berbagai lapisan masyarakat untuk terlibat dengan pesan-pesan gerakan (He, 2022).

Secara khusus, seni massa menjadi instrumen penting ketika diselaraskan dengan nilai-nilai kelas pekerja dan masyarakat yang terpinggirkan dan sering menghadapi penindasan serta pengucilan sistemik dari wacana politik arus utama. Seni yang diciptakan dalam konteks ini dapat berfungsi sebagai bentuk perlawanan, menantang struktur yang menindas dan menawarkan visi alternatif tentang masyarakat yang lebih adil dan setara. Penggunaan seni untuk mengatasi ketidakadilan sosial—baik itu rasial, ekonomi, gender, atau politik—membantu menerangi perjuangan kelompok-kelompok yang dirampas haknya, memperkuat suara mereka, dan memupuk solidaritas. Dengan menyediakan platform bagi komunitas yang terpinggirkan untuk menceritakan kisah mereka, seni massa memastikan bahwa komunitas-komunitas ini dilihat, didengar, dan dihargai (Ruitenberg, 2014).

Ketika seni massa digunakan secara strategis dalam gerakan sosial, seni massa memiliki kapasitas untuk menyatukan individu-individu dari berbagai latar belakang yang berbeda untuk mencapai tujuan bersama. Penyatuan ini tidak hanya bersifat simbolis; namun juga berfungsi sebagai ajakan untuk bertindak. Seni itu sendiri, dengan kemampuannya untuk memancing emosi yang kuat dan memicu dialog, dapat mendorong orang untuk menghadapi kebenaran yang tidak nyaman, yang mengarah pada peningkatan kesadaran akan ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial. Dengan demikian, seni massa tidak hanya merefleksikan masyarakat, tetapi juga secara aktif bekerja untuk mengubahnya. Kekuatan revolusioner yang sebenarnya muncul ketika seni menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran kolektif. Seni menjadi sebuah mekanisme untuk menumbuhkan empati dan pemahaman, yang memungkinkan orang untuk melihat melampaui keadaan individu mereka dan mengenali keterkaitan perjuangan mereka.

Selain itu, seni massa berfungsi sebagai sarana untuk mengekspos akar penyebab masalah sosial, apakah itu eksploitasi ekonomi kelas pekerja, marjinalisasi ras dan etnis minoritas, atau pencabutan hak politik seluruh masyarakat. Seni dapat mengungkap cara kerja kekuasaan yang tersembunyi, menyoroti mekanisme penindasan yang mungkin tidak terlihat atau diabaikan. Seni dapat mengekspos pengalaman hidup individu yang menderita di bawah sistem ini, memberikan representasi visual dan emosional dari perjuangan mereka. Dengan demikian, seni ini mengajak orang lain untuk menjadi saksi, mempertanyakan status quo, dan mengambil tindakan (Visconti dkk., 2010).

Pentingnya seni massa dalam konteks ini tidak dapat dilebih-lebihkan—seni massa sering kali menjadi elemen kunci dalam memobilisasi gerakan berskala besar. Ketika diproduksi dengan tujuan untuk mendidik, memberi informasi, dan menginspirasi, seni massa melampaui statusnya sebagai hiburan belaka dan menjadi sarana transformasi sosial. Tidak seperti bentuk seni tradisional yang mungkin bertujuan untuk menghibur atau merefleksikan keindahan, seni massa menantang audiensnya untuk terlibat secara kritis dengan dunia di sekitar mereka, mendorong mereka untuk mempertimbangkan kembali nilai-nilai, kepercayaan, dan tindakan mereka. Hal ini dilakukan dengan menampilkan gambar-gambar ketidakadilan atau ketidaksetaraan yang mencolok, mendorong penonton untuk bertanya pada diri mereka sendiri tentang peran mereka dalam melanggengkan atau menentang sistem-sistem ini.

Dalam kasus-kasus yang paling mendalam, seni massa telah berfungsi sebagai bentuk pemberdayaan kolektif. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk merebut kembali agensi di ruang-ruang di mana mereka mungkin merasa tidak berdaya. Baik melalui gambar poster revolusioner, lagu-lagu protes, atau mural yang menghiasi tembok-tembok kota, seni massa memberikan masyarakat alat untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka, merayakan kemenangan mereka, dan mengartikulasikan aspirasi mereka. Seni massa menciptakan sebuah catatan visual tentang perjalanan sebuah gerakan yang dapat diwariskan dari generasi ke generasi, yang berfungsi sebagai dokumen sejarah dan seruan untuk aksi di masa depan.

Singkatnya, potensi revolusioner dari seni massa tidak hanya terletak pada kemampuannya untuk menghibur atau berkomunikasi, tetapi juga pada kemampuannya untuk menyatukan, menginspirasi, dan memobilisasi. Seni massa menyediakan sarana perlawanan yang kuat, alat untuk ekspresi kolektif, dan mekanisme untuk meningkatkan kesadaran tentang ketidakadilan sosial. Seni massa, ketika diciptakan dengan sengaja dan digunakan secara strategis, dapat melampaui perannya dari sekadar ekspresi estetika, menjadi kekuatan untuk transformasi sosial dan landasan bagi gerakan sosial yang sukses. Hal ini mengingatkan kita bahwa seni tidak hanya merupakan cerminan dari dunia apa adanya, tetapi juga cetak biru untuk dunia yang seharusnya.

Mencapai Keseimbangan Antara Seni dan Masyarakat

Hubungan antara seni massa dan perubahan sosial adalah seperti proyek sekolah seni yang paling rumit: kompleks, berlapis-lapis, dan terlalu ambisius untuk kepentingannya sendiri. Meskipun seni telah lama dikenal sebagai sarana ekspresi yang kuat, kapasitasnya untuk memprovokasi perubahan sosial sering kali dikotori oleh pengaruh komersialisasi. Bagian yang sulit adalah, tentu saja, bahwa di dunia saat ini, seni sering kali diproduksi untuk dijual, bukan untuk menginspirasi revolusi. Namun, apakah itu berarti seni akan selamanya menjadi produk konsumerisme? Belum tentu. Jika kita menanggalkan komersialisasi, seni massa tetap memiliki potensi sebagai kekuatan revolusioner yang mampu mengubah masyarakat, satu lagu protes atau mural jalanan pada satu waktu.

Ketika seni massa diselaraskan dengan tujuan kolektif dan dibebaskan dari batasan motif yang digerakkan oleh keuntungan, seni massa dapat bangkit seperti burung phoenix dari abu hiburan yang dangkal. Dalam kondisi terbaiknya, seni massa dapat menjadi sebuah platform untuk pemberdayaan kolektif dan sarana untuk meningkatkan kesadaran akan ketidakadilan sosial. Jangan lupa juga bahwa seni telah menjadi soundtrack untuk beberapa gerakan paling penting dalam sejarah: dari lagu-lagu protes yang menantang rezim politik hingga lukisan yang mengungkapkan kerugian akibat perang. Seni massa, ketika dimanfaatkan dengan tujuan yang lebih dari sekadar pelarian, dapat memicu kesadaran kolektif, membangkitkan pikiran yang tertidur, dan menginspirasi tindakan. Ini seperti momen dalam sebuah film dimana sang protagonis menyadari panggilan mereka yang sebenarnya—tetapi alih-alih mengenakan jubah dan memerangi kejahatan, mereka justru memegang kuas atau menggubah lagu yang menyerukan revolusi.

Tantangan yang sebenarnya terletak pada menemukan titik temu antara aksesibilitas dan kedalaman. Seni yang terlalu intelektual berisiko mengisolasi massa yang ingin dilibatkan—lagipula, tidak ada orang yang suka diberitahu bahwa lagu pop favorit mereka diam-diam merupakan metafora keputusasaan eksistensial. Di sisi lain, seni yang mengorbankan kedalaman demi daya tarik massa berisiko menjadi gula-gula yang manis dan menyenangkan tanpa nilai gizi. Ini seperti film blockbuster yang Anda tonton sekali dan segera Anda lupakan: menghibur, tentu saja, tetapi apakah itu mengubah hidup Anda? Mungkin tidak. Kuncinya adalah menyeimbangkan antara kebutuhan untuk menjangkau khalayak luas dengan keinginan untuk memancing pemikiran dan mempertanyakan status quo. Seni tidak boleh hanya sekadar basa-basi tanpa substansi, dan juga tidak boleh terlalu memabukkan sehingga hanya diperuntukkan bagi kalangan elit intelektual. Seni harus berbicara kepada hati dan pikiran masyarakat tanpa merendahkan mereka.

Meskipun demikian, komersialisasi tetap menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan potensi seni yang sebenarnya sebagai kekuatan untuk perubahan. Seni yang didikte oleh kekuatan pasar sering kali kehilangan sisi kritisnya dan berubah menjadi alat konsumerisme. Ketika seniman ditekan untuk membuat karya mereka “laku di pasaran”, maka karya mereka tidak lagi menjadi tentang menantang norma-norma masyarakat dan lebih kepada menjual gaya hidup. Citra seniman yang kelaparan tidak lagi seromantis dulu—sekarang  lebih tentang mengikuti tren terbaru di Instagram sambil mempertahankan identitas merek Anda. Namun, agar adil, sulit untuk menyalahkan seniman sepenuhnya ketika mata pencaharian mereka bergantung pada daya tarik pasar yang sering mereka kritik. Meski begitu, seni massa yang diproduksi dalam konteks sosial yang berbeda—di mana kebutuhan masyarakat lebih diutamakan daripada keuntungan—memiliki kekuatan untuk menyatukan komunitas, menginspirasi aksi, dan menantang sistem yang menindas. Dalam visi utopis ini, seni tidak lagi menjadi komoditas, melainkan senjata transformasi sosial. Dunia seperti itulah yang ingin saya tinggali.

Mengutip pepatah lama: “Seni ada di mata yang melihatnya.” Namun dalam konteks seni massa, seni juga berada di tangan massa. Dalam bentuknya yang paling revolusioner, seni massa berfungsi sebagai media untuk aksi kolektif, menyatukan berbagai kelompok dengan tujuan yang sama, perjuangan bersama, dan impian akan dunia yang lebih baik. Di sinilah seni melampaui perannya sebagai hiburan semata dan menjadi alat transformasi sosial. Ini seperti sebuah lagu protes yang Anda dengar, dan tiba-tiba saja Anda mempertanyakan segalanya: kapitalisme, kemapanan, guru sejarah di sekolah menengah yang pernah mengatakan “seni hanya untuk bersenang-senang.” Tiba-tiba, Anda bukan hanya seorang konsumen; Anda adalah seorang partisipan dalam revolusi.

Seni massa, ketika diproduksi dengan tujuan untuk memberi informasi, mendidik, dan menginspirasi, memiliki kekuatan untuk mengekspos ketidakadilan yang tersembunyi di masyarakat dan memobilisasi orang untuk menantang struktur kekuasaan yang sudah mengakar. Sama seperti meme yang dibuat dalam waktu yang tepat dapat menggalang jutaan orang untuk melakukan protes, sebuah karya seni massa dapat meningkatkan kesadaran, memicu dialog, dan membawa perubahan kolektif yang dibutuhkan untuk perubahan yang berarti. Tentu saja, meme tidak dapat menggulingkan pemerintah dalam semalam, tetapi setiap gerakan sosial membutuhkan satu lagu yang menarik atau gambar viral yang dapat menyulut semangat. Sejarah telah membuktikan berkali-kali bahwa ketika seni massa diselaraskan dengan nilai-nilai kelas pekerja dan komunitas yang terpinggirkan, ia dapat berfungsi sebagai alat yang ampuh untuk melakukan perlawanan. Seni massa mungkin tidak dapat menyelesaikan semua masalah di dunia, namun seni massa dapat memulai percakapan.

Dengan cara ini, seni massa tidak hanya menjadi cermin bagi masyarakat, tetapi juga palu godam untuk meruntuhkan tembok-tembok ketidaksetaraan, penindasan, dan rasa puas diri. Pergulatan antara aksesibilitas dan kedalaman, komersialisasi dan kekritisan, bukanlah hal yang mudah untuk dipecahkan. Namun, seperti halnya semua seni yang hebat, ketegangan, dorongan dan tarikan, yang memberikan kekuatan transformatif pada seni massa. Jadi, lain kali jika Anda mendengar lagu pop yang menarik atau melihat mural yang provokatif, ingatlah: ini bukan sekadar seni, ini adalah revolusi yang dibungkus dengan warna dan suara. Dan jika revolusi itu melibatkan lagu yang menarik atau tarian TikTok, maka biarkan saja. Perubahan juga harus menyenangkan, bukan?


Daftar Pustaka

He, X. (2022). Guangyi wang ’s great criticism: coca cola: a compromising of art languages. International Journal of Education and Humanities, 6(2), 66-67. https://doi.org/10.54097/ijeh.v6i2.3352

Larsen, G. and Kerrigan, F. (2018). Critical arts marketing., 135-151. https://doi.org/10.4324/9781315630526-8

Ruitenberg, C. (2014). On consumerism, collective action, and whether art teaches anything. Educational Theory, 64(2), 179-194. https://doi.org/10.1111/edth.12056

Tratnik, P. (2021). Art addressing consumerism in the age of late capitalism. Croatian Journal of Philosophy, 21(61), 39-51. https://doi.org/10.52685/cjp.21.1.3

Visconti, L., Sherry, J., Borghini, S., & Anderson, L. (2010). Street art, sweet art? reclaiming the “public” in public place. Journal of Consumer Research, 37(3), 511-529. https://doi.org/10.1086/652731

Evolusi Pengetahuan Agama dan Moralitas

0
https://medium.com/@arshiaunis/2-366-abdolkarim-soroush-a8766ca54173

Abdolkarim Soroush merupakan seorang filsuf Muslim berpengaruh yang dikenal luas karena kontribusinya terhadap pemikiran Islam, reformasi agama, dan filsafat politik. Ia dijuluki sebagai Martin Luther dalam tradisi Islam. Pandangannya mengenai pluralisme agama telah memicu perdebatan kontemporer, baik di kalangan internal Muslim maupun para pengkaji Islam. Dengan mendasarkan epistemologi agama pada horizon rasionalisme kritis, Soroush menawarkan suatu gagasan genuine mengenai relasi interaktif antara agama, etika, intersubjektivitas, dan pluralisme. 

Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana Soroush merefleksikan masalah keragaman agama secara serius. Tatkala mengartikulasikan diskursus pluralisme agama, Soroush senantiasa menekankan relasi dialektis antara pengetahuan keagamaan, tanggung jawab etis individu, dan peran komunitas masyarakat dalam merumuskan nilai moral. Penulis juga akan menunjukkan bahwa meski pluralisme dalam pengertiannya yang absolut tidak akan pernah dapat ditemukan, gagasan Soroush yang menekankan polisemi dan fluiditas horizon manusia—dipengaruhi oleh perjumpaan konstan dengan yang-lain (manusia, masyarakat, dan penghuni semesta) maupun Yang-Maha-Lain (Tuhan)—menyediakan basis bagi perbincangan pluralisme etis.

Manusia dan Kembang-Kempis Pengetahuan Keagamaan

Salah satu argumen sentral dalam pemikiran Soroush yang menjadi dasar bagi pluralisme agama adalah konseptualisasinya mengenai kebenaran agama dan pengetahuan keagamaan. Umumnya, pemikiran Islam tradisional menekankan karakter absolut dan permanen dari kebenaran pengetahuan keagamaan. Disadari atau tidak, mereka mengidentikkan agama dengan pengetahuan keagamaan. Berseberangan dengan ini, Soroush mengajukan distingsi yang tegas antara dua dimensi agama: esensial—nilai universal yang immutable—dan dimensi aksidental—manifestasi partikular dari nilai agama di dalam sejarah yangmutable (Soroush, 2000b, 2010).

Soroush berargumen bahwa pemahaman manusia terhadap agama secara inhern tersituasikan di dalam sejarah dan dimediasi oleh konteks kultural, linguistik, dan pengalaman kolektif mereka. Dalam hal ini, interpretasi teks-teks keagamaan niscaya dibentuk oleh epistemologi dan kultur intelektual di mana pembacanya hidup. Selain itu, pemahaman manusia terhadap agamanya juga berkorespondensi dengan perkembangan berbagai rumpun ilmu pengetahuan, seperti sains, filsafat, dan sejarah, sehingga memengaruhi gerak pengetahuan keagamaan (Hashemi & Bagherpour, 2018). 

Dapat dinyatakan, seluruh pengetahuan keagamaan, yang merupakan produk akal pikiran manusia, sejatinya partikular, terbatas, dan tentatif. Tidak ada sakralitas sedikit pun di dalamnya sehingga menyebabkan pengetahuan keagamaan terbuka terhadap kritik, evaluasi, dan perubahan  (Soroush, 2009).  

Implikasi epistemologis dari perspektif Soroush sangat menonjol dalam tradisi diskursif Islam. Sebab, ia menekankan bahwa dimensi esensial dari kebenaran agama harus dipahami dan diartikulasikan ulang secara kontinu—berdasarkan dialektika dengan perkembangan ilmu pengetahuan—agar dapat beradaptasi dalam konteks kekinian (Soroush, 1998). Pada saat yang sama, perspektif ini juga membuka pintu kebebasan bagi setiap individu untuk memahami dan menafsirkan agamanya secara langsung (Akbar, 2021).

Penekanan Soroush terhadap karakter kontingen dan evolutif (menuju kesempurnaan) dari pengetahuan keagamaan menggarisbawahi keterlibatan epistemis-hermeneutis manusia dalam proses memahami agama. Bagi Soroush, kebenaran pengetahuan agama bukanlah sesuatu yang semata-mata ditemukan berdasarkan metode objektif, melainkan merupakan sesuatu yang secara berkelanjutan dibentuk melalui aktivitas manusia. Layaknya ilmu pengetahuan alam dan sosial-humaniora, ilmu-ilmu agama berikut validitas normatifnya merupakan bagian dari pengetahuan manusia yang terikat pada hukum perubahan (Cooper, 1998). 

Hal demikian mengingatkan kita pada Paul Ricoeur yang berupaya menghubungkan kembali konsep kebenaran, sebagai kesesuaian antara ide dengan realitas, dengan konsep kebenaran sebagai kesepakatan antara satu individu dengan individu yang lain dalam komunitas. Yang ingin ditunjukkan oleh Ricouer bahwa meski sains telah berhasil mereduksi manusia menjadi objek, pada saat yang sama, mereka tetaplah menjadi subjek dalam seluruh aktivitas saintifik. Karena, mereka adalah aktor, produser, dan penulis bagi sains itu sendiri (Ricoeur, 1965). Soroush, seperti Ricouer, mencoba menghubungkan kembali pengetahuan agama—yang terkristalisasi dalam ortodoksi— kepada aktivitas epistemis manusia yang tidak terpisah dari seluruh pergumulan interpretatif mereka yang intersubjektif dan dinamis.

Bertolak dari ulasan di atas, intersubjektivitas—pengalaman interaktif yang terjalin antar individu—memainkan peran kunci dalam memahami dan mengartikulasikan ajaran agama. Mengingat bahwa setiap pengetahuan keagamaan senantiasa terkondisikan oleh skema epistemis temporal manusia, noumenon dari agama tidak akan pernah mengambil bentuk sebagai sesuatu yang terberi secara final. Sebaliknya, yang terjadi adalah bahwa variasi phenomenon dari agama akan selalu melangsungkan dialog, negosiasi, bahkan kontestasi dengan interaksi antarmanusia berikut perkembangan mutakhir dari pengetahuan mereka (Dabashi, 2004).

Penting untuk digarisbawahi, bahwa premis evolusi dan pluralisme pengetahuan keagamaan ini tidaklah identik dengan relativisme. Sekalipun mengajukan distingsi yang sangat bercorak Kantian antara agama (noumenon) dan pengetahuan keagamaan (phenomenon) serta menekankan sisi anti-realisme bagi kapasitas epistemis manusia—tidak dapat mengakses pengetahuan komprehensif terhadap agama, hal demikian tidak mengimplikasikan bahwa agama sebagai das ding an sich tidak ada (Rizvi, 2013). Di sini, kita bisa mengidentifikasi bahwa komitmen ontologis yang dipromosikan Soroush terhadap agama itu realisme, sementara prisma epistemis-hermeneutis manusia dalam memahaminya adalah nominalisme.

Islam dan Pluralisme agama

Perspektif Soroush terkait pluralisme agama berakar kuat dari pemahamannya terkait epistemologi agama sebagai sesuatu yang beragam dan tersituasikan secara kontingen dan historis (Dabbagh, 2022). Kenyataan bahwa ruang lingkup yang amat luas dari perbedaan agama yang tidak dapat direkonsiliasi menunjukkan bahwa Tuhan sebetulnya menghendaki pluralisme itu sendiri. Setiap agama yang berbeda-beda itu mengambil bagian dari Kebenaran Esensial—termasuk petunjuk dan keselamatan, karena, meski Kebenaran itu Esa dan tunggal, keragaman yang merupakan turunan dari-Nya tidak lain adalah perbedaan perspektif (Soroush, 2000a). Mengingat bahwa keragaman dan perbedaan adalah kehendak Tuhan, maka pluralisme agama dengan sendirinya Qur’ani (Amirpur, 2016).

Secara radikal, Soroush memandang bahwa artikulasi Nabi Muhammad terhadap pengalaman kewahyuannya difasilitasi oleh kerangka intelektual, kultural, linguistik, dan historis di mana ia hidup. Hal ini mengantarkan Soroush pada kesimpulan bahwa artikulasi tersebut, serta ragam korpus tafsir, sejarah, teologi Islam adalah bagian dari aksidental agama yang dapat diubah (Soroush, 2009). Agama tidak lagi dipandang sebagai sistem lengkap yang tertutup sepeninggal Nabi, namun proses evolusi yang dimulai dari misi historis Nabi. 

Menurut Soroush, yang terpenting dari agama adalah bagaimana seseorang mengalami Yang-Maha-Lain maupun wahyu-Nya. Senada dengan M. Mojtahed Shabestari yang menekankan pengalaman keagamaan sebagai inti agama (Shabestari, 2013), Soroush melihat bahwa performasi ritual dan praktik sosial keagamaan adalah ekspresi dari pengalaman tersebut. Sejalan dengan ini, tuntutan bagi umat Muslim adalah akses dan pengembangan terhadap pengalaman kenabian—yang difasilitasi Al-Qur’an—melalui pengalaman keagamaan dalam terang perkembangan pengetahuan kontemporer (Foody, 2015). 

Jika demikian, mereka mau tidak mau akan menyesuaikan interpretasi pengalaman keagamannya dengan perkembangan horizon intelektual umat manusia (Akbar, 2017). Konsekuensinya, pluralitas dan variabilitas penafsiran terhadap agama menjadi suatu keniscayaan. Lebih jauh lagi, keragaman komunitas agama seluruhnya dapat memiliki jalan yang valid dan setara untuk menuju kebenaran spiritual dan keselamatan, sekalipun pemahaman mereka terhadap Tuhan sangat mungkin berbeda, bahkan berseberangan, satu sama lain (Dahlén, 2006).

Ada baiknya mengulas secara ringkas mengenai pandangan Soroush terkait positive pluralism. Berbeda dari negative pluralism yang berusaha menghancurkan/menyeragamkan keragaman dan menyelesaikan masalah diversitas dalam kesatuan yang aneh, pluralisme positif merupakan investigasi a posteriori terhadap realitas agama yang majemuk dan beragam. 

Soroush, dengan mengelaborasi fondasi epistemologi agama yang ia tawarkan,  memahami bahwa pluralisme positif adalah pengakuan akan multiplisitas formulasi atau tafsir terhadap ragam pengalaman keagamaan para nabi/founder agama. Keragaman ini tentu saja berakar kuat pada perbedaan kondisi dan personalitas mereka. Selain itu, multiplisitas demikian juga merupakan bagian dari karakter gradual dan variatif dari pengalaman keagamaan terhadap Realitas Ilahi itu sendiri (Soroush, 2009).

Di sini, Soroush mengartikulasikan pluralisme positif secara radikal dalam terang nominalisme, di mana, sekalipun mengakui perbedaan pengalaman keagamaan para nabi/pendiri agama, semuanya meruapakan spesies yang merujuk kepada satu family resemblance. Soroush kemudian menandaskan bahwa tidak boleh ada asumsi superioritas atau inferioritas, baik dalam urutan maupun tingkatan validitas di hadapan kebenaran. Apalagi jika keragaman ini hendak dileburkan dalam unitas yang absurd, apa pun namanya (anonymous Christian, Islam fitrah, dan lain lain). 

Rekognisi terhadap pluralitas sebagai sesuatu yang alamiah merefleksikan singularitas sang Nabi berikut pengalamannya terhadap Yang-Maha-Lain. Konsekuensinya, setiap agama itu unik pada dirinya (sui generis) dan partisipasinya di dalam kebenaran, kesempurnaan, dan petunjuk menuju keselamatan. 

Poin penting yang perlu ditegaskan adalah bahwa argumen Soroush tidak hanya terbatas dalam domain epistemologis semata, tetapi juga menjangkau domain etis. Secara spesifik, seseorang yang mengintegasikan pluralisme ke dalam pandangan dunianya akan terdorong untuk merekognisi tanggung jawab moral individu dalam pergumulannya dengan yang lain. Dalam hal ini, pluralisme terpaut secara dialektis dengan nilai-nilai etis universal, seperti keadilan, kasih sayang, kesetaraan, dan kebebasan; nilai-nilai yang ditempatkan oleh Soroush sebagai bagian esensial dari agama-agama (Amirpur, 2011). Maka, ruang untuk menguji ragam klaim keagamaan tidak dibuktikan melalui pengetahuan a priori, namun ditentukan oleh justifkasi intersubjektif dalam horizon etika di mana ragam individu dapat berjumpa.

Etika, Intersubjektivitas, dan Pluralisme 

Etika merupakan salah satu elemen vital dalam konteks pergaulan lintas iman. Ide-ide Soroush yang berkenaan dengan etika juga dibentuk oleh komitmennya terhadap intersubjektivitas. Maksudnya, perkembangan moralitas manusia dipandang sangat bergantung pada perjumpaan, pemahaman, dan dialog antar individu. Soroush pun mengembangkan visi etika yang tidak menjadikannya sebagai suatu perangkat aturan universal yang diterapkan/dipaksakan dari otoritas Ilahi (master value). Akan tetapi, ia menempatkan etika sebagai sesuatu yang berevolusi secara gradual melalui pergulatan antarmanusia dan selaras dengan kepentingan hidup mereka (slave value). 

Pandangan demikian tentu saja berada dalam garis yang sama dengan filsafatnya yang lebih luas berkenaan dengan pluralisme agama karena, Soroush sangat menekankan bahwa nilai etis itu dikonstruksi, dinegosiasi, dan dievaluasi di dalam konteks sosial, kultural, dan historis. Oleh karena itu, maka nilai kebaikan dan keburukan bukanlah sifat yang tetap dan universal, melainkan merupakan sifat yang bergerak dan dibentuk oleh pengalaman, interaksi, dan penalaran komunitas manusia.

Berangkat dari ulasan di atas, intersubjektivitas memainkan peran kritis dalam kerangka berpikir Soroush mengenai etika. Sebagaimana jamak diketahui, pandangan para teolog Muslim klasik, terutama dari kalangan Asy’ariyyah, mengamini bahwa nilai etis sepenuhnya ditentukan oleh kehendak Tuhan (divine command theory) (Sachedina, 2005). Berseberangan dengan itu, beberapa kalangan Muslim, terkhusus dari Mu’tazilah dan Syi’ah, percaya bahwa kebaikan dan keburukan merupakan nilai objektif yang mandiri dan sepenuhnya dapat diakses melalui penalaran rasional manusia (moral rationalism) (Hourani, 1985).  

Mengembangkan tradisi etika rasionalisme moral, Soroush meyakini bahwa etika adalah tatanan yang eksis secara independen dari agama (Matin-asgari, 2022) dan manusia mampu membuat penilaian objektif terhadapnya. Akan tetapi, Soroush melihat tatanan etika tersebut dalam bentuknya yang minimalis. Artinya, konstruksi dan normativisasi etika di dalam masyarakat bergantung kepada, dan ditentukan oleh, kepentingan intersubjektif manusia (Hashas, 2014). “Etika”, demikian tulis Soroush, “adalah untuk kehidupan; ia mengabdi kepada kehidupan” (Soroush, 2009). Tidak berlebihan jika pemikiran etika Soroush dipandang sebagai ethical consequentialism. 

Tentu, nilai-nilai agama tetap memainkan peran dalam memberi makna eksistensial bagi kehidupan. Di sini, Soroush masih mengakui kontribusi positif dari master value. Namun, yang terpenting adalah upaya perumusan nilai etis dengan bangungan epistemis yang dimiliki umat manusia agar dapat melayani terhadap kehidupan mereka. Maka, moralitas akan berubah dan menyelaraskan dirinya dengan kehidupan intersubjektif manusia (Hashas, 2014). Menurut penulis, etika Soroush dapat menengahi ketegangan diskursif antara dua arus tradisi etika dengan mengembangkan rasionalisme moral yang tetap mengapresiasi wahyu Ilahi dan penalaran manusia di satu sisi, sekaligus menegaskan karakter kontingen, evolutif, dan, pragmatis dari etika di sisi lain.

Memasuki era modern, umat manusia dituntut untuk merespons dengan sungguh-sungguh ragam tantangan mutakhir yang sangat rumit. Keterbukaan dan interkonektivitas antarmanusia yang melampaui batas-batas geografis memaksa komunitas beriman untuk memikirkan kembali bagaimana seharusnya mereka melihat kemungkinan ragam jalan keselamatan di luar agama mereka namun tetap berkomitmen terhadap kebenaran agamanya. Klaim kebenaran yang sebelumnya absolut, kini telah bergeser menjadi kontekstual dan relasional. Komunitas beriman pun didesak untuk menumbuhkan sikap genuine—rendah hati, penghargaan, keterbukaan, dan curiosity—dalam berinteraksi, memahami, dan merumuskan tata nilai kehidupan mereka bersama dengan yang lain. 

Mengingat bahwa pluralisme merupakan semangat zaman modern, umat Muslim mesti merefleksikan keimanan, ajaran agama, dan moralitasnya dalam framework tersebut. Dengan demikian, kesalingpautan dialektis antara pengetahuan keagamaan dan etika dengan pluralisme adalah penanda intersubjektif bagi religiusitas manusia hari ini. Oleh karenanya, nilai religiusitas seseorang sangat dideterminasi oleh sejauh mana ia dapat berdialog dan memahami ragam religiusitas dan spiritualitas, dan juga menjalin relasi resiprokal bersama mereka dalam suatu tatanan etis yang ditemukan melalui perjumpaan tersebut.


Daftar Pustaka

Akbar, A. (2017). ʿAbdolkarim Soroush’s Approach to ‘Experience’ as a Basis for His Reform Project. Islam and Christian–Muslim Relations28(3), 313–331. https://doi.org/10.1080/09596410.2017.1288427

Akbar, A. (2021). Freedom of Religion: The Contribution of Contemporary Iranian Reformist Scholars. Religions12(6), Article 6. https://doi.org/10.3390/rel12060384

Amirpur, K. (2011). The Expansion of the Prophetic Experience: ’Abdolkarīm Sorūš’s New Approach to Qurʾānic Revelation. Die Welt Des Islams51(3/4), 409–437.

Amirpur, K. (2016). “La Ikraha fi’l-din-There is No Compulsion in Religion”-Or is There? In H.-G. Ziebertz & E. H. Ballin (Eds.), Freedom of Religion in the 21st Century: A Human Rights Perspective on the Relation between Politics and Religion (pp. 74–91). Brill.

Cooper, J. (1998). The Limits of the Sacred: The Epistemology of ‘Abd al-Karim Soroush. In J. Cooper, R. Nettler, & M. Mahmoud (Eds.), Islam and Modernity: Muslim Intellectuals Respond (pp. 38–56). I. B. Tauris.

Dabashi, H. (2004). Blindness and Insight: The Predicament of a Muslim Intellectual. In R. Jahanbegloo (Ed.), Iran: Between Tradition and Modernity (pp. 95–116). Lexington Books.

Dabbagh, H. (2022). Epistemology of Religion and phenomenology of revelation in post-revolutionary Iran: The Case of Abdolkarim Soroush. Philosophy and Social Criticism. Scopus. https://doi.org/10.1177/01914537221101318

Dahlén, A. (2006). Sirāt al-mustaqīm-One or Many?: Religious Pluralism Among Muslim Intellectuals in Iran. In I. Abu-Rabi (Ed.), The Blackwell Companion to Contemporary Islamic Thought (pp. 425–448). Blackwell.

Foody, K. (2015). Interiorizing Islam: Religious Experience and State Oversight in the Islamic Republic of Iran. Journal of the American Academy of Religion83(3), 599–623. https://doi.org/10.1093/jaarel/lfv029

Hashas, M. (2014). Abdolkarim Soroush: The Neo-Muʿtazilite that Buries Classical Islamic Political Theology in Defence of Religious Democracy and Pluralism. Studia Islamica109(1), 147–173. https://doi.org/10.1163/19585705-12341297

Hashemi, M., & Bagherpour, A. R. (2018). A Theory of Evolution of Religious Knowledge in a Post-Revolutionary Iran: And a New Frontier for Sociology of Knowledge. In M. Stenmark, S. Fuller, & U. Zackariasson (Eds.), Relativism and Post-Truth in Contemporary Society: Possibilities and Challenges (pp. 71–83). Springer International Publishing.

Hourani, G. F. (1985). Reason and Tradition in Islamic Ethics. Cambridge University Press.

Matin-asgari, A. (2022). AbdoIkarim Sorush and the Secularization of Islamic Thought in Iran. Iranian Studies30(1–2), 95–115. https://doi.org/10.1080/00210869708701861

Ricoeur, P. (1965). History and Truth (C. A. Kelbley, Ed.). Northwestern University Press.

Rizvi, S. H. (2013). Oneself as the Saved Other? The Ethics and Soteriology of Difference in Two Muslim Thinkers. In M. H. Khalil (Ed.), Between Heaven and Hell: Islam, Salvation, and the Fate of Others (pp. 180–204). Oxford University Press.

Sachedina, A. (2005). Islamic Ethics: Differentiations. In W. Schweiker (Ed.), The Blackwell Companion to Religious Ethics (pp. 254–267). Blackwell Publishing.

Shabestari, M. M. (2013). Al-Īmān wa al-Ḥurriyyah (A. al-Qabanji, Trans.). Mu’assasah al-Intisyār al-‘Arabī.

Soroush, A. (1998). The Evolution and Devolution of Religious Knowledge. In C. Kurzman (Ed.), Liberal Islam: A Source Book (pp. 244–251). Oxford University Press.

Soroush, A. (2000a). Doctrine and Justification (M. Sadri & A. Sadri, Trans.). In M. Sadri & A. Sadri (Eds.), Reason, Freedom, & Democracy in Islam: Essential Writings of Abdolkarim Soroush (pp. 69–87). Oxford University Press.

Soroush, A. (2000b). Islamic Revival and Reform: Theological Approaches (M. Sadri & A. Sadri, Trans.). In M. Sadri & A. Sadri (Eds.), Reason, Freedom, & Democracy in Islam: Essential Writings of Abdolkarim Soroush(pp. 26–38). Oxford University Press.

Soroush, A. (2009). The Expansion of Prophetic Experience: Essays on Historicity, Contingency and Plurality in Religion (F. Jahanbakhsh, Ed.; N. Mobasser, Trans.). Brill.

Soroush, A. (2010). Al-Qabḍ wa al-Baṣt fī al-Syarī‘ah. Dār al-Jadīd.

Diri sebagai Yang-Lain: Memahami Keragaman Agama dan Etika Bersama Shabestari

0
https://www.cgie.org.ir/en/author/270714/Mohammad-Mojtahed-Shabestari

Fondasionalisme adalah salah satu konsekuensi yang paling mencolok dari modernitas. Secara sederhana, isitilah ini dipahami sebagai keyakinan bahwa pengetahuan dan justifikasi epistemis manusia terhadap realitas akan senantiasa bergantung pada pengetahuan dan keyakinan yang terjustifikasi (justified belief) yang langsung (Audi, 2011). Fondasionalisme tidak dapat dipisahkan dari penemuan subjektivitas (Rene Descartes) dan metodologi eksperimental-saintifik (Francis Bacon) modern. Karena begitu menekankan dasar yang tunggal, pejal, dan pasti, fondasionalisme dapat menjadi salah satu penghambat yang serius bagi diskursus pluralisme.

Masyarakat Muslim, yang modernisasinya didorong terutama oleh kolonialisme Eropa, tentu saja terpapar oleh imajinasi fondasionalisme semacam ini. Untuk merespons Barat dan meneguhkan superioritas Islam, generasi reformis Muslim awal pun secara apologetik-reaksioner mengembangkan suatu jenis fondasionalisme. Berbeda dari Barat, mereka yang belum begitu familiar dengan wacana subjektivitas modern maupun scientific enterprise, lalu berbalik arah dan menawarkan fondasionalisme dalam bentuk, menggunakan istilah Daniel Brown (1999), strict scripturalism. Melalui ini, mereka membayangkan bahwa kitab suci telah menyediakan jawaban bagi segala persoalan kehidupan yang dihadapi umat manusia. 

Menurut penulis, hal demikian merupakan salah satu persoalan krusial yang mengaburkan kekayaan dan ambiguitas tradisi Islam di masa lalu. Tidak hanya itu, fondasionalisme juga mengancam kemajukan yang telah menjadi norma kehidupan modern. Secara langsung, fondasionalisme menegasikan nalar dan etika yang sebetulnya menjadi basis bagi agensi moral manusia. Akibatnya, masyarakat Muslim modern yang dulunya sangat toleran, bahkan apresiatif, terhadap keragaman dan ambiguitas kini memandang pluralitas sebagai ancaman yang mesti disingkirkan (Bauer, 2021).

Dalam konteks keragaman agama, hal mendasar yang pertama-tama mesti diakui adalah bahwa setiap manusia berkeinginan kuat untuk menghidupi suatu kehidupan yang autentik. Maka, setiap upaya rekognisi akan pluralitas agama perlu didasarkan pada pengakuan terhadap autentisitas diri yang berkeinginan untuk merealisasikan totalitasnya menuju kesempurnaan, realisasi di dalam suatu jalan yang ia pilih menuju Yang-Maha-Lain. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas kontribusi seorang sarjana Muslim kontemporer dari Iran, Mohammad Mojtahed Shabestari, dalam memikirkan persoalan keragaman dan perbedaan agama secara serius. Bersama Shabestari, kita akan berupaya mengartikulasikan urgensi untuk menjadikan pluralisme sebagai bagian dari pandangan dunia kita, terutama dalam domain etika dengan yang-lain.

Hermeneutika: Horizon, Kedirian, dan Yang-Maha-Lain

Shabestari merupakan seorang ulama otoritatif dengan gelar hujjah al-Islām dan profesor emeritus Filsafat Islam di Tehran. Ia sangat menguasi ilmu-ilmu keislaman klasik karena dibesarkan dalam sebuah pendidikan tradisional hauzah ‘ilmiyyah selama 18 tahun. Shabestari juga sangat fasih dalam diskursus hermeneutika filosofis berkat perkenalannya dengan filsafat kontinental, terutama di Jerman, ketika ia menjadi pemimpin Islamic Centre di Hamburg. Kontribusinya dalam pemikiran Islam tidak hanya terbatas pada upaya untuk memikirkan kembali Islam dan teks Al-Qur’an, namun juga meliputi isu-isu mutakhir, seperti kebebasan, HAM, sekularisasi, dan tentu saja, pluralisme agama.

Dalam aspek pemikiran filosofis, sumbangan paling penting dari Shabestari bagi dunia Islam adalah hermeneutika. Berbeda dari sejumlah pembaharu Islam, seperti Nasr Hamid Abu Zayd dari Mesir, Shabestari tidak mendasarkan hermeneutika pada tradisi Islam, namun pada apropriasi menyeluruh terhadap tradisi filsafat kontinental. Hal ini sangat tampak ketika ia menolak untuk menerjemahkan hermeneutika sebagai ta’wīl. Tidak hanya memperkenalkan istilah itu dalam percakapan sehari-hari, ia juga mempresentasikannya secara komprehensif dalam dunia intelektual Islam dengan mengapropriasi hermeneutika Friedrich Schleiermache, Martin Heidegger, Hans-Georg Gadamer, Paul Ricoeur, dan filsuf lainnya. 

Dapat dibayangkan, bagaimana seorang ulama bersorban menggunakan term hermeneutika dalam ceramah dan tulisannya. Tidak berlebihan jika Katajun Amirpur menempatkan Shabestari sebagai pioneerhermeneutika di Iran (Amirpur, 2013). Untuk memahami bagaimana Shabestari merumuskan hermeneutika filosofis dalam konteks Islam, penulis telah menguraikannya dengan detil dalam tesis penulis, Horizon Baru Hermeneutika Islam (Afif, 2023), sehingga tidak perlu mengulangnya di sini.

Bertolak dari skema hermeneutika filosofis, Shabestari memandang bahwa Islam adalah reorientasi diri kepada Yang-Maha-Lain. Dalam perjalanannya bermigrasi menuju Yang-Maha-Lain (Tuhan), diri manusia tidak akan pernah dapat dilepaskan dari horizon yang mensituasikan sekaligus memungkinkannya dalam memahami diri, masyarakat, dan dunia. Horizon tersebut meliputi sejarah, sosial, bahasa, dan tubuh (Vahdat, 2004). 

Selain mensituasikan, horizon demikian tentu saja membatasi pemahaman manusia untuk mengakses realitas secara lengkap dan menyeluruh (Shabestari, 1998). Pada titik ini, wahyu Ilahi, dalam hal ini Al-Qur’an, berperan penting dalam membuka cakrawala baru bagi manusia, dengan tanpa menegasikan horizonnya, dan membawanya melintasi keterbatasan profan menuju Tuhan (Shabestari, 2013a). Oleh karenanya, aktivitas menafsir, dengan mengelaborasi hermeneutika Ricoeurian, bukan hanya proses identifikasi dan eksplikasi makna dari teks, namun merupakan perjalanan dialektis untuk menemukan the selfhood.

Melalui pemahaman dan penghayatannya terhadap Al-Qur’an, seseorang akan mengalami suatu perjumpaan dengan Yang-Maha-Lain. Iman kemudian mengambil bentuk sebagai konten pengalaman dan ekspresi konkret dari perjumpaan tersebut. Performasi ritual dan tindakan moral tentu saja tetap dipandang sebagai posisi penting dalam keberagamaan seseorang. Namun, nilai dan autentisitasnya sangat ditentukan dari pengalaman tersebut. Dari perjumpaan dengan Yang-Maha-Lain, diri seseorang akan bertransformasi secara eksistensial di mana hatinya terhubung dengan Tuhan.

Iman vis-à-vis Pembacaan Resmi

Shabestari, dalam al-Īmān wa al-Ḥurriyyah (Faith and Freedom) (2013),  berargumen bahwa syarat fundamental yang memungkinkan keimanan seseorang itu flourishing adalah kebebasan. Konstruksi kebebasan Shabestari tentu saja diartikulasikan dalam kerangka hermeneutika filosofis. Artinya, kebebasan dan otonomi diri bukanlah subjek metafisis cogito Cartesian, melainkan selfhood (kedirian) dinamis yang didasarkan pada, dan dimungkinkan melalui, pergumulan etis dengan yang-lain maupun Yang-Maha-Lain—terfasilitasi melalui interaksi hermeneutis dengan wahyu (Rizvi, 2013). Berkenaan dengan ini, tujuan agama tidak lain adalah mempromosikan suatu jenis iman yang didasarkan pada kesukarelaan (voluntary faith) (Akbar, 2021).

Konsekuensi dari penegasan ini adalah bahwa setiap individu membutuhkan pergumulan interpretatif dengan teks keagamaan. Mengapropriasi perspektif Ricoeur, Shabestari menyatakan bahwa pergumulan ini mesti dibersamai dengan distansiasi untuk mengkritisi pra-pemahaman, intensi, dan ekspektasi pembaca (Shabestari, 2014a). Dengan membedakan dimensi tsawābit/immutable dan mutaghayyirāt/mutable dari agama, Shabestari lalu menegaskan bahwa seluruh interpretasi manusia itu terbatas dalam horizon spesifik, dan oleh karenanya, tentatif.

Penegasan akan kebebasan sebagai basis iman dan pengembangan hermeneutika filosofis mengantarkan Shabestari pada kritisisme dan kecurigaan radikal terhadap segala jenis tafsir yang terinstitusionalisasi. Ia menyebutnya gejala partikularisme keagamaan semacam ini sebagai qirā’ah al-rasmiyyah li al-dīn (official reading of religion) (Shabestari, 2013b). Menurut Shabestari, bahaya laten dari pembacaan resmi bukan hanya terletak pada pembatasan terhadap kebebasan manusia, namun juga penegasian akan keabsolutan Tuhan. Jika demikian, manusia tidak lagi menemukan dirinya di hadapan Yang-Maha-Lain, namun di dalam “tuhan” yang telah dibatasi dan direifikasi (Shabestari, 2013a).

Dengan melawan tendensi fondasionalisme dalam pembacaan resmi, Shabestari turut menjadikan kebebasan sebagai basis bagi pluralisme etis. Pluralisme semacam ini membuka jalan seluas mungkin bagi realisasi diri melalui interaksi dan perjumpaan langsung dengan Yang-Maha-Lain dalam teks. Selain itu, ia juga menyediakan ruang bagi perjumpaan etis dengan yang-lain dalam keberlainannya, melalui rekognisi bahwa mereka adalah diri yang bebas dan dinamis. Dari sini, kita dapat melacak jejak dari ketegangan diskursif dari filsafat Hegelian terkait subjektivitas (otonomi, kehendak, kesadaran, dan determinasi diri) dan universalitas (rekognisi mutual terhadap subjektivitas dan kesetaraan antarindividu) dalam pikiran Shabestari (Vahdat, 2002). 

Pada saat yang sama, iman yang genuine mesti terbebas dari paksaan dan hambatan, baik itu dogmatik maupun kultural. Shabestari memahami bahwa iman merupakan tindakan memilih. Dikatakan demikian jika ia ditopang oleh kehendak bebas dan pilihan yang berkesadaran (Shabestari, 2013a). Sejak pembacaan resmi memainkan peran sebagai, menggunakan istilah Khaled Abou El Fadl (2001), coercive authority yang berupaya memonopolisasi kebenaran dan memaksakan definisi tunggal bagi keimanan terhadap setiap individu, hermeneutika kecurigaan mesti diaplikasikan terhadap model pembacaan tersebut.

Pembacaan resmi terhadap agama, dalam konteks Iran, didasarkan pada dua klaim problematik: completeness dan applicability Islam sebagai sebuah sistem yang komplet. Setelah revolusi, kristalisasi tafsir dari generasi Muslim revivalis ke dalam pembacaan resmi kemudian menghadirkan krisis bagi masyarakat. Hal ini terutama terlihat dalam pembatasan akan kebebasan manusia, baik dalam berinteraksi dengan teks maupun memilih jalan keimanan.  

Relasi Dialektis antara Iman dan Pluralisme

Ulasan di atas lantas mengarah kepada suatu konsekuensi hermeneutis yang tidak terhindarkan, yaitu keniscayaan keragaman pembacaan terhadap teks (Akbar, 2016). Pada titik ini, penulis hendak menegaskan bahwa Shabestari berhasil menyediakan basis hermeneutik bagi pluralisme. Tidak hanya itu, premis kebebasan yang ia promosikan akan menuntun seseorang pada toleransi dan respek terhadap keragaman dan perbedaan. Tentu saja, toleransi di sini diperoleh melalui pergumulan resiprokal terhadap yang-lain dan ditopang oleh proses hermeneutis-kritis, baik pada level iman maupun praktik sosial (Shabestari, 2013b).

Elaborasi Shabestari yang lebih ekstensif terkait pluralisme agama dapat ditemukan dalam artikelnya yang berjudul al-Ta’addudiyyah al-Dīniyyah (Religious Pluralism) (Shabestari, 2013b). Sebagaimana tulisan-tulisan sebelumnya, Shabestari terlebih dahulu menggarisbawahi bahwa ia berbicara mengenai diskursus pluralisme dari lensa hermeneutika filosofis. Menurutnya, pluralisme akan efektif jika dilengkapi dengan kesadaran skeptis-kritis terkait kapabilitas manusia dalam memastikan bahwa suatu interpretasi secara akurat dan objektif dapat menyingkap intensi mendasar teks dan mengeksplisitkan ketersembunyian Tuhan dalam benak manusia.

Setelah menegaskan keterbatasan suatu interpretasi, Shabestari menguraikan dua sifat (property) konstitutif dari agama, yaitu sifat eksistensial yang berakar pada pengalaman keagamaan individu dan sifat personal dan dialogis sebagai bentuk interaksi sang diri dengan yang-lain. Selain itu, Shabestari juga menolak kecenderungan untuk memahai agama sebagaimana sains modern memahami kenyataan secara exact.

Poin krusial yang mesti penulis tegaskan adalah bahwa pluralisme bukanlah relativisme. Bagi Shabestari, pengakuan, penerimaan, dan apresiasi positif terhadap ragam agama sebagai horizon yang dapat menuntun seseorang kepada keselamatan tidaklah mencakup suatu jenis pesimisme epistemis terhadap kebenaran yang terkandung dalam kepercayaan dan praktik suatu agama (Rizvi, 2013). Kenyataannya, dalam setiap agama, terdapat komitmen ontologis yang realis terhadap Yang-Maha-Lain. Kendati demikian, komitmen ini tidak dengan sendirinya menjadikan skema epistemis seseorang itu sebagai sebuah realisme, mengingat bahwa kerangka berpikir manusia telah senantiasa tersituasikan di dalam horizon spesifik (Shabestari, 2014a). Sebagai konsekuensi dari keragaman skema epistemis tersebut, proses dan format artikulasi pengalaman keagamaan tidak akan pernah statis dan tunggal.

Alih-alih memusatkan perhatian pada perbedaan, ketidakcocokan, bahkan kontradiksi dari pemahaman dan penghayatan manusia terhadap Yang-Maha-Lain, Shabestari memandang bahwa setiap agama menawarkan jalan keselamatan yang setara bagi pemeluknya. Dalam hal ini, Syari’at tidak dipahami sebagai satu himpunan (set) aturan spesifik, melainkan jalan dari Yang-Maha-Lain yang termanifestasikan secara beragam. 

Sejak iman yang yang dipilih secara bebas mesti didasarkan pada pengalaman keagamaan dan diartikulasikan dalam bentuk etika, pluralisme sendiri tidak dapat dipisahkan dari keberagamaan seseorang. Terdapat hubungan dialektis antara keimanan seseorang dengan penerimaannya terhadap kemajemukan. Dalam kalimat lain, to be religious is to be interreligious.

Dalam buku yang dipublikasikan belakangan, Ta’ammulāt fī al-Qirā’ah al-Insāniyyah li al-Dīn (Reflections on Humanistic Reading of Religion) (2014b), Shabestari secara konsisten menguraikan dasar argumentatif bagi pluralisme agama yang didasarkan pada intersubjektivitas dan etika. Tidak hanya itu, ia bahkan meradikalkan hermeneutikanya dengan mengajukan pendekatan yang paling humanistis dalam memahami teks dan realitas. Premis yang tetap bertahan dalam buku ini adalah bahwa pengenalan dan realisasi diri hanya dimungkinkan melalui horizon dan interaksi hermeneutis bersama dengan diri yang-lain.

Dengan demikian, perjalanan diri menuju Tuhan mesti berangkat dari, dan dimulai dengan, upaya serius untuk menemukan dan merealisasikan diri melalui interaksi resiprokal-kritis dengan yang-lain, baik teks, manusia, maupun alam semesta. Identitas diri di sini tidak pernah menjadi milik pribadi seseorang. Karena, identitas tersebut sejatinya didefinisikan dan ditentukan dalam relasionalitasnya dengan yang-lain. Maka, keragaman agama sebagai artikulasi autentik dari pengalaman manusia itu sendiri adalah bagian konstitutif dari diri. Yang terpenting, seperti yang diungkapkan Ricoeur (1992), adalah keterbukaan, pengakuan, dan pembenaran akan yang-lain sebagai bagian dari diri kita, begitupun sebaliknya. Pada akhirnya, kehidupan baik memang hanya dapat diwujudkan melalui jalinan persahabatan bersama dengan yang-lain (Aristotle, 2004), maupun Yang-Maha-Lain.


Daftar Pustaka

Afif, F. (2023). Horizon Baru Hermeneutika Islam: Studi Pemikiran Hermeneutika Filosofis Mohammad Mojtahed Shabestari [MA Thesis]. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Akbar, A. (2016). A Contemporary Muslim Scholar’s Approach to Revelation: Mohammad Moǧtahed Šabestarī’s Reform Project. Arabica63, 656–680. https://doi.org/10.1163/15700585-12341420

Akbar, A. (2021). Freedom of Religion: The Contribution of Contemporary Iranian Reformist Scholars. Religions12(6), Article 6. https://doi.org/10.3390/rel12060384

Amirpur, K. (2013). Mohammad Mojtahed Shabestari: Der Prophet Liest die Welt. In Reformislam: Der Kampf für Demokratie, Freiheit und Frauenrechte (pp. 201–234). C. H. Beck Verlag.

Aristotle. (2004). Nicomachean Ethics (R. Crisp, Ed. & Trans.). Cambridge University Press.

Audi, R. (2011). Epistemology: A Contemporary Introduction to the Theory of Knowledge. Routledge.

Bauer, T. (2021). A Culture of Ambiguity: An Alternative History of Islam (H. Biesterfeldt & T. Tunstall, Trans.). Columbia University Press.

Brown, D. (1999). Islamic Ethics in Comparative Perspective. The Muslim World89(2), 181–192. https://doi.org/10.1111/j.1478-1913.1999.tb03677.x

El Fadl, K. A. (2001). Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Women. Oneworld Publications.

Ricoeur, P. (1992). Oneself as Another. Chicago University Press.

Rizvi, S. H. (2013). Oneself as the Saved Other? The Ethics and Soteriology of Difference in Two Muslim Thinkers. In M. H. Khalil (Ed.), Between Heaven and Hell: Islam, Salvation, and the Fate of Others (pp. 180–204). Oxford University Press.

Shabestari, M. M. (1998). Al-Tafsīr wa al-Hirminūtīk. Qaḍāyā Islāmiyyah Mu‘āṣirah4, 123–142.

Shabestari, M. M. (2013a). Al-Īmān wa al-Ḥurriyyah (A. al-Qabanji, Trans.). Mu’assasah al-Intisyār al-‘Arabī.

Shabestari, M. M. (2013b). Naqd al-Qirā’ah al-Rasmiyyah li al-Dīn (A. al-Qabanji, Trans.). Mu’assasah al-Intisyār al-‘Arabī.

Shabestari, M. M. (2014a). al-Hirminiyūṭīqā: Al-Kitāb wa al-Sunnah (A. J. al-Rifa‘i, Ed.; H. Najaf, Trans.). Dār al-Tanwīr li al-Ṭibā’ah wa al-Nasyr.

Shabestari, M. M. (2014b). Ta’ammulāt fī al-Qirā’ah al-Insāniyyah li al-Dīn (H. Najaf, Trans.). Dār al-Tanwīr li al-Ṭibā’ah wa al-Nasyr.

Vahdat, F. (2002). God and Juggernaut: Iran’s Intellectual Encounter with Modernity. Syracuse University Press.

Vahdat, F. (2004). Post-revolutionary Islam Modernity in Iran: The Intersubjective Hermeneutics of Mohamad Mojtahed Shabestari. In S. Taji-Farouki (Ed.), Modern Muslim Intellectuals and the Qur’an (pp. 193–224). Oxford University Press.

Filsafat Spartan: Kerangka Kerja Etika Komunal dan Kebajikan Praktis

0
Image by fszalai from Pixabay

Cuitan Budiman Sudjatmiko pada 9 Januari 2019 yang berbunyi, “Belajar filsafat puluhan tahun, ujung-ujungnya menaruh otakmu di bawah sepatu laras kusam. Athena tak pernah setakluk ini pada Sparta,” memancing renungan mendalam tentang hubungan antara filsafat dan kekuasaan dalam peradaban Yunani Kuno. Athena sering dipandang sebagai pusat keunggulan intelektual, tempat lahirnya pemikiran filosofis besar dari tokoh-tokoh seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles, yang karyanya menjadi fondasi peradaban Barat. Sebaliknya, Sparta dikenal dengan identitasnya yang keras, berfokus pada disiplin militer dan stabilitas negara. Namun, pertanyaan yang menarik adalah: apakah benar Sparta, dengan segala kedigdayaan militernya, tidak pernah melahirkan tradisi pemikiran filosofis yang khas?

Dalam kerangka sosio-politik yang sangat berbeda dari Athena, Sparta mengembangkan pendekatan yang unik terhadap filsafat kehidupan. Sistem pendidikan mereka yang dikenal sebagai agoge menjadi simbol dari cara mereka memandang dunia, mendidik setiap warganya untuk menginternalisasi nilai-nilai kebajikan seperti keberanian, pengorbanan, dan solidaritas komunal. Filsafat Sparta bukanlah filsafat yang mengejar kebenaran abstrak atau debat retoris, tetapi sebuah pandangan hidup yang terintegrasi dengan praksis sehari-hari, menekankan pada harmoni antara individu dan negara. Keberhasilan Sparta menjaga stabilitas internalnya selama berabad-abad mencerminkan adanya nilai-nilai ontologis, etis, dan epistemologis yang berakar pada tatanan mereka.

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi dimensi filosofis kehidupan Sparta, memeriksa bagaimana mereka memandang eksistensi, etika, dan nilai-nilai dalam kehidupan kolektif mereka. Selain itu, akan dibahas bagaimana pemikiran mereka, meskipun tidak sepopuler filsafat Athena, tetap memiliki relevansi dalam wacana kontemporer tentang etika kolektif, pendidikan, dan hubungan antara individu dan negara. Dengan memahami filsafat Sparta, kita dapat menggali wawasan baru tentang cara-cara alternatif dalam memandang kebajikan dan kebijaksanaan, yang mungkin berbeda dari tradisi filosofis yang biasa kita kenal.

Sedikit penjelasan tentang Agoge

Agoge, sistem pendidikan dan pelatihan yang ketat dari Sparta kuno, berdiri sebagai aspek penting dalam masyarakat Sparta. Sistem ini membentuk warganya menjadi pejuang yang tangguh dan menanamkan identitas dan disiplin komunal. Kerangka kerja pendidikan ini bukan sekadar sarana untuk menanamkan pengetahuan; ini adalah sistem komprehensif yang dirancang untuk menumbuhkan kecakapan fisik, integritas moral, dan kesetiaan yang tak tergoyahkan kepada negara. Tujuan utama agoge adalah untuk menghasilkan warga negara yang mewujudkan cita-cita Sparta yang kuat, tangguh, dan taat, sehingga memastikan dominasi militer yang menjadi ciri khas Sparta selama periode klasik (Kleyhons, 2020; Bralić, 2020).

Agoge dimulai pada usia muda, biasanya sekitar tujuh tahun, ketika anak laki-laki diambil dari keluarga mereka dan ditempatkan dalam pengaturan hidup komunal. Transisi ini menandai awal kehidupan yang didedikasikan untuk negara, di mana mereka menjalani pelatihan fisik yang ketat, mempelajari keterampilan bertahan hidup, dan menjalani aturan ketat yang dirancang untuk menumbuhkan daya tahan dan ketangguhan (Bralić, 2020). Pelatihan ini tidak hanya mencakup latihan fisik, tetapi juga pelajaran tentang hukum, musik, dan tarian Sparta, yang merupakan bagian integral dari identitas budaya Sparta. Pendekatan holistik dari agoge bertujuan untuk mengembangkan individu-individu yang memiliki kemampuan menyeluruh yang dapat berkontribusi pada kekuatan kolektif negara Sparta (Kleyhons, 2020).

Berbeda dengan sistem pendidikan Athena, yang dikenal sebagai paideia, yang menekankan pada pengembangan intelektual dan keterlibatan warga negara, agoge Sparta sebagian besar difokuskan pada pelatihan militer dan disiplin fisik. Perbedaan filosofi pendidikan ini mencerminkan nilai-nilai sosial yang lebih luas dari masing-masing polis, dengan Sparta memprioritaskan kecakapan bela diri dan kesetiaan komunal di atas pencapaian intelektual individu (Kleyhons, 2020). Penekanan agoge pada fisik tidak hanya demi kebugaran; ia adalah sarana untuk mempersiapkan pemuda Sparta menghadapi kenyataan pahitnya peperangan, menanamkan dalam diri mereka keterampilan yang diperlukan untuk unggul dalam formasi barisan yang mendefinisikan taktik militer Sparta (Bralić, 2020).

Selain itu, agoge sangat terkait dengan struktur sosial Sparta, terutama dalam hubungannya dengan Helot, penduduk taklukan yang bekerja sebagai buruh tani. Sistem pendidikan Sparta mencakup sebuah komponen yang dikenal sebagai Crypteia, sebuah ritual peralihan bagi para pemuda yang melibatkan pengawasan dan, kadang-kadang, penindasan dengan kekerasan terhadap para Helot. Praksis ini berfungsi untuk memperkuat hierarki sosial dan menanamkan rasa dominasi di antara para Spartan, yang semakin mengukuhkan identitas mereka sebagai prajurit elit (Pechatnova, 2022). Implikasi moral dari praksis-praksis  semacam itu telah diperdebatkan oleh para sejarawan dan filsuf, dengan tokoh-tokoh seperti Aristoteles yang mengkritik dimensi etis pendidikan Sparta dan ketergantungannya pada penaklukan (Lockwood, 2018).

Pengaruh agoge meluas lebih dari sekadar pelatihan militer; ini adalah sarana untuk menanamkan nilai-nilai Sparta seperti disiplin, keberanian, dan tanggung jawab bersama. Sifat pelatihan yang keras menumbuhkan rasa persahabatan yang kuat di antara para peserta, karena mereka menanggung kesulitan bersama, sehingga memperkuat ikatan kesetiaan dan dukungan timbal balik yang sangat penting bagi masyarakat Sparta (Bralić, 2020). Aspek komunal dari agoge ini sangat penting dalam menciptakan warga negara yang bersatu yang dapat merespons secara efektif terhadap ancaman eksternal, mewujudkan cita-cita Sparta tentang kekuatan kolektif di atas individualisme (Kleyhons, 2020).

Dalam hal dasar-dasar filosofisnya, agoge dapat dilihat sebagai manifestasi dari prinsip-prinsip Stoa, yang menekankan pengendalian diri, ketahanan, dan pentingnya kebajikan dalam menghadapi kesulitan. Tradisi Stoa, yang menjadi terkenal pada periode-periode berikutnya, beresonansi dengan etos Sparta dalam menanggung kesulitan dan mempertahankan ketenangan seseorang di bawah tekanan (Limaj, 2023). Keselarasan filosofis ini menunjukkan bahwa agoge bukan sekadar rejimen pelatihan praktis, tetapi juga sebuah sistem yang dijiwai oleh pertimbangan etika dan moral yang lebih dalam, yang bertujuan untuk membentuk karakter warga Sparta (Thommen, 2011).

Warisan agoge terus menjadi subjek yang menarik dan dipelajari, karena memberikan wawasan tentang nilai-nilai dan prioritas dari salah satu masyarakat militer yang paling terkenal dalam sejarah. Fokusnya pada pendidikan jasmani, kehidupan komunal, dan pengembangan moral menawarkan perspektif unik tentang peran pendidikan dalam membentuk norma-norma masyarakat dan identitas individu (Kleyhons, 2020; Bralić, 2020). Signifikansi historis agoge tidak hanya terletak pada kontribusinya pada kesuksesan militer Sparta, tetapi juga pada implikasinya yang lebih luas untuk memahami interaksi antara pendidikan, budaya, dan pemerintahan di masyarakat kuno (Thommen, 2011).

Kesimpulannya, Spartan agoge mewakili sistem pendidikan yang kompleks dan beragam yang merupakan bagian integral dari pembentukan identitas dan kecakapan militer Sparta. Penekanannya pada pelatihan fisik, nilai-nilai komunal, dan pendidikan moral mencerminkan struktur masyarakat Sparta yang unik, yang membedakannya dengan negara kota Yunani kuno lainnya. Warisan agoge yang bertahan lama menjadi bukti dampak mendalam dari pendidikan terhadap pengembangan identitas kewarganegaraan dan pemeliharaan tatanan sosial dalam peradaban kuno (Kleyhons, 2020; Bralić, 2020; Thommen, 2011).

Identitas Komunal sebagai Eksistensi

Ontologi filsafat Sparta pada dasarnya bersifat komunal, sangat berbeda dengan fokus Athena pada pencarian individual dan otonomi intelektual. Di Sparta, eksistensi didefinisikan bukan oleh pencapaian pribadi atau ekspresi diri, melainkan oleh hubungan seseorang dengan polis (negara-kota). Filosofi identitas kolektif ini diekspresikan dengan sangat jelas melalui agoge, sebuah sistem pendidikan dan pelatihan yang ketat, berasal dari bahasa Yunani ἀγωγή, yang menekankan pada disiplin, kesetiaan, dan rasa memiliki tujuan yang sama di antara para warganya (Ferraro et al., 2021). Berbeda dengan etos individualistis yang mendasari sebagian besar pemikiran Athena, pandangan dunia Sparta berusaha menenggelamkan ambisi pribadi demi tujuan yang lebih luas dari komunitas, menumbuhkan budaya di mana kehidupan individu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bersama.

Ontologi komunal ini membentuk setiap aspek masyarakat Sparta, mulai dari pemerintahan dan organisasi militer hingga norma-norma budaya dan filosofi moral. Agoge lebih dari sekadar latihan; agoge adalah proses pembentukan ontologis, membentuk Sparta menjadi perwujudan cita-cita kota. Melalui kesulitan bersama, pelatihan fisik, dan penguatan nilai-nilai komunal yang terus-menerus, Sparta diajarkan untuk melihat diri mereka sendiri bukan sebagai agen yang otonom, tetapi sebagai bagian integral dari keseluruhan yang lebih besar. Etos “hidup untuk negara” meresap dalam kehidupan mereka, menyelaraskan tujuan individu dengan kebaikan kolektif dengan cara yang memastikan kohesi dan stabilitas dalam polis.

Di luar pemerintahan praktis, ontologi ini meluas ke dunia teologis, di mana identitas Sparta terjalin dengan kemurahan ilahi dan tugas kewarganegaraan. Keberhasilan militer sering ditafsirkan sebagai tanda persetujuan ilahi, memperkuat keyakinan bahwa kekuatan kolektif polis terkait dengan integritas moral dan spiritualnya. Praksis-praksis kultural lebih jauh menggarisbawahi pandangan dunia ini; ritual penguburan, misalnya, menekankan persatuan dengan polis, melambangkan hubungan yang langgeng antara individu dan negara bahkan dalam kematian (Christesen, 2018). Praksis-praksis ini berfungsi untuk melanggengkan keyakinan bahwa identitas individu tidak dapat dipisahkan dari komunitas Sparta yang lebih besar, menumbuhkan rasa kesinambungan dan tujuan yang melampaui kefanaan pribadi.

Dengan cara ini, filosofi Sparta membingkai individu sebagai wadah untuk cita-cita negara, dengan identitas pribadi yang berasal dari partisipasi dalam kolektivitas. Oleh karena itu, keharmonisan masyarakat Sparta terletak pada komitmen ontologisnya terhadap polis sebagai sumber makna dan nilai tertinggi. Ontologi komunal ini tidak hanya menopang cara hidup Sparta, namun juga menawarkan kontras yang mencolok dengan filosofi-filosofi yang lebih individualistis pada masa itu, yang menyoroti peran unik dari identitas kolektif dalam membentuk eksistensi manusia. Dengan memprioritaskan ketertiban, disiplin, dan persatuan, filosofi Sparta menciptakan masyarakat yang kohesif yang melihat dirinya sebagai manifestasi abadi dari cita-cita bersama, di mana kehidupan individu didefinisikan dan dimuliakan melalui kontribusinya terhadap keseluruhan.

Kebajikan sebagai Tanggung Jawab Kolektif

Etika Sparta sangat mengakar pada tanggung jawab kolektif untuk mengembangkan kebajikan yang signifikan bagi pengembangan karakter individu dan pelestarian kesejahteraan masyarakat. Tidak seperti sistem etika yang menekankan moralitas pribadi atau mengejar keunggulan individu, etika Sparta menempatkan kebajikan seperti keberanian, disiplin, dan kesetiaan sebagai tugas kewarganegaraan yang melampaui ambisi pribadi. Kebajikan-kebajikan ini tidak dipandang sebagai kualitas yang terpisah untuk dikembangkan demi kepuasan individu, tetapi sebagai komponen integral dari kerangka moral bersama yang menjunjung tinggi integritas dan stabilitas polis. Penanaman kebajikan ini tertanam dalam tatanan kehidupan Sparta, di mana individu tak terpisahkan dari kolektif, dan keunggulan moral mereka diukur dari kontribusi mereka kepada negara.

Inti dari kerangka kerja etis ini adalah agoge, sistem pendidikan dan pelatihan yang ketat yang menanamkan kebajikan-kebajikan ini sebagai sebuah kebiasaan. Sejajar dengan etika kebajikan Aristoteles, etika Sparta menekankan keunggulan moral sebagai sesuatu yang dicapai melalui tindakan yang konsisten, bukan teori abstrak. Bagi orang Sparta, kebajikan seperti keberanian, disiplin, dan kesetiaan bukanlah kualitas bawaan, melainkan keterampilan yang diasah melalui pengulangan, penguatan komunal, dan penerapan langsung dalam pelayanan kepada polis (Paczkowski, 2020). Agoge tidak hanya mempersiapkan individu untuk menghadapi tuntutan kehidupan militer, tetapi juga untuk tanggung jawab etis yang lebih luas dalam menundukkan kepentingan pribadi demi kebaikan kolektif, menciptakan masyarakat di mana karakter moral identik dengan keterlibatan sipil.

Model etika ini bukannya tanpa kritik. Aristoteles, dalam bukunya Politics, menawarkan penilaian yang bernuansa etika dan pendidikan Sparta. Meskipun ia mengakui bahwa keberanian dan disiplin sangat penting bagi stabilitas dan keberhasilan negara Sparta, ia mengkritik fokus etika Sparta yang sempit pada kesiapsiagaan dan ketaatan militer. Aristoteles berpendapat bahwa pendidikan Sparta gagal mendorong keterlibatan partisipatif dan pengembangan intelektual yang menjadi ciri khas negara idealnya, yang memprioritaskan konsepsi yang lebih luas tentang perkembangan manusia (Lockwood, 2018). Menurut Aristoteles, meskipun etika Sparta unggul dalam menumbuhkan kebajikan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup kolektif, mereka mengabaikan penanaman kebajikan yang mempromosikan otonomi intelektual dan moral individu.

Terlepas dari kritik ini, pengakuan Aristoteles terhadap kebajikan Sparta menggarisbawahi relevansi abadi mereka dalam menjaga tatanan sosial. Penekanan Spartan pada tindakan kebiasaan sebagai dasar keunggulan moral sejalan dengan prinsip-prinsip universal etika kebajikan, yang menggambarkan pemahaman bersama tentang peran perilaku etis dalam mempertahankan kohesi komunitas. Keberanian, misalnya, bukan hanya atribut pribadi tetapi juga kebutuhan komunal, memastikan bahwa individu akan bertindak tegas dalam menghadapi bahaya untuk kepentingan polis. Demikian pula, disiplin memperkuat kapasitas kolektif untuk berfungsi sebagai satu kesatuan yang utuh, sementara kesetiaan mempertahankan ikatan kepercayaan dan kewajiban yang menyatukan komunitas.

Dalam banyak hal, etika Sparta mengungkapkan interaksi antara moralitas individu dan kesejahteraan kolektif, menawarkan sebuah model di mana kebajikan dikembangkan bukan untuk kemuliaan pribadi, tetapi untuk kebaikan yang lebih besar. Cita-cita kebajikan Sparta sebagai tanggung jawab kolektif menunjukkan kekuatan sistem etika yang memprioritaskan stabilitas komunal dan tujuan bersama, bahkan dengan mengorbankan otonomi individu. Meskipun pendekatan ini mungkin tampak kaku atau terbatas dibandingkan dengan kerangka kerja etika yang lebih luas di negara-negara kota Yunani lainnya, pendekatan ini menyoroti potensi etika kebajikan untuk beradaptasi dengan kebutuhan spesifik masyarakat, memastikan kelangsungan hidup dan tujuan moral. Melalui komitmen mereka terhadap kebajikan kolektif, bangsa Sparta menciptakan kerangka kerja etika kohesif yang meninggalkan warisan abadi dalam wacana filosofis tentang hubungan antara karakter pribadi dan perkembangan masyarakat.

Menghargai Keberanian dan Pengorbanan

Aksiologi Sparta, atau sistem nilai, didefinisikan oleh komitmen yang tak tergoyahkan terhadap kebajikan seperti keberanian, kehormatan, dan pengorbanan diri. Ini bukan sekadar cita-cita abstrak atau konsep filosofis, melainkan elemen praktis dan tak terpisahkan dari kehidupan Sparta, yang berakar kuat pada budaya militeristik dan etos kolektif polis. Dalam masyarakat yang selalu berorientasi pada pertahanan dan kelangsungan hidup, nilai-nilai ini menjadi dasar bagi perilaku individu dan identitas kolektif negara. Melalui sistem agoge yang ketat, nilai-nilai ini ditanamkan kepada setiap warga negara, memastikan tindakan mereka selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat (Ferraro et al., 2021). Penanaman nilai-nilai yang sistematis ini menciptakan budaya di mana identitas pribadi tak terpisahkan dari cita-cita keberanian dan pengorbanan untuk kebaikan yang lebih besar.

Penilaian Sparta terhadap keberanian dan pengorbanan lebih dari sekadar fungsionalitas dalam peperangan; ini adalah sikap filosofi yang mendalam yang mencerminkan pemahaman polis tentang kehidupan yang baik. Tidak seperti negara kota Yunani lainnya, di mana kekayaan, pengejaran intelektual, atau ambisi pribadi dapat mendefinisikan kesuksesan, Sparta membingkai kehidupan yang baik dalam hal pelayanan kepada kolektif. Prioritas kebajikan komunal di atas keuntungan individu ini menawarkan tandingan bagi materialisme dan kepentingan pribadi yang lebih menonjol di Athena dan masyarakat Hellenic lainnya. Pandangan dunia Sparta menekankan bahwa kehormatan dan kepuasan sejati datang dari kontribusi terhadap kekuatan dan ketahanan polis, seringkali dengan mengorbankan kepentingan pribadi.

Puisi Tyrtaeus, seorang tokoh budaya utama dalam masyarakat Sparta, mencontohkan etos ini. Karya-karyanya merayakan cita-cita keberanian, kesetiaan, dan pengorbanan, menampilkannya sebagai kebajikan tertinggi yang dapat diwujudkan oleh seorang warga negara. Syair-syair Tyrtaeus, yang sering dibacakan selama pelatihan militer dan acara-acara publik, memperkuat kerangka moral yang mendefinisikan kehidupan Sparta. Puisinya mengagungkan prajurit yang bertempur dengan gagah berani demi negara, membingkai kematian dalam pertempuran bukan sebagai tragedi, melainkan sebagai tindakan terhormat dan pelayanan tertinggi (Paczkowski, 2020). Penguatan budaya dari aksiologi Spartan ini memastikan bahwa nilai-nilai ini merasuk ke dalam setiap aspek kehidupan, mulai dari pendidikan dan tata kelola pemerintahan hingga praksis keagamaan dan norma-norma sosial.

Penekanan pada pengorbanan untuk negara juga membentuk gagasan kepahlawanan dan warisan Sparta. Nilai seorang Spartan diukur dari kontribusi mereka kepada polis, yang sering kali ditunjukkan melalui tindakan tanpa pamrih dan keberanian dalam menghadapi kesulitan. Sistem nilai ini mencegah ambisi pribadi yang dapat mengganggu keharmonisan komunal, dan sebaliknya mendorong budaya di mana kehidupan individu tunduk pada kebutuhan kolektif. Pertempuran Thermopylae yang terkenal merupakan bukti dari cita-cita ini: orang-orang Sparta yang bertempur dan mati di sana menjadi simbol keberanian dan pengorbanan tertinggi, tindakan mereka diabadikan sebagai lambang nilai-nilai Sparta.

Aksiologi ini juga selaras dengan wacana filosofis yang lebih luas tentang sifat kebaikan dan peran kebajikan dalam kehidupan manusia. Sementara pemikir Yunani lainnya, seperti orang Athena, mungkin telah mengeksplorasi kebaikan dalam cakupan pencapaian intelektual atau kebahagiaan pribadi, pendekatan Sparta lebih bersifat komunal. Kerangka moral Sparta menawarkan pandangan alternatif tentang kebaikan, yang berpusat pada ketahanan, persatuan, dan kemampuan untuk menanggung kesulitan demi keseluruhan yang lebih besar. Dengan memprioritaskan kebajikan-kebajikan ini, Sparta menciptakan masyarakat yang, meskipun keras, namun sangat kohesif dan tangguh dalam menghadapi ancaman dari luar.

Dalam menghargai keberanian dan pengorbanan di atas segalanya, Spartan membangun sebuah aksiologi yang mendefinisikan tempat unik mereka dalam spektrum pemikiran Yunani yang lebih luas. Komitmen mereka yang tak tergoyahkan terhadap kebajikan ini tidak hanya membentuk masyarakat mereka tetapi juga warisan mereka, memengaruhi diskusi filosofis tentang sifat kebajikan, kehidupan yang baik, dan keseimbangan antara kebutuhan individu dan kolektif. Melalui tindakan dan praksis budaya mereka, orang-orang Sparta menunjukkan kekuatan sistem nilai yang didasarkan pada pelayanan, disiplin, dan kesetiaan yang tak tergoyahkan kepada masyarakat, meninggalkan kesan abadi pada tradisi etika dan filosofis dunia kuno.

Pengetahuan sebagai Kebijaksanaan Praktis

Epistemologi Sparta berakar kuat pada pragmatisme, yang mencerminkan fokus polis yang lebih luas pada kelangsungan hidup, kohesi, dan fungsionalitas. Berbeda dengan pengejaran pengetahuan yang lebih teoretis dan spekulatif yang ditemukan di Athena, sistem pengetahuan Sparta dirancang untuk melayani kebutuhan praktis negara. Pengetahuan tidak dianggap sebagai tujuan itu sendiri, melainkan sebagai alat untuk meningkatkan kemampuan warga negara, terutama dalam konteks militer, kewarganegaraan, dan etika. Agoge Sparta berfungsi sebagai media utama untuk menanamkan pengetahuan praktis ini, dengan menekankan phronesis (kebijaksanaan praktis) daripada penalaran abstrak. Melalui pelatihan, disiplin, dan pendidikan yang ketat, agoge memupuk keterampilan dan nilai-nilai yang secara langsung selaras dengan kebutuhan polis, memastikan bahwa pengetahuan selalu memiliki aplikasi fungsional (Shuster, 2011).

Penekanan pada phronesis mencerminkan pandangan dunia Sparta di mana tindakan dan pemahaman tidak dapat dipisahkan. Kebijaksanaan praktis mencakup kemampuan untuk menavigasi situasi yang kompleks, membuat keputusan yang tepat, dan berkontribusi secara efektif kepada masyarakat. Prajurit Sparta, misalnya, tidak hanya diharapkan untuk menunjukkan kehebatan fisik, tetapi juga wawasan strategis, pengendalian diri, dan kapasitas untuk bertindak tegas di bawah tekanan. Kualitas-kualitas ini, yang tertanam melalui agoge, menggarisbawahi keyakinan Sparta bahwa pengetahuan harus melayani tujuan yang lebih tinggi: pelestarian dan perkembangan negara.

Pendekatan pragmatis terhadap pengetahuan ini sangat kontras dengan tradisi intelektual Athena, di mana pengejaran pengetahuan sering kali melampaui keprihatinan praktis. Filsafat Athena merayakan eksplorasi ide-ide abstrak, kerangka kerja teoretis, dan kepuasan intelektual sebagai barang intrinsik. Namun, di Sparta, pengetahuan yang dipisahkan dari tindakan dianggap tidak relevan, bahkan merugikan. Perbedaan ini menggambarkan perbedaan filosofis yang mendasar antara kedua negara kota tersebut: di mana Athena berusaha memperluas batas-batas pemikiran manusia, Sparta berfokus pada mengasah kemampuan praktis yang memperkuat stabilitas dan ketahanan komunal.

Peran retorika dan puisi dalam epistemologi Sparta semakin menunjukkan orientasi praktis ini. Tidak seperti tradisi Athena yang canggih, di mana retorika sering digunakan untuk mengeksplorasi ide-ide filosofis atau politik, retorika Sparta bersifat utilitarian dan berorientasi pada tindakan. Selama Perang Messenia, misalnya, penyair Tyrtaeus menggunakan syair untuk menginspirasi keberanian, persatuan, dan rasa memiliki tujuan bersama di antara para prajurit Sparta. Puisinya bukanlah kendaraan untuk ekspresi artistik atau eksplorasi intelektual, melainkan alat yang ampuh untuk mencapai tujuan etis dan praktis. Syair-syair Tyrtaeus merayakan keberanian dan pengorbanan, memperkuat identitas komunal dan memotivasi para prajurit untuk mewujudkan nilai-nilai yang diperlukan demi kelangsungan hidup polis (Paczkowski, 2020).

Integrasi fungsional antara pengetahuan dan tindakan ini menunjukkan keterkaitan yang mendalam antara epistemologi Sparta dengan kerangka kerja etis dan aksiologis mereka. Bagi Sparta, kebijaksanaan hanya bermakna jika berkontribusi langsung pada kekuatan dan kohesi polis. Baik melalui pelatihan militer, pemerintahan sipil, atau ekspresi budaya, pengetahuan selalu tunduk pada tuntutan praktis negara. Interaksi antara pengetahuan dan tindakan menyoroti keyakinan Sparta bahwa pemahaman tidak lengkap tanpa penerapan, sebuah prinsip yang merasuk ke dalam setiap aspek masyarakat mereka.

Bahkan penghinaan Sparta terhadap kegiatan spekulatif murni mencerminkan pragmatisme epistemologis mereka. Penekanan yang terbatas pada filsafat, sastra, dan ilmu pengetahuan bukanlah indikasi kekurangan intelektual, melainkan pilihan yang disengaja untuk memprioritaskan sistem pengetahuan yang memiliki tujuan nyata. Fokus ini memastikan bahwa setiap warga negara Sparta dibekali dengan keterampilan, disiplin, dan kebijaksanaan yang diperlukan untuk memenuhi peran mereka secara efektif, baik sebagai prajurit, pemimpin, atau kontributor untuk kebaikan bersama.

Dalam mengaitkan pengetahuan dengan tindakan, epistemologi Sparta berdiri sebagai pendekatan unik dalam lanskap pemikiran Yunani kuno yang lebih luas. Dengan memprioritaskan kebijaksanaan praktis dan menolak teori abstrak, Sparta mengembangkan sistem pengetahuan yang selaras dengan etos militeristik dan komunal. Filosofi pragmatis ini tidak hanya menopang cara hidup Sparta, tetapi juga menawarkan tandingan bagi tradisi intelektual negara-negara kota Yunani lainnya, yang menggambarkan beragam cara di mana pengetahuan dapat dikonseptualisasikan dan diterapkan di dunia kuno. Melalui fokus mereka pada phronesis dan penerapan fungsional kebijaksanaan, orang-orang Sparta menunjukkan bagaimana pengetahuan, ketika diarahkan untuk tujuan komunal, dapat menjadi kekuatan yang kuat untuk kohesi dan ketahanan masyarakat.

Warisan dan Relevansi Kontemporer

Warisan filsafat Sparta meluas jauh melampaui batas-batas konteks historisnya, meninggalkan jejak yang mendalam pada pemikiran kuno dan wacana intelektual modern. Terkenal karena penekanannya yang teguh pada nilai-nilai komunal, disiplin, dan etika kebajikan, filsafat Sparta memberikan tandingan yang penting terhadap penekanan modern pada individualisme. Filosofi ini menantang anggapan bahwa otonomi pribadi dan kepentingan pribadi adalah hal yang paling utama, dan menawarkan model pemerintahan dan kohesi sosial yang didasarkan pada tanggung jawab bersama. Pandangan dunia Spartan terus beresonansi, berfungsi sebagai lensa untuk mengeksplorasi keseimbangan yang rumit antara kebebasan individu dan kesejahteraan bersama.

Pengaruh filosofi Sparta terlihat jelas dalam karya-karya klasik teori politik dan etika. The Republic karya Plato banyak mengambil inspirasi dari masyarakat Sparta yang disiplin, dengan memasukkan elemen-elemen etos komunal ke dalam visinya tentang negara yang ideal. Plato mengagumi fokus Sparta pada persatuan, ketertiban, dan penanaman kebajikan yang penting bagi kesejahteraan polis. Meskipun ia mengkritik aspek-aspek kekakuan Sparta, penekanan Plato pada peran pendidikan dan karakter moral dalam membentuk masyarakat yang adil mencerminkan relevansi abadi cita-cita Sparta. Demikian pula, refleksi Aristoteles tentang kebajikan Sparta, khususnya dalam bukunya Politics, terus menginformasikan perdebatan kontemporer tentang etika dan stabilitas politik. Meskipun Aristoteles mengkritik penekanan berlebihan Sparta pada kesiapan militer dengan mengorbankan keterlibatan sipil yang lebih luas, pengakuannya akan pentingnya kebajikan seperti keberanian, disiplin, dan kesetiaan menggarisbawahi penerapannya secara universal (Miller, 2021).

Cita-cita Spartan untuk menyelaraskan tindakan individu dengan kebaikan yang lebih besar bagi masyarakat tetap relevan dalam mengatasi tantangan global saat ini. Di era yang ditandai dengan meningkatnya polarisasi dan individualisme, filosofi Spartan menawarkan kerangka kerja yang menarik untuk mendorong kohesi sosial dan tata kelola yang beretika. Diskusi seputar tanggung jawab warga negara, kelestarian lingkungan, dan kesehatan masyarakat sering kali mengangkat tema-tema yang menjadi inti dari pemikiran Spartan: perlunya memprioritaskan kesejahteraan bersama di atas kepentingan pribadi, pentingnya pengorbanan bersama, dan peran tindakan yang berdisiplin dalam mencapai tujuan masyarakat.

Sebagai contoh, prinsip-prinsip Spartan memberikan wawasan yang berharga dalam perdebatan tentang keseimbangan antara hak-hak individu dan kebutuhan masyarakat. Dalam menangani krisis seperti perubahan iklim, pandemi, dan ketidaksetaraan global, penekanan Spartan pada tanggung jawab bersama dan subordinasi kepentingan pribadi terhadap tujuan komunal berfungsi sebagai pengingat akan kekuatan tindakan kolektif. Disiplin dan persatuan yang dirayakan dalam filosofi Spartan menyoroti potensi masyarakat untuk mengatasi tantangan yang tampaknya tidak dapat diatasi melalui kerja sama dan rasa memiliki tujuan bersama.

Selain itu, fokus Spartan pada kepemimpinan etis dan etika kebajikan memberikan pelajaran bagi tata kelola pemerintahan kontemporer. Di dunia di mana korupsi dan perilaku yang mementingkan diri sendiri sering kali merusak stabilitas politik, cita-cita Spartan tentang para pemimpin yang mewujudkan kebajikan yang ingin mereka ilhamkan kepada orang lain sangat beresonansi. Konsep kepemimpinan sebagai tanggung jawab moral, yang didasarkan pada disiplin, keberanian, dan komitmen yang teguh terhadap kebaikan bersama, menantang para pemimpin modern untuk bangkit di atas kepentingan sempit dan bertindak untuk melayani masyarakat.

Dimensi budaya dan pendidikan dari filosofi Sparta juga memiliki relevansi dalam diskusi kontemporer tentang pembangunan masyarakat. Agoge Sparta, dengan penekanannya pada disiplin, ketahanan, dan pengembangan kebijaksanaan praktis, menawarkan model alternatif untuk pendidikan yang memprioritaskan pengembangan karakter di samping pertumbuhan intelektual. Meskipun sistem Sparta tidak dapat disangkal keras dan disesuaikan dengan masyarakat militeristik, prinsip-prinsip dasarnya—seperti integrasi pelatihan etika, tanggung jawab komunal, dan penyelarasan tujuan pribadi dengan kebutuhan masyarakat—memberikan wawasan yang berharga untuk praksis pendidikan modern.

Pada akhirnya, warisan abadi filosofi Sparta terletak pada kemampuannya untuk memancing refleksi kritis terhadap nilai-nilai yang mendasari masyarakat manusia. Dengan menekankan pentingnya kebajikan, disiplin, dan tanggung jawab kolektif, pemikiran Spartan menantang kita untuk memikirkan kembali dasar-dasar sistem etika dan politik kita. Baik dalam menangani isu-isu kontemporer tentang tata kelola pemerintahan, keadilan sosial, atau kerja sama global, prinsip-prinsip yang dianut oleh Sparta terus menawarkan kerangka kerja yang tak lekang oleh waktu untuk menavigasi kompleksitas kehidupan modern. Jauh dari kesan anakronistik, filosofi Sparta tetap menjadi sumber inspirasi yang dinamis, mengingatkan kita akan kekuatan abadi dari nilai-nilai komunal dan potensi sosial manusia untuk mencapai kejayaan melalui persatuan dan tujuan bersama.

Kearifan Abadi dari Filosofi Sparta

Filosofi Sparta, yang sering dibayangi oleh reputasinya sebagai negara militeristik, menawarkan kerangka kerja yang sangat mendalam untuk memahami interaksi antara identitas individu dan kesejahteraan kolektif. Berlandaskan pada ontologi komunal, pemikiran Sparta menempatkan polis sebagai pusat eksistensi, menghargai peran individu sebagai kontributor untuk kebaikan yang lebih besar. Landasan ontologis ini diperkuat oleh sistem etika yang memandang kebajikan bukan sebagai pengejaran pribadi tetapi sebagai tanggung jawab kolektif, memastikan bahwa keberanian, disiplin, dan kesetiaan terjalin ke dalam jalinan kehidupan sehari-hari. Melalui aksiologi mereka, Spartan merayakan keberanian dan pengorbanan, mengangkat kebajikan ini sebagai bentuk tertinggi dari pencapaian manusia dalam melayani masyarakat.

Epistemologi Sparta, dengan orientasi pragmatisnya, lebih jauh menekankan aplikasi fungsional dari pengetahuan. Epistemologi ini mengutamakan kebijaksanaan praktis-fronesis yang mempersiapkan individu untuk bertindak secara efektif dalam konteks militer dan sipil, menyelaraskan tindakan mereka dengan kebutuhan polis. Puisi, retorika, dan praksis-praksis kultural memperkuat nilai-nilai ini, menunjukkan bagaimana pengetahuan dapat mengilhami tindakan dan menumbuhkan ketahanan. Pendekatan ini sangat kontras dengan tradisi spekulatif dan intelektual di Athena, yang menyoroti kontribusi unik Sparta pada lanskap filosofis Yunani yang lebih luas.

Warisan filosofi Sparta bertahan dalam penekanannya yang tak lekang oleh waktu pada tanggung jawab kolektif dan penyelarasan tindakan individu dengan tujuan komunal. Refleksi filosofis Plato dan Aristoteles, yang sebagian terinspirasi oleh Sparta, menggarisbawahi relevansi kebajikan Sparta dalam perdebatan tentang etika, tata kelola pemerintahan, dan kohesi sosial. Dalam dunia yang terfragmentasi dan individualistis saat ini, model Sparta memberikan tandingan yang kuat, yang menekankan pentingnya persatuan, tujuan bersama, dan kepemimpinan yang beretika dalam menghadapi tantangan global.

Fokus Sparta pada kebajikan seperti keberanian, disiplin, dan pengorbanan diri yang melampaui konteks historisnya, menawarkan kerangka kerja moral yang tetap relevan dalam diskusi kontemporer tentang tanggung jawab warga negara dan tata kelola yang beretika. Baik melalui lensa keberlanjutan lingkungan, kesehatan masyarakat, atau keadilan sosial, cita-cita Spartan menantang kita untuk memprioritaskan kebaikan kolektif dan mendekati dilema modern dengan ketahanan, disiplin, dan rasa memiliki tujuan bersama.

Pada akhirnya, filosofi Sparta bukan hanya sebuah artefak masa lalu, melainkan sebuah pengingat akan potensi sosial manusia untuk mencapai kejayaan melalui persatuan dan kebajikan. Filosofi ini mengajak kita untuk merenungkan nilai-nilai kita sendiri, mempertanyakan keseimbangan antara kebebasan individu dan kesejahteraan kolektif, dan untuk mengenali kekuatan identitas komunal yang bertahan lama dalam membentuk tatanan moral kehidupan kita. Kebijaksanaan Sparta mengundang kita untuk menempa jalan di mana kebaikan banyak orang mengangkat individu, memastikan bahwa kemanusiaan kita bersama terus berkembang dalam menghadapi kesulitan.


Referensi

Almeida, J., Noel, C., Forner, D., Zhang, H., Nichols, A., Cohen, M., … & Gilbert, R. (2020). “Development and validation of a surgical prioritization and ranking tool and navigation aid for head and neck cancer (spartan‐hn) in a scarce resource setting: response to the covid‐19 pandemic”. Cancer, 126(22), 4895-4904.https://doi.org/10.1002/cncr.33114

Brissey, P. (2021). “Reasons for the method in Descartes’ discours”. Journal of Early Modern Studies, 10(1), 9-27.https://doi.org/10.5840/jems20211011

Brill’s companion to Herodotus. (2002). https://doi.org/10.1163/9789004217584

Christesen, P. (2006). “Xenophon’s Cyropaedia and military reform in Sparta”. The Journal of Hellenic Studies, 126, 47-65. https://doi.org/10.1017/s0075426900007655

Christesen, P. (2018). “Politics in Sparta – (p.a.) Rahe the Spartan regime. Its character, origins, and grand strategy”” pp. xviii + 212, ills, maps. New Haven and London: Yale University Press, 2016. Cased, US$38. ISBN: 978-0-300-21901-2. The Classical Review, 68(1), 134-136. https://doi.org/10.1017/s0009840x17001433

Christesen, P. (2018). “The typology and topography of Spartan burials from the Protogeometric to the Hellenistic period: rethinking Spartan exceptionalism and the ostensible cessation of adult intramural burials in the Greek world”. The Annual of the British School at Athens, 113, 307-363. https://doi.org/10.1017/s0068245418000096

Dikyol, D. (2016). “Antik Yunan dan bir eğitim modeli: Sparta”. Mediterranean Journal of Humanities, 6(2), 189-189.https://doi.org/10.13114/mjh.2016.293

Ferraro, F., Ruggiero, F., Marino, S., & Ferraro, G. (2021). “Social bottom-up approaches in post-covid-19 scenario: the Agoghè project”. Social Sciences, 10(7), 274. https://doi.org/10.3390/socsci10070274

Lockwood, T. (2018). “Servile Spartans and free citizen-soldiers in Aristotle’s politics 7–8”. Apeiron, 51(1), 97-123.https://doi.org/10.1515/apeiron-2016-0055

Miller, B. (2021). “Virtue, knowledge, and political instability in Aristotle’s politics: lessons from the Eudemian ethics”. Polis the Journal for Ancient Greek and Roman Political Thought, 38(2), 261-276. https://doi.org/10.1163/20512996-12340325

Morales, M. (2014). “La agogé de la universalidad”. Hermenéutica Intercultural, (22), 41.https://doi.org/10.29344/07196504.22.545

Morrell, K., & Brammer, S. (2014). “Governance and virtue: the case of public order policing”. Journal of Business Ethics, 136(2), 385-398. https://doi.org/10.1007/s10551-014-2522-z

Nikitovic, A. (2013). “Perfect and imperfect states”. Filozofija I Drustvo, 24(2), 132-150.https://doi.org/10.2298/fid1302132n

Paczkowski, P. (2020). “The moral power of the word: ethical literature in antiquity”. Ethics & Bioethics, 10(3-4), 107-115. https://doi.org/10.2478/ebce-2020-0012

Rahe, P. (2017). “Religion, politics, and piety”. Sara Forsdyke et al. (ed.), The Oxford Handbook of Thucydides https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199340385.013.11

Shuster, A. (2011). “The problem of the Partheniae in Aristotle’s political thought”. Polis the Journal for Ancient Greek and Roman Political Thought, 28(2), 279-308. https://doi.org/10.1163/20512996-90000189

Tenenbaum, S. (2022). “Cullity on the foundations of morality”. Philosophy and Phenomenological Research, 104(2), 511-518. https://doi.org/10.1111/phpr.12882

Berfilsafat, Interpretasi, dan Terapan

0
Landscape with the Fall of Icarus by Pieter Brueghel the Elder

Terdapat berbagai respon terhadap tulisan saya (Ahnaf, 2024b) sebelumnya yang berjudul “Memasak dan Penelitian tentang Memasak”. Selain respon dari Taufiqurrahman (2024a), terdapat beberapa pertanyaan di 𝕏/Twitter yang membuat saya merasa harus memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai model penelitian yang saya tawarkan. Sebelum saya menanggapi respon Taufiqurrahman, saya akan mengklarifikasi terlebih dahulu model-model yang saya tawarkan pada tulisan saya sebelumnya.

Terkait Model-Model Penelitian

Terdapat tiga model penelitian (Ahnaf, 2024b): model pertama fokus pada membedah pola pikir filsuf-aliran yakni bagaimana ia berfilsafat, model kedua fokus pada mengevaluasi perdebatan filosofis, dan model ketiga fokus pada memecahkan masalah. Untuk memperjelas, saya (Ahnaf, 2024a) beri nama untuk masing-masing model: model pertama adalah model konstruksi analisis; model kedua adalah model konstruksi evaluatif; dan model ketiga adalah model konstruksi kebaruan. Penamaan tersebut terinspirasi dari taksonomi Bloom (Krathwohl, 2002). Dapat diperhatikan, cukup jelas bahwa model pertama bukanlah sekadar deskripsi.

Hal yang tampak dari berfilsafat adalah berargumentasi untuk menjawab atau memecahkan problem filsafat. Argumentasi disusun oleh filsuf-aliran sedemikian rupa sehingga dari premis-premis yang diberikan dapat ditarik beberapa kesimpulan yang berusaha menjawab sebuah problem filsafat. Namun, terdapat hal yang tidak tampak dalam berargumentasi. 

Hal yang tidak tampak dalam berargumentasi salah satunya adalah asumsi, korelasi, dan konsekuensi lanjutan dari argumentasi yang diungkapkan. Model konstruksi analisis tidak hanya mengenumerasi poin-poin, premis-premis, maupun kesimpulan-kesimpulan yang diungkapkan oleh filsuf-aliran, tetapi juga harus membongkar asumsi, korelasi, maupun konsekuensi logis-filosofis dari argumentasi filsuf-aliran tersebut sehingga peneliti pada model ini paham betul bagaimana pola pikir dari filsuf-aliran yang diteliti dan juga bagaimanametode filsuf-aliran tersebut dalam berfilsafat. Model penelitian ini bagi saya adalah level pertama dalam menjadi filsuf, yakni memahami bagaimana filsuf berfilsafat. 

Skema pembongkaran argumentasi filsafat

Asumsi merupakan hal-hal yang dianggap benar oleh filsuf-aliran sehingga argumentasi yang diungkapkan berlaku. Asumsi bisa tersurat, yakni diungkapkan oleh filsuf-alirannya sendiri, dan bisa pula tersirat, yakni asumsi tersembunyi. Membongkar asumsi tersirat merupakan hal yang cukup terbilang seru karena membutuhkan proses interpretasi dan konsiderasi yang kompleks. Meski demikian, menguji asumsi tersurat pun juga tidak kalah seru sebab terkadang apa yang filsuf ucapkan tidak sama dengan apa yang lazim dipahami. Dengan mengeksplorasi asumsi ini kita dapat mengubah perspektif kita dalam melihat argumentasi filsuf-alirannya maupun problem filsafatnya.

Korelasi merupakan hubungan internal di dalam dan di antara argumentasi si filsuf-aliran sendiri. Korelasi sebagai hubungan internal argumentasi merupakan hubungan antara premis-premis dan kesimpulan secara internal dalam argumentasi sang filsuf-aliran, yakni terkait sistem logika, penyimpulan, maupun penalaran yang digunakan sang filsuf-aliran. Selain itu, korelasi juga dapat dimaknai sebagai hubungan antar argumentasi si filsuf-aliran. Filsuf-aliran biasanya tidak hanya memiliki satu argumentasi: filsuf-aliran memiliki banyak argumentasi baik untuk satu problem filsafat tertentu maupun tersebar di banyak problem filsafat. Kita dapat mencari hubungan atau keterkaitan di antara argumentasi tersebut sehingga juga memperlihatkan kaitan antar-problem filsafat. Selain itu, kita juga dapat memahami pola pikir filsuf-aliran secara utuh dengan memperlihatkan korelasi antar argumentasi filsuf-aliran tersebut.

Konsekuensi, salah satunya, merupakan hal-hal yang menjadi poin dalam menjawab sebuah problem filsafat. Namun, konsekuensi juga dapat berupa efek lain dari argumentasi yang diungkapkan oleh filsuf-aliran. Dengan demikian, kita dapat mengeksplorasi apa saja konsekuensi yang mungkin belum diungkap maupun dipikirkan oleh sang filsuf-aliran, baik terkait problem filsafat yang sama, maupun terkait problem filsafat yang lain.

Dari sini dapat dipahami konsekuensi pembongkaran ini untuk model konstruksi evaluatif dan model konstruksi kebaruan. Dalam konstruksi evaluatif, pembongkaran yang dilakukan akan lebih kompleks dengan melibatkan lebih dari satu filsuf-aliran. Hal ini akan menunjukkan bagaimana perdebatan filosofis berlangsung, di mana letak kesepakatan maupun ketidaksepakatan dari pemikiran filsuf-filsuf yang diteliti, baik pada argumentasi, asumsi, korelasi, maupun konsekuensinya. Harapannya, peneliti model kedua akan memahami pola-pikir banyak filsuf secara mendalam (bahkan yang bertentangan), yakni pola pikir multi-perspektif. Perlu dipahami bahwa pada konstruksi evaluatif, peneliti tidak hanya dapat mengambil perdebatan filsuf yang secara aktual terjadi, namun peneliti juga dapat membenturkan setidaknya dua pandangan filsuf-aliran meski secara aktual mereka tidak berdebat. Hal ini menjadi sangat seru dan kompleks pada prosesnya: peneliti dapat mengeksplorasi benturan-benturan filosofis di antara filsuf-aliran dan memahami secara mendalam benturan-benturan tersebut berikut konsekuensinya. 

Terkait konstruksi kebaruan, fokusnya adalah perihal pemecahan problem filosofis oleh sang peneliti. Skill berpikir multi-perspektif pada model sebelumnya juga diterapkan pada model ini yang kemudian dibawa lebih jauh untuk berupaya memecahkan sebuah masalah filsafat maupun turunannya. Peneliti pada model ketiga ini belajar berargumentasi secara mandiri dan merespon berbagai argumentasi filsuf yang telah ada, yang juga hendak memecahkan problem yang sama. Peneliti dapat merekonstruksi pandangan lama, dengan cara memperkuat argumentasi pandangan lama sehingga menjadi konstruksi argumentasi baru khas peneliti; peneliti dapat pula mengonstruksikan pandangan baru dari nol sekiranya semua pandangan lama telah direspon dan dirasa tidak memadai oleh peneliti; dan peneliti mau eklektik pun tidak masalah, yakni merekombinasi pandangan-pandangan lama yang sekiranya kompatibel sehingga menjadi argumentasi baru. Peneliti di sini bebas berargumentasi, karena tujuan dari model ketiga ini adalah menjadi filsuf.

Saya akan menyaripatikan ketiga model penelitian tersebut. Model konstruksi analisis adalah bagaimana peneliti memahami cara filsuf berfilsafat. Model konstruksi evaluatif adalah bagaimana peneliti memahami benturan-benturan filosofis di antara berbagai argumentasi para filsuf. Model konstruksi kebaruan adalah bagaimana peneliti membangun argumentasi mereka sendiri, yakni menjadi filsuf. Secara sederhana, prosesnya adalah: memahami filsuf, lalu membenturkan filsuf, kemudian menjadi filsuf:

memahami-membenturkan-menjadi.

Penelitian Sejarah Filsafat sebagai Filsafat Interpretatif

Taufiqurrahman (2024a), selanjutnya saya tulis Taufiq, menunjukkan bahwa penelitian sejarah filsafat berputar pada “problem eksegesis terkait pemahaman atas satu tokoh”. Di titik ini saya tidak melihat mereka sebagai sejarawan, melainkan interpretator, yakni filsuf-interpretator; dan penelitian “sejarah” filsafat ini sebenarnya adalah penelitian filsafat interpretatif. Model penelitian ini sebenarnya sudah diakomodasi oleh model penelitian yang saya tawarkan, yakni model penelitian pertama: konstruksi analisis.

Betul bahwa penelitian problem filsafat secara umum memang tidak berorientasi eksegesis, namun poin saya adalah terdapat derajat eksegesis tertentu dalam penelitian problem filsafat. Tentu, dalam penelitian problem filsafat, semisal tentang filsuf X dengan pandangan Y dan problem Z, peneliti juga harus memeriksa apakah si X benar-benar memiliki pandangan Y, yakni apakah pandangan Y dapat diatribusikan pada X, dan juga membongkar pandangan si X tentang problem Z. Oleh karena itulah poin saya menegaskan bahwa penelitian “sejarah” filsafat ini dapat direduksi pada penelitian problem filsafat. Sehingga, penelitian “sejarah” filsafat ini tidak harus ada secara terpisah, karena ia sudah ada dalam penelitian problem filsafat. Dengan kata lain, saya tidak hendak menghapus model penelitian “sejarah” ini, melainkan ia tidak wajib ada secara terpisah karena sudah termasuk dalam penelitian problem filsafat dengan derajat tertentu.

Memang, untuk “early-career philosophers”, berfilsafat memang sulit; bahkan untuk filsuf besar pun, saya yakin berfilsafat bagi mereka juga masih suli—kecuali memang asal berargumen saja, yakni yang penting kelihatan omongannya filosofis/berfilsafat. Sehingga, dengan melihat kesulitan tersebut, model penelitian pertama yang saya tawarkan adalah penekanannya pada pemahaman peneliti terkait filsuf yang dikaji dalam batasan problem tertentu. Apakah ini disebut penelitian problem filsafat atau “sejarah” filsafat, saya tidak mempersoalkan hal tersebut, toh bagi saya “sejarah” filsafat itu dapat direduksi pada penelitian problem filsafat, yakni penelitian problem filsafat pada titik tertentu juga harus menginterpretasikan pemikiran filsuf. 

Skema kerja filsuf-interpretator

Bagaimanapun, bagi saya, apabila penelitian “sejarah” filsafat ini memang mau diadakan secara khusus dan terpisah, dalam arti bahwa memang hendak mengadakan-melatih orang-orang yang hanya fokus pada menginterpretasikan pemikiran filsuf, maka jurusannya harus berbeda dengan mahasiswa filsafat umum karena luaran akhir dan skill set-nya berbeda. Mahasiswa filsafat umum memahami filsuf untuk kemudian menjadi filsuf yang berargumentasi-memecahkan masalah filsafat, sementara mahasiswa filsafat interpretatif memang fokusnya hanya memahami-menginterpretasi filsuf dan tidak untuk memecahkan masalah filsafat. 

Kembali pada poin Taufiq (2024a)mengenai riset “sejarah” filsafat yang berbeda fokus dengan riset problem filsafat, saya sepakat akan hal ini. Tetapi, poin tambahan saya adalah: riset ”sejarah” filsafat dapat direduksi pada riset problem filsafat sebab dalam riset problem filsafat perlu juga proses riset “sejarah” filsafat. Dengan kata lain, menurut saya, biarkan penelitian “sejarah” ini ada di bawah satu bendera penelitian, dan biarkan mahasiswa sendiri yang menentukan fokusnya: apakah mahasiswa mau fokus pada interpretasi pemikiran filsuf, atau ia hendak fokus pada pemecahan masalah. Terlebih, apabila riset “sejarah” ini hendak diadakan secara khusus dan terpisah, maka jurusannya harus terpisah karena luaran dan skill set-nya berbeda.

Filsafat Terapan yang Praktis

Taufiq (2024a) berargumen bahwa pembedaan problem teoretis dengan praktis tetap diperlukan sebab pembedaan tersebut membantu peneliti dalam menentukan fokusnya: apakah akan fokus pada teori besarnya, atau fokus pada kasus spesifik terkait dengan teori tersebut. Jika fokus pada kasus spesifik, maka peneliti perlu mengetahui detail kasusnya (Taufiqurrahman, 2024a).

Pertanyaannya, semisal penelitian etika X dalam kasus Y, jika fokusnya pada teori X, apakah peneliti tidak perlu tahu detail kasus Y? Saya pikir peneliti juga perlu tahu detail kasus Y meski fokus dia terletak pada teori X, sebab bisa saja peneliti menemukan kritik praktis untuk teori X yang diteliti. Justru konsekuensi lain dari poin saya adalah memberikan kebebasan pada peneliti dengan memasukkan filsafat terapan dalam kerangka filsafat teoretis: peneliti berhak memodifikasi teori dengan argumen praktis, ini juga termasuk kemajuan teoretis karena modifikasi tersebut dapat disebut sebagai teori “baru”.

Skema kerja filsuf-terapan secara sederhana adalah sebagai berikut. Semisal terdapat problem filosofis X dalam kasus spesifik Y. Kemudian, filsuf-terapan mencari filsuf-aliran Z yang berfilsafat dan menjawab problem filosofis X. Dari sana, filsuf-terapan melakukan interpretasi praktis atas filsafat filsuf-aliran Z sehingga dapat dilihat bagaimana filsafat filsuf-aliran Z memandang kasus spesifik Y; dan di titik ini dimungkinkan sebuah luaran berupa kebijakan praktis, dan sebagainya.

Skema kerja filsuf-terapan

Saya kira, pada konteks terapan, fokus pada kasus spesifik memang wajib, harus, dan penting. Namun, boleh tidak filsuf-terapan memodifikasi teori dengan argumentasi praktis? Atau mungkin, bagaimana bila peneliti ingin membentuk teori baru dari argumentasi praktis plus eksplorasi teoretis? Saya pikir boleh, dan itulah mengapa ia juga filsuf karena ia berfilsafat, membangun teori filsafat. Posisi saya ini membebaskan filsuf-terapan dalam melakukan penelitian: entah ia akan fokus secara penuh pada kasus spesifiknya sehingga tidak mengotak-atik teori filsuf-aliran yang dipakai, atau ia akan mengotak-atik teori untuk memecahkan kasus praktis yang diteliti, atau bahkan mungkin membuat teori baru dari argumentasi praktis plus berbagai eksplorasi teoretis. 

Bagaimanapun, dapat dipahami bahwa skema filsuf-terapan mirip dengan filsuf-interpretator. Hal yang berbeda adalah filsuf-interpretator membatasi penelitiannya perihal interpretasi-atribusi argumentasi filsuf, sedangkan filsuf-terapan membatasi penelitiannya perihal interpretasi praktis atas argumentasi filsuf terkait kasus spesifik tertentu. Sehingga, berlaku pula bahwa apabila ingin penelitian ini ada secara khusus dan terpisah, maka perlu ada jurusan yang berbeda dari filsafat umum sebab fokusnya berbeda: luaran dan skill set-nya berbeda. Filsuf-terapan menginterpretasikan argumentasi filsuf yang kemudian dikaitkan dengan kasus spesifik, sementara filsuf-umum menginterpretasikan argumentasi filsuf untuk memahami dan kemudian berfilsafat.

Saya membayangkan filsuf-terapan dengan filsuf-umum seperti orang teknik dengan akademisi pada umumnya. Apabila ingin filsuf-terapan ada secara khusus dan terpisah, maka jurusannya juga harus terpisah sebab skill set dari penelitian mereka berbeda. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa baik skill set dari filsuf-interpretator maupun skill set dari filsuf-terapan memerlukan core skill set dari seorang filsuf-umum; maka, agar proses dan birokrasi pendidikannya sederhana, ajarkan saja skill set menjadi seorang filsuf yang hendak memecahkan problem filsafat, sisanya terserah mahasiswa ingin menjadi filsuf yang seperti apa.

Lalu,Apa Selanjutnya?

Terdapat kasus lain yang mirip, terutama untuk studi filsafat di Indonesia: keberadaan filsuf-budayawan. Saat saya kuliah S1, seringkali dipertanyakan status kefilsafatan dari riset-riset filsafat budaya oleh kalangan mahasiswa sendiri sebab risetnya sangat mirip dengan riset antropologi. Dulu saat saya menempuh S1, saya tidak terlalu peduli akan hal tersebut karena dulu fokus saya adalah logika dan filsafat ilmu. Tetapi, sekarang saya dengan tegas berposisi bahwa filsuf-budayawan sah disebut sebagai filsuf dan risetnya juga sah disebut sebagai riset filsafat hanya jika skema kerja filsuf-budayawan mengikuti skema kerja yang saya jelaskan berikut ini.

Skema kerja filsuf-budayawan mirip dengan filsuf-interpretator dan filsuf-terapan. Semisal terdapat budaya X yang bersinggungan dengan problem filsafat Y. Filsuf-budayawan akan mencari filsuf-aliran Z yang berfilsafat mengenai problem filsafat Y. Dari sini, filsuf-budayawan melakukan interpretasi atas filsafat filsuf-aliran Z sehingga terungkap bagaimana filsafat filsuf-aliran Z memandang budaya X. 

Skema kerja filsuf-budayawan

Pertanyaannya sama: apakah filsuf-budayawan fokus pada budaya yang diteliti? Ya, tentu saja. Namun, bagi saya, filsuf-budayawan tidak sekadar tunduk patuh pada pemikiran filsafat yang dipakai. Filsuf-budayawan juga sah untuk mengkritik maupun mengotak-atik pandangan filsafat dari filsuf-aliran dengan argumentasi budaya, sehingga kemudian ia mengonstruksikan pandangan filsafat “baru” yang berjangkar pada budaya tertentu. Pada titik ini filsuf-budayawan berfilsafat, sehingga sah untuk disebut sebagai filsuf.

Dapat dipahami bahwa skema kerja filsuf-budayawan juga mirip dengan filsuf-interpretator dan filsuf-terapan. Ketiganya dapat diabstraksikan sehingga tereduksi pada filsuf-umum baik pada model konstruksi analisis, evaluatif, maupun kebaruan. Akan tetapi, apabila ketiganya ingin diadakan secara khusus dan terpisah, maka jurusannya juga harus terpisah sebab skill set mereka berbeda: filsuf-budayawan harus terbiasa dengan tema-tema kebudayaan, filsuf-terapan harus terbiasa dengan mengulik kasus-kasus praktis, filsuf-interpretator harus terbiasa dengan kerja-kerja eksegesis, dan filsuf-umum harus terbiasa dengan berfilsafat dan berargumentasi secara umum. 

Sekali lagi, posisi saya adalah memberikan kebebasan kepada mahasiswa sebagai calon filsuf sehingga mereka cukup diberikan core skill set yang umum yakni berfilsafat-berargumentasi, dan sisanya biarkan mereka mengeksplorasi minat mereka. Sehingga, apabila mereka berminat untuk berfilsafat-berargumentasi dan berdebat secara umum, mereka sudah memiliki skill set-nya. Apabila mereka berminat dengan tema-tema kebudayaan, fasilitasi mereka untuk mengeksplorasinya dan menjadi filsuf-budayawan. Apabila mereka berminat dengan kasus-kasus spesifik dengan luaran praktis, fasilitasi juga mereka sehingga dapat mengeksplorasinya lebih lanjut dan menjadi filsuf-terapan. Apabila mereka lebih minat dengan mengulik pemikiran filsuf, ya jadilah filsuf-interpretator. Tidak ada salahnya mahasiswa mau meneliti apa pun, tidak ada batasan juga untuk mereka harus menjadi filsuf yang seperti apa karena pada intinya adalah mereka berfilsafat-berargumentasi. 

Bagi saya, muara dari segala hal mengani metodologi penelitian filsafat ini adalah kedewasaan berpikir filsafat. Berawal dari tidak dapat berpindah sendiri, kemudian seseorang belajar merangkak. Setelah dapat merangkak, kemudian ia belajar berdiri dan berjalan, meski tertatih-tatih dan perlu bantuan. Hingga akhirnya, orang tersebut dapat berlari sendiri. Begitu pula dengan proses kedewasaan berpikir dalam filsafat, hingga akhirnya mahasiswa dapat berlari dengan kakinya sendiri, berfilsafat dengan pikirannya sendiri. 

Hal yang bermasalah adalah keberadaan orang-orang yang belum berlari, bahkan berdiri saja tidak, namun mereka membatasi orang lain untuk berhenti pada tahap merangkak karena mereka hanya bisa merangkak. Mereka tidak mau orang lain dapat berdiri dan berlari karena mereka tidak dapat melakukan hal demikian; mereka tidak dewasa. Bagi saya, hal pertama yang harus dijebol adalah tembok-tembok pembatas yang membatasi mahasiswa dalam berfilsafat, tembok-tembok yang menjulang tinggi dalam pikiran orang yang membatasi kedewasaan berpikir orang lain.

Taufiq (2024b) menekankan pentingnya pemahaman terkait metode-metode filsafat dalam penelitian problem filsafat karena peneliti dituntut untuk berfilsafat, dan saya sepakat akan hal tersebut. Sebagai sebuah proses menuju filsafat Indonesia yang berfilsafat, maka proyek metode-metode filsafat menjadi penting sebagai langkah awal memahami bagaimana filsuf berfilsafat. Saya tidak membayangkan proyek metode-metode filsafat sebagai upaya yang hanya mengumpulkan deskripsi argumentasi filsuf, namun proyek ini mengulik lebih dalam perihal bagaimana filsuf-aliran berfilsafat. Maka dari itu, pola-pola yang dibongkar tidak bersifat umum, melainkan spesifik filsuf yang diteliti. 

Semisal kita merujuk pada enam elemen metodis umum dalam metode filsafat oleh Chris Daly (2021: 5): terkait data, terdapat pandangan umum, eksperimen pikiran, dan basis saintifik; serta terkait prinsip pemilihan, terdapat analisis filosofis, kesederhanaan, dan penjelasan filosofis. Hal yang dibongkar dalam proyek metode-metode filsafat adalah cara-proses filsuf-aliran berargumen dan menggunakan elemen-elemen metodis tersebut, yakni cara-proses ia berfilsafat. Jika filsuf-aliran tertentu menggunakan elemen metodis tertentu, bagaimana hal tersebut dilakukan? Hal ini akan memperlihatkan corak berfilsafat dari filsuf-aliran yang diteliti. Kemudian, dari proyek tersebut dapat ditarik-diabstraksikan pola-pola umum atau corak dari filsuf-aliran tertentu dalam berfilsafat.

Setelah pola-pola umum atau corak filsuf-aliran tertentu dalam berfilsafat dipahami, penelitian selanjutnya dapat menggunakannya untuk proyek problem filsafat sebagai usaha untuk memecahkan problem filsafat. Tentu, “menggunakan” di sini tidak dalam arti yang sempit, melainkan luas: peneliti dapat memodifikasi pola-pola tersebut sesuai dengan keinginan mereka sejauh hal tersebut juga merupakan upaya untuk menjawab-memecahkan problem filsafat sehingga terbentuk pola berfilsafat yang unik dan khas oleh peneliti. Saya pikir, ketika dan hanya ketika itulah filsafat Indonesia sah disebut filsafat.


Referensi

Ahnaf, M. Q. [@mqahnaf], 2024a, Di artikel ini, saya merespon tulisan @philtaufiq tentang filsuf sebagai juru masak. [Utas], 𝕏/Twitter.
<https://x.com/mqahnaf/status/1849292330513363407>

Ahnaf, M. Q., 2024b, “Memasak dan Penelitian tentang Memasak”, Antinomi.
<https://antinomi.org/memasak-dan-penelitian-tentang-memasak/>

Daly, Chris, 2021, Pengantar Metode-Metode Filsafat, Taufiqurrahman (penerjemah), Yogyakarta: Penerbit Antinomi.

Krathwohl, D. R., 2002, “A Revision of Bloom’s Taxonomy: An Overview”, dalam THEORY INTO PRACTICE, volume 41(4), Columbus: The Ohio State University.
<https://cmapspublic2.ihmc.us/rid=1Q2PTM7HL-26LTFBX-9YN8/Krathwohl%202002.pdf>

Taufiqurrahman [@philtaufiq], 2024a, tengkyu, Naf, sudah merespons tulisan saya. berikut respons balik saya: [Utas], 𝕏/Twitter.
<https://x.com/philtaufiq/status/1849386871522001406>

Taufiqurrahman, 2024b, “Filsuf sebagai Juru Masak: Catatan tentang Metodologi Penelitian Filsafat”, Antinomi.
<https://antinomi.org/filsuf-sebagai-juru-masak-catatan-tentang-metodologi-penelitian-filsafat/>

Filsafat Judi: Sebuah Demarkasi Filosofis-Matematis

0
"A Friend in Need", 1903 by Cassius Marcellus Coolidge

Sudah menjadi rahasia umum bahwa fenomena judi online (judol) marak terjadi, bahkan populer, di Indonesia. Judol, mulai dari judol berbasis situs web yang diakses melalui komputer hingga berbasis aplikasi yang diakses melalui ponsel pintar, seakan menjadi jalan cepat mendapatkan kekayaan, melalui iming-iming iklan ‘pasti jackpot’. Berbagai usaha telah diupayakan pemerintah untuk memberantas fenomena judi online ini, terutama usaha penegakan hukum; dan usaha tersebut saja sudah patut untuk diapresiasi. 

Artikel ini menawarkan sebuah definisi riil (real definition) yang secara logis dan matematis akan membongkar sifat esensial dari judi untuk menjawab pertanyaan: apa itu judi? Definisi ini memberikan demarkasi konkret yang mampu membedakan secara jelas dan esensial perihal mana saja aktivitas yang merupakan judi dan mana saja yang tidak. Lebih jauh, definisi ini dapat dijadikan acuan untuk menilai apakah sebuah aktivitas maupun perilaku termasuk dalam kategori judi atau perjudian. Agar pembaca dapat memahami secara umum konsep dari judi, maka untuk mengawalinya, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pandangan umum terkait judi; meski pandangan umum tersebut kurang lebih tidak menggambarkan secara esensial apa yang dirujuk oleh konsep judi, analisis terhadapnya akan memberikan kejelasan terkait konsep judi. 

Setidaknya terdapat dua pandangan umum terkait judi. Pandangan umum pertama, judi berhubungan dengan peluang (chance) dan probabilitas. Akan tetapi, menerapkan kondisi hubungan tersebut dalam semua kasus justru merupakan sebuah kekeliruan. Mengendarai motor juga melibatkan beberapa derajat peluang, seperti peluang kecelakaan lalu lintas. Lantas, apakah mengendarai motor berarti judi? Saya pikir tidak demikian. Maka dari itu, pandangan ini perlu dispesifikasi: judi itu berhubungan dengan peluang yang seperti apa?

Kemudian, pandangan umum kedua, judi merupakan aktivitas yang mempertaruhkan uang atau barang berharga. Namun, bagi saya, pandangan ini terlalu luas. Pada titik tertentu, bisnis juga mempertaruhkan uang (modal) atau barang berharga (modal dari hutang dengan jaminan barang berharga). Akan tetapi, secara intuitif, tidak semua bisnis merupakan judi. Maka dari itu, pandangan ini perlu dipersempit: ‘mempertaruhkan’ yang seperti apakah judi itu? Mari kita analisis lebih lanjut terkait dua pandangan umum ini.

Analisis Pandangan Umum Pertama

Pandangan umum pertama memfokuskan pandangannya pada aspek intrinsik dari aktivitas judi sebab ia mengangkat faktor peluang yang merupakan elemen utama dalam judi. Bagaimanapun, faktor peluang tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya keuntungan maupun kerugian sebagai hasil atau akibat atas peluang yang dimaksud. Sehingga, pertimbangan akan peluang tersebut akan selalu tentang peluang untuk memperoleh keuntungan tertentu, dan serta risikonya yang merupakan peluang untuk memperoleh kerugian tertentu.

Sebagai contoh, saya akan gunakan permainan melempar koin. Tentu permainan melempar koin melibatkan peluang, yakni peluang munculnya/terlihatnya sisi gambar dan juga peluang munculnya sisi angka sebagai kebalikannya. Akan tetapi, fakta keberadaan peluang ini saja tidaklah cukup untuk permainan koin tersebut dapat disebut judi; perlu dipertimbangkan pula apa keuntungan/kerugian yang didapat apabila muncul sisi gambar, dan apa pula kerugian/keuntungan yang didapat apabila muncul sisi angka, setelah koin dilempar. 

Semisal kasusnya seperti ini: dengan koin yang adil/tidak bias, dipertaruhkan uang sebesar 100 rupiah untuk munculnya sisi gambar sehingga mendapatkan 100 rupiah. Dengan kata lain, apabila muncul sisi gambar, maka kita akan mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar 100 rupiah, sementara sebaliknya apabila muncul sisi angka, maka kita akan mendapatkan kerugian yakni kehilangan uang sebesar 100 rupiah. Karena koin yang dipergunakan adil, maka peluang munculnya sisi gambar maupun sisi angka adalah sebesar ½, atau perbandingan probabilitasnya:

gambar:angka = 50:50. 

Lantas, bagaimana kita menilai pertaruhan ini? Secara intuitif hasil dari pertaruhan ini terlihat impas: dalam jangka panjang, tidak ada keuntungan maupun kerugian yang didapatkan sebab baik nilai keuntungan dan kerugiannya maupun peluang dari keduanya adalah setara sehingga nilai kemenangan akan dihilangkan oleh nilai kerugian yang bisa jadi muncul kemudian, dan nilai kerugian akan dihilangkan oleh nilai kemenangan yang bisa jadi muncul kemudian. Secara natural, kita cukup melihat rata-rata hasilnya karena koin yang digunakan adil. Rata-rata hasil permainan ini adalah:

$\displaystyle \frac{100 + (-100)}{2} = 0$, 

atau

$100 \times 50\% + (-100) \times 50\% = 0$.

Perhatikan bahwa 100 yang bernilai positif merupakan keuntungan, sementara 100 yang bernilai negatif merupakan kerugian. Cukup jelas bahwa pertaruhan ini bernilai rata-rata impas; tidak untung dan juga tidak rugi. Lalu, bagaimana dengan kasus lain yang hasilnya tidak setara?

Contoh lain, semisal kasusnya seperti ini: dengan koin yang adil/tidak bias, dipertaruhkan uang sebesar 100 rupiah untuk munculnya sisi gambar sehingga mendapatkan 200 rupiah. Dengan kata lain, munculnya sisi gambar berarti mendapatkan uang sebesar 200 rupiah, dan sebaliknya, munculnya sisi angka berarti kehilangan uang sebesar 100 rupiah. Secara natural, kita dapat menilai permainan ini melalui rata-rata hasilnya. Rata-rata hasil permainan ini adalah:

$\displaystyle \frac{200 + (-100)}{2} = 50$, 

atau

$200 \times 50\% + (-100) \times 50\% = 50$.

Dengan kata lain, rata-rata hasil yang akan didapatkan untuk sekali lempar koin adalah 50 rupiah. Dapat dipahami bahwa rata-rata ini akan terakumulasi, sehingga untuk dua kali lemparan, rata-rata hasilnya adalah 100 rupiah, dan untuk seratus kali lemparan, rata-rata hasilnya adalah 5000 rupiah. Maka dari itu, dapat dimengerti bahwa pertaruhan ini adalah pertaruhan yang menguntungkan.

Untuk kasus sebaliknya, dapat dimengerti mengapa kasus tersebut merupakan pertaruhan yang merugikan. Semisal apabila muncul gambar maka untung 100 rupiah, namun rugi 200 rupiah untuk kemunculan angka. Dengan demikian:

$\displaystyle \frac{100 + (-200)}{2} = -50$, 

atau

$100 \times 50\% + (-200) \times 50\% = -50$.

Sehingga, jelas bahwa rata-rata hasil dari pertaruhan ini adalah rugi sebesar 50 rupiah untuk sekali lempar koin; dan rata-rata hasil rugi ini akan terakumulasi untuk lemparan berikutnya: rata-rata rugi 100 rupiah untuk dua lemparan, dan rata-rata rugi 5000 rupiah untuk seratus lemparan. Maka dari itu, jelas bahwa ini merupakan pertaruhan yang merugikan.

Lalu, bagaimana dengan koin yang tidak adil/bias? Tentu kita akan tetap menilai dengan menggunakan rata-rata hasil. Namun, rata-rata hasilnya ditentukan melalui rata-rata tertimbang (weighted average), dengan mempertimbangkan hasil sesuai probabilitasnya. Semisal koin yang tidak adil yakni probabilitas munculnya gambar sebanyak 75% sehingga 25% untuk munculnya angka, dan apabila muncul gambar maka untung 100 dan apabila muncul angka maka  rugi 100. Dengan demikian rata-rata hasilnya adalah:

$100 \times 75\% + (-100) \times 25\% = 50$.

Ini berarti adalah pertaruhan yang menguntungkan sebab rata-rata hasilnya adalah mendapatkan 50 rupiah untuk sekali lempar, yang juga akan terakumulasi untuk lemparan berikutnya.

Sekali lagi, untuk sebaliknya, cukup jelas akan merugikan. Semisal munculnya gambar berarti  untung 100 dengan probabilitas 25% dan munculnya angka berarti  rugi 100 dengan probabilitas 75%. Dengan demikian, rata-rata hasilnya:

$100 \times 25\% + (-100) \times 75\% = -50$.

Lagi-lagi, cukup jelas bahwa pertaruhan ini adalah pertaruhan yang merugikan sebab rata-rata hasilnya adalah rugi 50 rupiah untuk sekali lempar dan terakumulasi untuk lemparan berikutnya.

Sejauh ini dapat dipahami bagaimana cara menilai status sebuah pilihan pertaruhan dalam permainan koin, apakah menguntungkan, merugikan, atau impas. Selanjutnya kita akan melihat generalisasi dari cara tersebut untuk segala pilihan. Generalisasi dari rata-rata hasil atau rata-rata tertimbang yang telah kita bahas sebelumnya dalam teori probabilitas adalah nilai ekspektasi $\mathbb{E}$.

Secara sederhana, nilai ekspektasi $\mathbb{E}$ diperoleh dengan mempertimbangkan rata-rata dari masing-masing hasil terhadap probabilitasnya. Secara simbolis, tetapkan $M$ sebagai probabilitas menang, $U$ sebagai hasil keuntungan apabila menang, $K = 1 – M$ sebagai probabilitas kalah, dan $R$ sebagai hasil kerugian apabila kalah. Dengan demikian, formula dari nilai ekspektasi adalah[1]:

$\mathbb{E} = U \times M + (-R) \times K$.

Apabila nilai ekspektasi $\mathbb{E} > 0$ maka pilihan dalam permainan tersebut menguntungkan, dan apabila $\mathbb{E} < 0$ maka pilihan dalam permainan tersebut merugikan, dan apabila $\mathbb{E} = 0$ maka pilihan dalam permainan tersebut impas.

Kita akan terapkan analisis ini pada permainan lain, semisal Rolet Amerika. Dalam Rolet Amerika, terdapat 38 keluaran untuk angka (00, 0, 1, 2, …, 36) dan tiga keluaran untuk warna yakni 18 warna merah dan 18 warna hitam untuk angka > 0, dan hijau untuk angka 0 serta 00. Kita ambil satu pilihan taruhan untuk contoh, misal pilihan warna merah. 

Peluang atau probabilitas untuk menang, yakni munculnya warna merah tersebut adalah 18/38 atau sekitar 47,37%. Sehingga, peluang untuk kalah adalah 20/38 atau sekitar 52,63%. Sementara itu, semisal kita bertaruh sebesar 100 ribu rupiah, yakni apabila kalah, maka kita kehilangan 100 ribu rupiah; akan tetapi, apabila kita menang, maka kita mendapatkan 100 ribu rupiah. Maka dari itu, dapat kita hitung nilai ekspektasinya:

$\displaystyle \mathbb{E} = 100.000 \times \frac{18}{38} + (-100.000) \times \frac{20}{38}$

$\mathbb{E} \approx 47.368{,}42\ldots + (-52.631{,}58\ldots)$

$\mathbb{E} \approx -5.263{,}16\ldots$

Dengan demikian, rata-rata hasilnya, atau nilai ekspektasinya, adalah rugi sekitar lebih dari 5 ribu rupiah untuk setiap taruhan dan akan terakumulasi untuk taruhan-taruhan berikutnya, yakni semisal untuk 1000 kali bermain maka rata-rata akan rugi sekitar lebih dari 5 juta rupiah. 

Contoh lain, pilihan satu angka, misal angka 3. Peluang atau probabilitas untuk menang, yakni munculnya angka 3 tersebut, adalah 1/38 atau sekitar 2,63%. Sehingga, peluang untuk kalah adalah 37/38 atau sekitar 97,37%. Sementara itu, semisal kita bertaruh sebesar 100 ribu rupiah, yakni apabila kalah, maka kita kehilangan 100 ribu rupiah; akan tetapi, apabila kita menang, maka kita mendapatkan 35 kali lipat dari taruhan kita, yakni 3,5 juta rupiah. Maka dari itu, dapat kita hitung nilai ekspektasinya:

$\displaystyle \mathbb{E} = 3.500.000 \times \frac{1}{38} + (-100.000) \times \frac{37}{38}$

$\mathbb{E} \approx 92.105{,}26\ldots + (-97.368{,}42\ldots)$

$\mathbb{E} \approx -5.263{,}16\ldots$

Dengan demikian, rata-rata hasilnya, atau nilai ekspektasinya, kurang lebih akan sama dengan pilihan warna merah, yakni rugi sekitar lebih dari 5 ribu rupiah untuk setiap taruhan dan akan terakumulasi untuk taruhan-taruhan berikutnya, yakni semisal untuk 1000 kali bermain maka rata-rata akan rugi sekitar lebih dari 5 juta rupiah. Maka dari itu, jangan tergiur untuk bertaruh hanya karena ada kemungkinan untuk mendapatkan berkali-kali lipat dari taruhan apabila menang: cek dulu nilai ekspektasinya. 

Analisis ini dapat dilakukan untuk semua pilihan dalam sebuah aktivitas. Bagi saya, analisis nilai ekspektasi atas semua pilihan pemain dalam sebuah aktivitas akan menunjukkan apakah aktivitas tersebut merupakan judi atau tidak. Saya menawarkan definisi riil berikut:

“Sebuah aktivitas adalah judi jika dan hanya jika semua pilihan dalam aktivitas tersebut memiliki nilai ekspektasi tidak lebih dari 0.”

Sehingga, semisal nilai ekspektasi dari semua pilihan dalam sebuah aktivitas adalah antara $\mathbb{E} < 0$ atau $\mathbb{E} = 0$, maka aktivitas tersebut adalah judi. Sebaliknya, apabila terdapat pilihan dalam sebuah aktivitas yang memiliki nilai ekspektasi $\mathbb{E} > 0$, maka aktivitas tersebut bukan judi. Dengan kata lain, judi adalah aktivitas yang rata-rata hasil untuk semua pilihan dalam aktivitas tersebut merupakan rugi atau impas. Apabila terdapat pilihan yang memiliki nilai ekspektasi $\mathbb{E} > 0$, maka pemain tinggal memilih pilihan tersebut secara terus-menerus sehingga rata-rata hasilnya akan terakumulasi untung; dan ini berarti aktivitasnya tidak merugikan dalam jangka panjang sehingga aktivitas tersebut bukanlah judi. Dengan kata lain, sebuah aktivitas itu bukan judi apabila terdapat pilihan yang rata-rata hasilnya menguntungkan. Definisi ini dapat diterima secara intuitif, setidaknya bagi saya, karena ini berarti judi itu isinya hanya rugi: jika tidak rugi uang, maka rugi waktu sebab impas.

Contoh judi adalah permainan Rolet, baik Rolet Amerika, seperti yang telah dicontohkan sebelumnya, maupun Rolet Eropa (rolet yang tidak memiliki pilihan angka 00). Dalam permainan Rolet, semua pilihan pemain selalu memiliki nilai ekspektasi tidak lebih dari nol, atau kurang dari sama dengan nol. Dengan demikian, tidak ada strategi atau pilihan yang rata-rata menguntungkan bagi pemain. Satu-satunya yang rata-rata untung bukanlah pemain, melainkan bandar/pemilik kasino.

Definisi dan analisis ini dapat diterapkan di berbagai aktivitas, terutama aktivitas yang mengandung unsur pertaruhan. Semisal taruhan menebak paritas, atau ganjil-genapnya, plat nomor kendaraan yang lewat; ini jelas biasanya impas. Contoh lain adalah judi bola: jika kita tahu pengalinya apabila menang, dan kita juga tahu probabilitas kemenangan/kekalahan tim-timnya, maka kita tahu pula nilai ekspektasinya. Akan tetapi, bandar biasanya sudah riset terlebih dahulu, bahkan memiliki big data terkait probabilitas kemenangan/kekalahan tim-tim yang dijudikan; dan akibatnya, pengalinya akan dikondisikan sedemikian rupa oleh bandar sehingga nilai ekspektasi untuk semua pilihannya bernilai negatif—jadi, wajar saja, sesuai namanya, ya, judi bola itu memang judi: jelasnya, yang menang adalah bandar.

Analisis Pandangan Umum Kedua

Pandangan umum kedua memfokuskan pandangannya pada pemain. Dengan kata lain, pandangan umum kedua hendak menilai apakah seseorang itu berjudi atau tidak. Terdapat tiga intuisi dangkal: (1) berjudi adalah mempertaruhkan sesuatu tanpa dasar pengetahuan atas pilihan yang dipilih (berjudi epistemik), (2) berjudi adalah melakukan aktivitas yang termasuk dalam kategori judi, dan (3) berjudi adalah memilih pilihan atau taruhan yang nilai ekspektasinya non-positif, yakni negatif atau nol. Akan tetapi, tunggu dulu, tidak tanpa alasan saya menyebut tiga intuisi tersebut dangkal.

Mempertaruhkan sesuatu dalam keadaan buta, yakni tidak tahu probabilitasnya, tidak tahu keuntungan maupun kerugiannya, maupun tidak tahu pula nilai ekspektasinya, jelas merupakan perilaku berjudi. Melakukan aktivitas yang termasuk dalam kategori judi tentu adalah berjudi sebab pasti pilihannya memiliki nilai ekspektasi non-positif karena semua pilihannya memang demikian, ini jelas intuitif. Intuitif pula bahwa seseorang masih disebut berjudi apabila memilih pilihan yang nilai ekspektasinya non-positif dalam aktivitas yang bukan judi. Akan tetapi, berjudi tidak hanya tiga hal ini apabila kita pikirkan baik-baik.

Ya, tidak hanya orang yang melakukan aktivitas judi maupun orang yang memilih pilihan dengan nilai ekspektasi non-positif yang dapat disebut berjudi. Memilih pilihan yang memiliki nilai ekspektasi positif pun dapat disebut berjudi. Bagaimana bisa? Pertimbangkan kasus berikut. 

Kita ambil contoh pada kasus sebelumnya tentang permainan lempar koin yang memiliki nilai ekspektasi positif. Semisal, dipertaruhkan sejumlah 1 untuk mendapatkan sejumlah 2 dengan koin yang adil. Tentu permainan ini memiliki nilai ekspektasi positif:

$\mathbb{E} = 2 \times 50\% + (-1) \times 50\% = 0{,}5$.

Lantas, seseorang mempertaruhkan seluruh hartanya pada permainan ini sehingga “1” di sini berarti seluruh harta orang tersebut. Pertanyaannya, apakah orang ini berjudi? Jawaban saya adalah benar bahwa orang ini berjudi.

Meski nilai ekspektasinya positif, tentu tetap saja terdapat momen terjadinya kekalahan. Walaupun rata-rata hasilnya positif untuk setiap lemparan koin, akan tetapi sekalinya menghadapi kekalahan maka itu berarti hartanya habis total sehingga tidak dapat melanjutkan permainan dan tidak dapat mengaktualisasikan rata-rata hasilnya. Itulah mengapa saya tetap mengkategorikan perilaku seperti ini sebagai berjudi. Pertanyaannya, seberapa banyak yang perlu dipertaruhkan agar sebuah pertaruhan dapat disebut berjudi atau tidak? Perihal ini, saya pikir sudah ada tolok-ukurnya dalam teori probabilitas, yakni kriteria Kelly.

Kriteria Kelly mempertimbangkan hal yang sama dengan nilai ekspektasi, namun formula atau kalkulasinya berbeda. Kriteria Kelly menunjukkan porsi yang harus digunakan atau dipertaruhkan terhadap alokasi dana untuk memaksimalkan nilai ekspektasi jangka panjang atas logaritma kekayaan. Tetapkan $M$ sebagai probabilitas menang, $K = 1 – M$ sebagai probabilitas kalah, dan $f = U/R$ sebagai rasio dari keuntungan $U$ terhadap kerugian $R$; maka, kriteria Kelly adalah[2][2]:

$\displaystyle Kelly = M – \frac{K}{f}$

untuk

$\displaystyle f = \frac{U}{R}$.

Untuk memperjelas, kita kembali pada kasus sebelumnya. Semisal dipertaruhkan sejumlah 1 untuk mendapatkan sejumlah 2 dengan koin yang adil sehingga nilai ekspektasinya:

$\mathbb{E} = 2 \times 50\% + (-1) \times 50\% = 0{,}5$.

Maka dari itu, kriteria Kelly-nya adalah:

dengan

$\displaystyle f = \frac{2}{1} = 2$,

maka

$\displaystyle Kelly = 50\% – \frac{50\%}{2} = 25\%$.

Dengan kata lain, porsi yang optimal untuk dipertaruhkan dalam taruhan ini adalah 25% dari alokasi dana yang hendak dipertaruhkan. Dengan demikian, apabila seseorang mengalokasikan seluruh hartanya untuk dipertaruhkan, maka selayaknya orang tersebut hanya mempertaruhkan maksimum 25% dari alokasi tersebut untuk lemparan pertama. 

Ingat bahwa kriteria Kelly ini tidak berlaku statis, bukan 25% dari total alokasi awal, melainkan 25% dari sisa alokasi terkini. Sehingga, apabila alokasi awal adalah 100 ribu, maka taruhan maksimalnya adalah 25% dari 100 ribu yakni 25 ribu untuk lemparan pertama. Semisal lemparan pertama kalah, maka sisa alokasinya adalah 75 ribu, sehingga maksimal taruhan untuk lemparan kedua adalah 25% dari 75 ribu yakni 18,75 ribu; dan semisal lemparan pertama menang, maka sisa alokasinya adalah 125 ribu, sehingga maksimal taruhan untuk lemparan kedua adalah 25% dari 125 ribu yakni 31,25 ribu—begitu seterusnya untuk lemparan-lemparan berikutnya.

Penjelasan terkait kriteria kelly ini cukup kompleks, namun saya mencoba untuk menyederhanakannya agar mudah dipahami. Kriteria Kelly ini sama saja dengan memaksimalkan ekspektasi jangka panjang atas tingkat pertumbuhan geometris dari alokasi dana. Konsekuensinya, disamping memaksimalkan tingkat pertumbuhan alokasi dana, kriteria Kelly juga mengoptimalkan risiko; dengan kata lain, kriteria Kelly menunjukkan risiko optimal untuk tingkat pertumbuhan alokasi dana yang maksimal. Apabila risikonya lebih dari kriteria Kelly, maka tingkat pertumbuhannya menurun dengan resiko yang lebih tinggi sehingga perbandingan risiko dengan tingkat pertumbuhannya tidak sepadan (not worth it because too much risk); dan apabila risikonya terlalu tinggi, maka bisa jadi tingkat pertumbuhannya justru negatif yakni malah merugi dalam jangka panjang. Sebaliknya, apabila taruhannya kurang dari kriteria Kelly, pertumbuhan alokasi dananya memang tidak maksimal namun resikonya lebih kecil sehingga pilihan ini tetap terbilang aman; dan orang-orang yang memilih strategi seperti ini berarti merupakan orang yang terbilang konservatif.

Dari kriteria Kelly ini dapat dirumuskan definisi riil atas berjudi:

“Seseorang disebut berjudi jika dan hanya jika orang tersebut mempertaruhkan porsi lebih dari kriteria Kelly terhadap alokasi dananya”.

Sehingga, apabila kriteria Kelly menunjukkan 25%, dan lantas seseorang mempertaruhkan 30% dari alokasi dananya, maka orang tersebut berjudi; dan apabila ternyata ia mempertaruhkan 70%, 100%, atau bahkan 125% dari alokasi (kelebihan 25%-nya didapatkan dengan berhutang), maka jelas seseorang tersebut berjudi—sekaligus bodoh. Sampai di sini cukup jelas demarkasi yang riil perihal berjudi. Hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut adalah terkait kemungkinan miskonsepsi perihal definisi ini. 

Definisi ini tidak memberikan saran apa pun terkait porsi yang seharusnya dipertaruhkan. Definisi ini tidak memberikan saran apa pun terkait apakah porsi taruhan kita harus sesuai dengan kriteria Kelly. Definisi ini hanya menunjukkan demarkasi perihal perilaku apa yang disebut berjudi dan apa yang tidak: kalau mempertaruhkan lebih dari kriteria Kelly berarti berjudi, dan tidak berjudi apabila kurang dari sama dengan kriteria Kelly. Pembahasan mengenai berapa porsi yang seharusnya dipertaruhkan agar keuntungannya maksimal dan keberlanjutan adalah masih merupakan sebuah perdebatan.

Perdebatan terkait hal tersebut muncul sebab kriteria Kelly tidak mempertimbangkan fungsi ekspektasi utilitas atas pilihan—dan Kelly (1956: 918) sendiri mengakui perlunya mempertimbangkan fungsi ekspektasi utilitas lebih lanjut. Kritik lain yang dapat dilayangkan kepada kriteria Kelly adalah tidak mempertimbangkan secara langsung risiko bangkrut. Dengan kata lain, kriteria Kelly sendiri bukanlah sebuah strategi optimal untuk bertaruh maupun berinvestasi; beberapa analis yang justru merekomendasikan penerapan fractional-Kelly (Thorp, 1997: 27), yakni menggunakan sebagian saja dari kriteria Kelly, untuk bertaruh secara optimal sebab kesalahan maupun anomali non-deterministik juga harus ikut dipertimbangkan—ini wajar karena kita membahas tentang probabilitas yang berkaitan erat dengan distribusi dan kerapatan probabilitasnya. Strategi optimal terkait bertaruh memerlukan pertimbangan lebih lanjut terkait utilitas, dan hal ini memerlukan pembahasan lebih mendalam secara matematis dan ekonomis. Bagaimanapun, bagi saya, kriteria Kelly saja sudah cukup untuk memberikan definisi riil terkait perilaku berjudi, yakni memberikan demarkasi esensial atas perilaku apa saja yang dapat disebut berjudi maupun tidak.

Refleksi

Tidak semua hal yang berhubungan dengan probabilitas atau peluang adalah judi; dan tidak semua perilaku yang mempertaruhkan sesuatu adalah perilaku berjudi. Terkait judi, perlu dianalisis terlebih dahulu apakah terdapat pilihan dengan nilai ekspektasi positif; dan terkait berjudi, perlu dianalisis dulu apakah orang yang bertaruh tersebut mempertaruhkan lebih dari kriteria Kelly. Definisi ini jelas, terpilah, riil, dan esensial, sehingga tidak perlu lagi kita mengawang-ngawang maupun meraba-raba perihal apa yang disebut judi atau berjudi seperti pada pandangan umum yang tidak konkret.

Semisal pertanyaan, apakah bisnis itu judi? Tentu tidak karena terdapat pilihan bisnis yang rata-rata ekspektasinya positif: semisal saja saya berjualan jeruk dengan mengambil rasio keuntungan bersih untuk setiap barang sebesar 150% sehingga dengan modal 100 juta maka saya mendapatkan untung bersih total sebesar 150 juta. Pun apabila probabilitas barang saya terbeli itu hanya 50%, seperti bermain lempar koin, nilai ekspektasi saya tetap positif:

$\mathbb{E} = 150 \times 50\% + (-100) \times 50\% = 25$.

Dengan demikian, bisnis saya tersebut bernilai ekspektasi rata-rata untung sebesar 25 juta untuk setiap batch penjualan sehingga bisnis saya tersebut bukanlah judi. Interpretasi probabilitas 50% dalam bisnis tersebut tidak melulu probabilitas seluruh barang terjual, bisa juga diinterpretasikan bahwa 50% barang saja yang terjual.

Tetapi, apakah ada bisnis yang sebenarnya judi? Tentu ada, ini seperti bisnis dengan skema ngawur yang nilai ekspektasi aktualnya nol atau bahkan negatif. Biasanya yang ditekankan adalah iming-iming keuntungan yang berlipat ganda, yang terlalu fantastis untuk menjadi nyata. Maka dari itu, bersikaplah skeptis dan hitung nilai ekspektasi aktualnya, jangan mau ditipu oleh iming-iming saja!

Lebih jauh, saya tetap saja dapat berjudi dalam bisnis yang bukan judi. Dengan menggunakan contoh yang sama, maka kriteria Kelly untuk bisnis saya adalah:

dengan

$\displaystyle f = \frac{150}{100} = 1{,}5$

maka

$\displaystyle Kelly = 50\% – \frac{50\%}{1{,}5} \approx 16{,}67\%$ 

Sehingga, maksimal saya hanya boleh menggunakan 16,67% dari alokasi dana bisnis saya agar saya tidak disebut berjudi. Semisal saya mengalokasikan seluruh harta saya untuk bisnis tersebut namun saya menggunakan seluruh alokasinya, atau mempertaruhkan seluruh harta saya, dalam satu batch penjualan, yakni lebih dari kriteria Kelly, maka ini merupkan berjudi. Sekali saja rugi karena kekeliruan strategi penjualan, atau bahkan rugi banyak karena kondisi ekonomi yang tidak disangka seperti tiba-tiba pandemi, maka otomatis bisnis saya bangkrut dan saya tidak memiliki penghasilan lagi. 

Mungkin ada yang beropini: menggunakan 16,67% saja dari alokasi itu kecil sekali. Ya, maka dari itu tingkatkan probabilitas penjualannya: tingkatkan kualitas barang, maksimalkan rasio keuntungan, pakai strategi marketing yang benar, buat branding yang baik, buat pelanggan puas sehingga probabilitas penjualan juga meningkat; dengan demikian, kriteria Kelly juga ikut naik sehingga kita dapat menggunakan dana yang lebih besar lagi. Maka dari itu, perlu manajemen keuangan yang baik serta strategi penjualan yang baik agar kita terlepas dari perilaku berjudi dalam bisnis.

Ini baru membahas bisnis, bagaimana dengan judi slot? Hitung saja nilai ekspektasinya. Kalau sulit, kita pakai logika saja: dengan prakondisi probabilitas yang dapat diatur secara suka-suka oleh bandar, kira-kira siapa yang akan dikondisikan untuk untung? Tentu sang bandar yang akan selalu untung sehingga nilai ekspektasi aktual pemain selalu negatif! Semua omong kosong “pasti jackpot” adalah trik marketing belaka; akan tetapi, ternyata banyak juga orang yang termakan oleh fenomena judi ini hingga terlilit utang sebesar puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Sehingga, secara intuitif, pilihannya adalah: antara manusia Indonesia yang memang sekumpulan orang yang tidak mau belajar, atau pendidikan Indonesia yang sebenarnya gagal.


Catatan Akhir

[1] Formula ini saya sederhanakan khusus untuk kasus sederhana dari bentuk generalnya yang kompleks yakni fungsi $\mathbb{E}[X] = \sum_{i}x_{i}P(x_i) = x_{1}P(x_1) + x_{2}P(x_2) + \ldots + x_{i}P(x_i)$ untuk himpunan kejadian $X = \{x_1, x_2, \ldots, x_i\}$ dengan probabilitas total $P(x_1) + P(x_2) + \ldots + P(x_i) = 1$. Semisal $X = \{U, -R\}$, dengan $P(U) + P(-R) = 1$, maka $\mathbb{E}[X] = U \times P(U) + (-R) \times P(-R)$. Dengan $P(U) = M$ dan $P(-R) = K$, didapatkan $\mathbb{E}[X] = U \times M + (-R) \times K$. Karena himpunan kejadian yang dibahas pasti $X = \{U, -R\}$, maka langsung saja ditulis $\mathbb{E} = U \times M + (-R) \times K$. Perihal detail teorinya, silahkan baca Billingsley (1995: 76).

[2] Konstruksi yang diberikan Kelly (1956: 925) sangatlah kompleks. Thorp (1997: 7) memberikan konstruksi yang lebih sederhana, dan saya menggunakan konstruksi tersebut: $Kelly = (bp – q)/b$ untuk $b$ sebagai rasio keuntungan bersih terhadap kerugian, $p$ sebagai probabilitas menang, dan $q$ sebagai probabilitas kalah; perhatikan bahwa formula tersebut dapat disederhanakan menjadi $Kelly = p – q/b$ seperti konstruksi yang saya gunakan.


Referensi

Billingsley, Patrick, 1995, “Probability and Measure”, Wiley Series in Probability and Mathematical Statistics, Edisi ke-3, New York: John Wiley & Sons, Inc.

Kelly, J. L., 1956, “A New Interpretation of Information Rate”, Bell System Technical Journal, 35 (4): 917–926. doi:10.1002/j.1538-7305.1956.tb03809.x.
<https://www.princeton.edu/~wbialek/rome/refs/kelly_56.pdf>

Thorp, Edward O, 1997, “The Kelly criterion in blackjack, sports betting, and the stock market”, 10th International Conference on Gambling and Risk Taking, Montreal.
<https://www.eecs.harvard.edu/cs286r/courses/fall12/papers/Thorpe_KellyCriterion2007.pdf>