Pandemi Covid-19 yang sekarang terjadi ternyata menghasilkan banyak perdebatan. Salah satu perdebatan yang terjadi adalah tentang hadirnya ekspresi keagamaan di ranah publik, yang tanpa ada pandemi sekalipun sebenarnya sudah sering diperdebatkan. Perdebatan ini muncul karena beberapa pihak beranggapan bahwa agama (baik itu tafsiran maupun ekspresinya) di ranah publik menganggu bahkan menghambat penanganan pandemi Covid-19. Pendapat tersebut didukung salah satunya dengan bukti adanya klaster penyebaran Covid-19 akibat diadakannya acara keagamaan.
Saya pertama-tama tidak membantah adanya hal-hal merugikan akibat hadirnya ekspresi keagamaan pada ranah publik di Indonesia seperti terjadinya klaster penyebaran Covid-19 yang sudah saya sebut di atas, maupun intoleransi dan persekusi kalau kita berbicara di luar konteks pandemi. Hal-hal merugikan tersebut nyata adanya dan perlu diantisipasi agar bisa diminimalisir di masa depan, tetapi saya menolak kalau dikatakan bahwa semua ekspresi keagamaan pada ranah publik di Indonesia hanya menghasilkan kerugian. Pada praktinya, baik sebelum maupun sesudah pandemi melanda, banyak ekspresi keagamaan di ranah publik yang menguntungkan publik.
Hadirnya Agama pada Ranah Publik dan Politik di Indonesia: Sebuah Keniscayaan
Sebelum memaparkan praktik-praktik ekspresi keagamaan di ranah publik yang menguntungkan publik di Indonesia, saya terlebih dahulu akan menjelaskan kenapa agama telah, sedang, dan akan terus hadir pada ranah publik dan politik di Indonesia. Jawaban paling masuk akal dari pertanyaan tersebut menurut saya adalah pertama-tama karena dorongan kebutuhan politik praktis.
Dorongan kebutuhan politik praktis bisa kita lihat misalnya dalam kontestasi politik elektoral seperti pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, sampai pemilihan presiden. Banyak sekali, bahkan mungkin hampir semua, peserta kontestasi politik elektoral menggunakan narasi agama, menggenakan pakaian yang identik dengan agama tertentu, berkampanye dengan masuk dalam atau mengadakan acara keagamaan, atau menjanjikan program-program bernuansa agamis pada kelompok-kelompok agama agar para peserta kontestasi politik elektoral tersebut terpilih.
Patut dicatat bahwa hal-hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh pasa peserta kontestasi politik elektoral yang berasal dari partai/kelompok berbasis agama, tapi juga dilakukan oleh mereka yang berasal dari partai/kelompok yang tidak berbasis agama atau bahkan oleh individu-individu yang dalam kehidupan sehari-harinya bisa dikatakan jauh dari hal-hal berbau agama. Fakta lainnya adalah banyak peraturan daerah bernuansa keagamaan di berbagai daerah di Indonesia diinisiasi oleh para politisi dari partai-partai “sekuler”.
Selain dalam hal kontestasi politik elektoral, dorongan kebutuhan politik praktis untuk membawa agama ke ranah publik juga terwujud dalam upaya untuk terus melegitimasi sebuah rezim kekuasaan. Untuk menerangkan hal tersebut saya akan menggunakan contoh kasus hubungan Islam dan Negara di Indonesia dari era kolonial Hindia Belanda sampai sekarang[1].
Pada masa Hindia Belanda, pihak Belanda yang tentu saja kita ketahui tidak beragama Islam ternyata tetap mengurusi urusan agama Islam dengan mengalokasikan dana dari anggaran negaranya untuk mengurusi hal tersebut. Daniel Dhakidae bahkan mencatat bahwa salah satu kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sangat penting adalah kebijakan di bidang agama, dan dari semua kebijakan agama yang terpenting adalah kebijakan politik terhadap Islam yang ia katakan sebagai “Islamic politicy” (Dhakidae, 2003). Impelementasi dari kebijakan politik agama pada masa kolonial Belanda adalah dibentuknya Kantor Urusan Pribumi (Kantoor Voor Inlandsche Zaken). Melalui kantor inilah semua kebijakan politik yang berkaitan dengan relasi sosial keagamaan dengan pribumi dikelola dengan sistematik dan modern, yang jejaknya dapat dilihat hingga saat ini.
Ketika kekuasaan di Indonesia berpindah ke tangan pemerintahan militer Jepang, mereka yang juga tidak beragama Islam ini pun meneruskan apa yang pemerintah kolonial Hindia Belanda lakukan. Salah satu kebijakan pemerintahan militer Jepang berkaitan dengan Islam yang cukup penting adalah pendirian kantor urusan agama (Shumubu) yang menjadi embrio Kementerian Agama dan Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang kemudian bertransformasi menjadi Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).
Pasca kemerdekaan menurut Dhakidae (2003), baik Presiden Soekarno maupun Soeharto masih melanjutkan kebijakan pada bidang agama ala pemerintah kolonial Hindia Belanda. Bahkan Dhakidae menyebut Soekarno dan Soeharto sebagai “Hurgronjesian” karena seolah-olah mengikuti saran dari Christian Snouck Hurgronje dalam urusan Islam seperti pemerintah kolonial Hindia Belanda (Dhakidae, 2003).
Rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno dan Orde Baru Soeharto memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada Islam agama dan mengambil tindakan tegas dan keras pada Islam politik sebagaimana saran Christian Snouck Hurgronje pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda dahulu. Meskipun bertindak keras terhadap Islam politik namun Sukarno dan Soeharto pun tetap membutuhkan Islam untuk menopang stabilitas rezim mereka masing-masing.
Soekarno misalnya, dalam konsepsinya tentang revolusi tetap menyertakan kelompok agama (Islam) sebagai salah satu kekuatan revolusioner di Indonesia selain kelompok Nasionalis dan Komunis. Konsepsi Islam yang dikehendaki oleh Soekarno untuk menopang rezimnya adalah Islam yang revolusioner atau dalam istilah Soekarno “Api Islam”. Sedangkan Soeharto, mendirikan Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, serta Bank Syariah Muammalah sebagai usahanya untuk menarik simpati umat muslim.
Pasca Reformasi, tindakan membawa agama khususnya Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia ke ranah publik untuk melegitimasi dan menjaga stabilitas sebuah rezim masih dilakukan bahkan bisa dibilang lebih masif dengan adanya otonomi daerah yang memunculkan “perda-perda syariah”. Pada tingkat nasional, paling tidak sejak 2014, rezim yang berkuasa saat ini mempromosikan pemahaman yang ramah pada modal besar dan mau menyetujui semua pembangunan infrastruktur fisik yang dilakukan secara masif oleh rezim yang saat ini berkuasa.
Tindakan rezim yang sekarang berkuasa untuk membangun pemahaman Islam yang ramah pada modal besar, pembangunan infrastruktur, apapun kebijakan mereka lainnya salah satunya dapat kita lihat dari usaha-usaha untuk merangkul organisasi-organisasi Islam agar selalu mempromosikan Islam yang “damai”, “ramah”, dan “rahmatan lil alamin” (meskipun kenyataannya lebih sering pemahaman Islam yang direstui oleh rezim ini hanya damai, ramah, dan menjadi rahmat bagi para investor saja).
Agama-agama lainnya tentu saja tidak ketinggalan untuk dibawa-bawa ke ranah publik dan politik demi kebutuhan politik praktis dalam baik untuk kemenangan kontestasi elektoral maupun legitimasi kekuasaan. Kita bisa melihat itu pada agama Katolik, Protestan, dan Hindu di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya menganut agama-agama tersebut.
Ekspresi Keagamaan pada Ranah Publik yang Menguntungkan Publik
Setelah menjelaskan bahwa agama akan selalu hadir di ranah publik karena alasan politis, saya akan coba memperlihatkan beberapa contoh ekspresi keagamaan pada ranah publik di Indonesia yang menguntungkan publik. Contoh akan dimulai dengan yang terjadi pada konteks pandemi Covid-19 dan akan berlanjut pada contoh yang terjadi di luar konteks tersebut.
Mark Woodward (2020) dalam esainya yang berjudul Religious Holidays in the Plague Year – Lessons from the Indonesian Muhammadiyah Movement, memuji Muhammadiyah karena tindakan organisasi keagamaan ini menyikapi wabah Covid-19. Menurutnya, Muhammadiyah sangat mendukung sains dan berbagai pendekatan rasional sebagai langkah menuju pemecahan masalah. Dalam hal ini, teologi Muhammadiyah mirip dengan teolog Protestan Jerman abad ke-19 Friedrich Schleiermacher yang menulis gagasan tentang “perjanjian abadi” antara sains dan agama.
Jika dilihat dari akar keislamannya maka bisa dilihat bahwa Muhammadiyah tidak pernah melupakan ajaran muslim modernis serupa yang dirumuskan oleh Muhammad Abduh pada awal abad ke-20 dan seringkali menjadi tema dalam berbagai khutbah Muhammadiyah. Muhammadiyah juga menjalankan jaringan yang luas melalui sekolah, universitas, klinik, dan rumah sakit. Dalam hal ini program sosial Muhammadiyah oleh Woodward dianggap mirip dengan yang ada di Gereja Katolik Roma di Amerika Serikat.
Pada 24 Maret, Muhammadiyah telah mengeluarkan sebuah fatwa untuk menunda Salat Jumat yang biasanya wajib. Muhammadiyah menganjurkan umat muslim untuk beribadah di rumah masing-masing. Pada 26 Maret, Muhammadiyah mengeluarkan siaran pers tentang petunjuk dalam melaksanakan ibadah (darurat) di bulan Ramadan (2020) yang terdiri dari empat poin dasar:
- Salat malam khusus (tarawih) yang biasanya dilakukan di masjid dapat dilakukan di rumah. Acara keagamaan termasuk khotbah dan ceramah tidak perlu.
- Puasa adalah wajib bagi umat Islam kecuali bagi mereka yang sakit. Orang sakit harus mengikuti peraturan syariah biasa untuk mengganti puasanya di kemudian hari.
- Petugas kesehatan tidak diwajibkan berpuasa saat bertugas. Mereka harus mengikuti peraturan syariah biasa untuk menggantinya dengan puasa di kemudian hari.
- Tidak perlu melakukan salat bersama pada Idul Fitri. Orang-orang tidak boleh terlibat dalam perayaan adat, termasuk ‘mudik’ yakni kembali ke kota dan desa asal mereka untuk mengunjungi kerabat di akhir bulan, pawai, dan berbagai perkumpulan.
Putusan ini tersebut menurut Woodward tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kesehatan masyarakat saja. Tetapi Muhammadiyah juga menyertakan apa yang nampak sebagai pembenaran agama berdasarkan kutipan dari Alquran dan Hadis. Dari sini bisa kita lihat bahwa tafsiran dan ekspresi keagamaan Muhammadiyah membantu penanganan Covid-19 dan tentu saja tidak anti terhadap sains.
Ekspresi keagamaan Muhammadiyah dalam menghadapi pandemi Covid-19 tidak berhenti pada hal-hal di atas saja. Pada tanggal 5 Maret 2020, resmi dibentuk “Muhammadiyah Covid-19 Command Center” untuk meningkatkan akselerasi program penanganan Covid-19. Jumlah Rumah Sakit yang disiapkan oleh Muhammadiyah bertambah, semula 15 Rumah Sakit bertambah menjadi 20 Rumah Sakit. Programnya meluas menjangkau sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas untuk edukasi dan pencegahan.
Tak hanya Muhammadiyah, berbagai rumah sakit yang dimiliki oleh organisasi-organisasi keagamaan lain juga secara sigap membantu penanganan Covid-19. Tanpa mengecilkan peran pihak lain, saya kira kita tentu kita bisa sepakat bahwa tanpa bantuan organisasi-organisasi keagamaan yang memiliki rumah sakit seperti Rumah Sakit Bethesda dan Rumah Sakit Panti Rapih di Yogyakarta atau alat-alat kesehatan yang disumbang oleh organisasi keagamaan seperti Yayasan Buddha Tzu Chi kepada rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah maka sekarang tentu saja pemerintah akan lebih kewalahan lagi menghadapi wabah ini.
Di luar konteks pandemi sekarang, kita bisa saksikan ekspresi keagamaan di ranah publik lain yang menguntungkan publik seperti ribuan sekolah yang didirikan oleh organisasi-organisasi keagamaan. Bayangkan saja berapa banyak orang yang kemudian mengenal sains bahkan menjadi saintis karena belajar di sekolah-sekolah yang didirikan oleh organisasi-organisasi keagamaan.
Hal tersebut jelas adalah kontribusi besar bagi publik oleh organisasi-organisasi yang menganut sebuah paham yang seringkali dipersepsikan sebagai anti-sains. Bahkan Anda bisa lihat bahwa siswa-siswi dari sekolah yang didirikan oleh organisasi-organisasi keagamaan seperti BPK Penabur atau Kolese Kanisius misalnya, mendominasi perolehan medali Olimpiade Sains Nasional dalam berbagai cabang dari SD-SMA dari tahun ke tahun. Mereka-mereka itu akan jadi saintis masa depan Indonesia.
Ada pula cerita tentang gerakan-gerakan pelestarian lingkungan hidup yang dimotori oleh kelompok agama. Misalnya, petani lokal di Kendeng, di Jawa Tengah, yang mempraktikkan ajaran Samin, sebuah agama tradisi Jawa yang digunakan sebagai alat memerangi kolonialisme Belanda pada akhir abad 19 dan 20, memprotes karena tanah suci mereka diambil alih perusahaan Belanda untuk penambangan semen. Ironisnya, justru ketika Indonesia sudah merdeka mereka tetap harus melanjutkan protes mereka karena kali ini pihak Negara Indonesia sendiri yang menambang di tanah suci mereka.
Agar Bisa Menguntungkan Publik, Objektifikasi adalah Keharusan: Sebuah Penutup
Ekspresi keagamaan di ranah publik yang menguntungkan publik ini menurut saya hanya bisa muncul jika umat beragama melakukan objektifikasi pada tafsir dan ekspresi keagamaannya. Objektifikasi adalah usaha untuk membuat ekspresi keagamaan para penganutnya menjadi bermanfaat untuk banyak orang termasuk mereka yang tidak menganut agama tersebut. Contoh-contoh praktiknya sudah saya sebutkan di atas.
Objektifikasi sendiri hanya akan mungkin terjadi jika para penganut agama bisa mengembangkan penafsiran agama yang individual menjadi penafsiran agama yang sosial struktural (Kuntowijoyo, 2017). Perlu diingat bahwa objektifikasi ini akan membawa keuntungan juga bagi para penganutnya. Manfaat yang pertama, objektifikasi akan membuat ajaran agama mereka dianggap masih relevan secara sosial.
Kedua, objektifikasi bisa mengurangi bentrokan dengan orang-orang yang tidak menganut ajaran agama yang sama dengan mereka. Ketiga, objektifikasi bisa mengurangi ketegangan antara agama dan sains karena dalam praktiknya objektifikasi ekspresi keagamaan di ranah publik agar bermanfaat bagi publik hanya akan efektif jika menggunakan sarana sains.
Paparan rinci tentang bagaimana mengobjetifikasikan tafsiran dan kemudian ekspresi keagamaan di ranah publik agar menguntungkan publik tentu saja perlu kajian lebih lanjut. Tapi sekarang kita tahu jika ada objektifikasi oleh para penganutnya, ekspresi keagamaan di ranah publik sangat mungkin bersifat inklusif dan menguntungkan banyak pihak.
Referensi
Dhakidae, Daniel. 2003. Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kuntowijoyo. 2017. Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Woodward, Mark. 2020. Religious Holidays in the Plague Year – Lessons from the Indonesian Muhammadiyah Movement.
[1] Paparan saya mengenai hal ini adalah paparan yang sama dengan tulisan saya di Indoprogress berjudul State Islam: Tentang Islam yang Direstui oleh Negara di Indonesia dengan beberapa modifikasi.
*Sumber gambar: cruxnow.com